Lampung Timur, - RN Pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macan) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Senin, 28/1 serahkan laporan...
Lampung Timur, - RN
Pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macan) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Senin, 28/1 serahkan laporan secara resmi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukadana sebagai tindaklanjut dari aksi damai pada Rabu, 23/01 didepan halaman kantor Bupati Lamtim.
Kedatangan Ketua LMP Lamtim bersama jajaran bertujuan untuk melaporkan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera selaku pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Sukadana, Syahrir Harahap.
Dalam acara audensi itu, Kajari Sukadana, Syahrir Harahap meminta waktu untuk mendalami laporan yang diterimanya. Iapun meminta waktu sebulan guna mendalami laporan yang
disampaikan itu.
"Laporan ini secara resmi saya terima, saya minta waktu 30 hari guna mendalaminya. Setelah itu silahkan rekan - rekan datang kembali kemari meninjau hasil kajian dan perkembangannya",Kata Kajari Sukadana saat audensi Senin, 28/1 diruang kerjanya.
Ketua LMP Macab Lamtim, Amir Faisol mengatakan, sesuai dengan apa yang menjadi harapan bersama, laporan tersebut dapat di tindaklanjuti oleh Kajari Sukadana secara serius karena menyangkut jabatan ASN tertinggi di Lamtim.
"Jika tidak kita kritisi, bagaimana dengan bawahannya, mau jadi apa Kabupaten Lampung Timur, jika pemimpin tertinggi ASN-nya saja pura - pura buta aturan",Kata Amir Faisol usai menyerahkan laporan kepada Kajari Sukadana.
Sebelumnya, dalam orasinya seperti yang disampaikan melalui orator demo Junaidi, Arif Setiawan dan Sofyan Sembiring bahwa Amir Faisol Ketua LMP Macab Lamtim dalam materi aksi unjuk rasanya meminta Syahrudin Putra menjelaskan perihal penambahan modal setor tahun 2018 berdasarakan surat dari Bank Lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham Kabupaten Lampung Timur pada PT. Bank Lampung ke rekening Giro Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dengan rincian penyertaan modal Rp. 4.380.780.000, dengan deviden (bagi hasil) saham pada tahun buku 2017 35% yaitu Rp. 1.558.525.555,25.-
Pada tahun 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 6 Tahun 2014 tentang Penambahan penyertaan modal kepada Bank Lampung dari Rp.4.380.780.000 untuk ditambah menjadi Rp.25.619.220.000, sehingga penyertaan modal pemerintah kepada Bank Lampung menjadi sebesar Rp.30.000.000.000, - kondisi ini kami nilai tidak sesuai dengan keadaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur yang selalu di umumkan bahwa mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa dilaksanakan dengan alasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan.
Ini berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2019 , beberapa OPD mengeluhkan harus mengurangi pagu anggaran mereka yang sudah disahkan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) melalui paripurna dengan badan Legislatif Lampung Timur pada akhir tahun 2018 yang lalu.
Munculnya perintah untuk mengefisiensi anggaran pada awal tahun ini tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD Lampung Timur. Karena sifatnya APBD Kabupaten Lampung Timur merupakan produk hukum atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara Pemda dengan DPRD Lamtim.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp.76.775.017, - sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui Setda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.
Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000x12 bulan).
Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Setda tersebut tidak tepat karena Serda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp.76.775.017.-
Masih dalam suasana demo saat itu, Ketua Ormas LMP Lamtim membeberkan pada tahun 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur membuat rincian laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan -LO, diketahui bahwa pemda lamtim menyatakan adanya pendapatan deviden Bank Syariah -LO Rp.740.061.738.96-, sedangkan diketahui bahwa Bank Syariah Lampung Timur yang beralamat di Way Jepara sudah tidak beroprasi lagi dan kantornya sudah lama tutup. Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan Pemda Lamtim tahun 2017. Karena pada tahun 2016 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden Bank Syariah-LO.
Terakhir, Ketua Ormas LMP Macab Lamtim mengungkapkan dugaan pemborosan keuangan daerah yang mengarah kepada indikasi korupsi pada kegiatan belanja alat tulis kantor (ATK) Rp.25.242.200.000- tahun anggaran 2018 pada satuan kerja Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur diketahui bahwa Sekertaris Daerah sebagai pengguna anggaran sekretariat daerah itu sendiri",tutup Amir faisol.
Usai orasi Ketua Ormas LMP Macab Lamtim bersama seluruh anggotanya meninggalkan kantor Bupati Lamtim tanpa meminta audensi kepada pihak Pemerintah Daerah Lampung Timur. (ROP/APR/NAE)
COMMENTS