Kampar, RM Kanit Reskrim Polres Kampar Iptu Melvin Sinaga, SH keberatan kasus yang ditanganinya Mangkrak diviralkan, hal ini disampaikannya ...
Kampar, RM
Kanit Reskrim Polres Kampar Iptu Melvin Sinaga, SH keberatan kasus yang ditanganinya Mangkrak diviralkan, hal ini disampaikannya melalui perantara penyidiknya merasa keberatan perkara yang ditangani unitnya diviralkan Penasehat Hukum (PH) Pelapor.
Dikatakan Melvin, PH Pelapor tidak ada melakukan pendekatan kepada penyidik, jika ada pendekatan maka penanganan perkara ini akan disegerakan. Jangan sedikit-sedikit diviralkan. Hal tersebut terang-terangan disampaikan Ipda Melvin Sinaga melalui penyidik yang menangani perkara tersebut melalui percakapan sambungan telfon kepada suami pelapor.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah respon APH dalam penanganan perkara pidana Slogan Kapolri PRESISI berubah dengan slogan "Kedekatan" atau pendekatan?, jika itu benar tentunya hal itu tidak mencerminkan slogan yang digaungkan PRESISI. di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Atau Pelapor dijadikan ajang bagi kepentingan oknum? dan mestikah Pelapor/PH harus menjadi Alaram bagi pelaksanaan Tupoksi APH. Apalagi diketahui sejak januari 2024 Pelapor secara langsung telah menginfokan ke penyidik, namun faktanya tidak ada progres perkara hingga saat ini
Permasalahan berawal adanya LP limpahan Polsek Tapung yang ditangani Polres Kampar, No: LP/B/155/VIII/2022/SPKT/ Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau, Namun dalam penyidikannya (31/10/2023) di tangguhkan sampai adanya putusan perdata (Inkracht) karena LP berhubungan dengan kepemilikan tanah.
Singkatnya, Pelapor telah diputusakan sebagai pemilik objek tanah yang sah hingga pada tingkat Kasasi di MA (Inkract), maka sangat beralasan bagi Pelapor meminta Penyidik untuk melanjutkan penyidikan.
“Sangat disayangkan, sejak bulan Januari 2025 perkara tersebut tidak diketahui kejelasannya, sehingga kami pihak pelapor dan selaku PH pada juni secara formil telah menyurati hingga dua kali kepada Kasat Reskrim Polres Kampar dalam rangka mengkonfirmasi kejelasan penanganan perkara tersebut. Alhasil penyidik yang bersangkutan mengkonfirmasi kepada PH bahwa akan di lakukan pemaparan perkara. Namun seminggu setelahnya kami ketahui dari suami klien, bahwa kanit Iptu Melvin Sinaga, SH melalui penyidiknya keberatan diviralkan, dan seolah memberi sinyal “minta didekati”. Terang Mardun SH, CTA penuh tanda tanya.
“jelas hal ini menimbulkan spekulasi Negative, apakah memang penegakkan hukum itu harus berdasarkan “Pendekatan”, dan hal ini harus menjadi atensi bagi perbaikan penegakan hukum. Tambah Mardun, SH, CTA (19/7/2025).
No Viral, No Justice mungkin itu lah ungkapan yang sering didengar dalam pembicaraan khalayak ramai ketika tidak mendapat keadilan. Kebenaran yang terang benerang namun tidak mampu di ungkap oleh oknum APH, sehingga dengan atensi masyarakat luas menjadi alaram bagi oknum APH. Kocak dan mengherankan, " Tutup Mardun. Hingga berita ini dilansir, kanit polres Kampar Ipda Melvin Sinaga SH tidak pernah merespon konfirmasi awak media, termasuk Kasatreskrim Polres Kampar.
Sebelum kamis 26 Juni 2025 diberitakan dengan judul:
"𝐏𝐮𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚𝐭𝐚 𝐈𝐧𝐜𝐫𝐚𝐡𝐭, 𝐏𝐇 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐝𝐢𝐤 𝐋𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐬𝐦𝐢 𝐋 𝐆𝐚𝐨𝐥 𝐀𝐥𝐬 𝐌𝐚𝐫𝐛𝐮𝐧 𝐃𝐤𝐤 𝐒𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢 𝐒𝐥𝐨𝐠𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐊𝐚𝐩𝐨𝐥𝐫𝐢, "𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐬𝐢"
Perkara Pidana yang dilaporkan Tri Novi Dohajjah yang saat ini masih ditangani pihak penyidik Polres Kampar, perkara ini merupakan limpahan LP dari Polsek Tapung No: LP/B/155/VIII/2022/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Agustus 2022, diminta untuk melanjutkan penyidikan.
Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana dalam rumusan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP terjadi di Jl. Kakak Tua, Jl. Garuda Sakti KM9, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar dengan nama Terlapor Basmi L Gaol Als Marbun Dkk.
Sebelumnya sesuai SP2HP tanggal 31/10/2023 dari penyidik menetapkan untuk dilakukan penagguhan penyidikan sampai adanya putusan perdata (Inkracht). Hal ini dengan pertimbangan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) B-230/E/E-JP/01/2013, yang intinya jika ada laporan pidana terkait tanah yang kepemilikannya tidak jelas, maka masalah tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata.
Kemudian berdasarkan Gugatan 35/Pdt.G/2023/PN Bkn melalui Pengadilan Bangkinang Gugatan Tri Novi Dohajjah di Kabulkan Majelis Hakim pada tanggal 20/12/2023 dengan putusan menyatakan Tergugat (Basmi L Gaol Alias Marbun) telah melakukan Perbutan Melawan Hukum, dan menyatakan surat-surat Tergugat yang digunakan untuk menguasai tanah atas lahan Penggugat tidak berharga/cacat hukum.
Sedangkan ditingkat putusan pengadilan Tinggi No. 33/PDT/2024/PT. PBR memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama PN Bangkinang. Permohonan Kasasi dari Basmi L Gaol Alias Marbun di Tolak Mahkamah Agung berdasakan Putusan Kasasi No. 5971 K/Pdt/2024 tanggal 16/12/2024 dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga mengukuhkan putusan PN Bangkinang.
Berdasarkan hal tersebut, Penasehat Hukum Pelapor Mardun, SH, CTA meminta pihak polres Kampar melanjutkan penyidikan perkara tersebut sesuai Slogannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, (PRESISI) Prediktif, Responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
“kami meminta kepada penyidik polres Kampar melanjutkan pendidikan karena Putusan Perdata telah Incraht serta substansi SP2HP yang sebelumnya agar mencabut penangguhan penyidikan terhadap terelapor Basmi L Gaol Als Marbun Dkk, dan kembali melakukan penyidikan demi tegak lurusnya hukum dan kepastian hukum, sebagaimana slogannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Presisi) agar setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ".terang Mardun (26/6/2025)
Meskipun demikian "Kami secara resmi telah menyurati pihak polres kampar melalui Kasat Reskrim pada tanggal 23/06/2025, semoga perkara ini segera dilanjutkan, mengingat sudah hampir 6 bulan sejak putusan incraht belum ada klien kami menemui kejelasan penyidikan". Demikian disampaikan Mardun, SH, CTA.
Selasa, 07 Januari 2025 Media ini sudah melansir berita terkait Perkara Ini dengan Judul:
𝐌𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐌𝐀, 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐊𝐚𝐯𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐠𝐚 𝐃𝐚𝐫𝐚 𝐊𝐚𝐫𝐲𝐚 𝐈𝐧𝐝𝐚𝐡 𝐌𝐢𝐧𝐭𝐚 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐦𝐩𝐚𝐫
Tri Novi Dohajjah anak dari Hj. Nurlaily (Alm) yang dikenal sebagai pemilik kavlingan 3 Dara di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar melakukan upaya hukum sebagai pencari keadilan dimeja hijau dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).dari tahun 2023.
Tanah orang tuanya ±10 ha yang berada di RT. 010, RW. 001, Dusun II Desa Karya Indah diserobot dan diduduki oleh orang-orang yang diduga tidak berhak.Akhirnya gugatanpun diajukan kepada Basmi L Gaol Alias Marbun sebagai Tergugat dengan No Gugatan 35/Pdt.G/2023/PN Bkn .
Pada tingkat pertanam di PN Bangkinang Gugatan Penggugat di Kabulkan Majelis Hakim pada tanggal 20/12/2023 dengan putusan menyatakan Tergugat (Basmi L Gaol Alias Marbun red) telah melakukan Perbutan Melawan Hukum,dan menyatakan surat-surat Tergugat yang digunakan untuk menguasai tanah ata lahan Penggugat tidak berharga/cacat hukum.
Tak sampai disitu, Tergugat pun melakukan upaya hukum banding, namun lagi-lagi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui Putusan No. 33/PDT/2024/PT. PBR menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama.PN Bangkinang.
Kemudian dengan batas waktu upaya hukum kasasi Tergugat mencoba peruntungannya dengan mengajukan Kasasi. Diketahui dari situs resmi SIPP PN Bangkinang berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung pada tangal 03/06/2024 namun menjelang akhir tahun 2024 belum juga pemberitahuan atau relas putusan kasasi.
Akhirnya diketahui oleh Penggugat ketika menyambangi Mahkamah Agung di Jakarta bahwa Permohonan Kasasi dari Basmi L Gaol Alias Marbun di Tolak, sehingga membuat Tri Novi Dohajjah dapat bernafas legah kebenaran menurutnya masih berpihak.
Kuasa Hukum Tri Novi Dohajjah dari Kantor Hukum ETOS Mardun, S.H., CTA mengungkapkan (06/1/2025), “sebagai warga negara yang baik dan taat hukum klien kami telah melakukan upaya hukum sebagai pencari keadilan, walau pihak lawan banding dan kasasi kami tak gentar.
"Alhamdulillah hingga saat ini kebenaran masih berpihak kepada kami. Benar kami telah mengetahui bahwa permohonan Kasasi pihak lawan telah ditolak, sehingga menguatkan putusan tingkat pertama”.ujar Mardun SH,. CTA.
“Putusan-putusan tersebut acuan bagi polri dalam hal ini penyidik Polres Kampar untuk tidak sungkan untuk mengusut perkara pidana yang pernah terjadi imbas dari perkara tanah tersebut sesuai adanya LP/B/155/VIII/2022/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16/2022 yang telah dilimpahkan ke Polres Kampar, "sambung Mardun.
Kami berharap kepada polres Kampar dalam penyidikan nantinya Terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana yang telah terjadi, dan bagi pihak yang masih menguasai tanah/ lahan klien kami silahkan dengan kesadarannya perlahan keluar," Demikian disampaikan Mardun, SH., CTA.ke Radarnusantara.com selasa 7 Januari 2025.(kumbang)









COMMENTS