Belitung,RN Bertempat di Aula Tri Brata Polres Belitung di gelar kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana yang ter...
Belitung,RN
Bertempat di Aula Tri Brata Polres Belitung di gelar kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana yang terjadi kurun waktu Juli-Agustus 2019. Selasa (27/08/2019) pukul 10.00 wib.
Sebelum dimulainya konfrensi pers 8 tersangka di bawak masuk keruangan Aula Tri brata dengan dikawal petugas keamanan,Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Belitung Kompol Andi Rahmadi,SH,S.IK seizin Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana,S.IK,MH didampingi Kabag Ops Kompol Erlicshon Pasaribu,SH,S.IK dan Kasatreskrim AKP Erwan Yudha Perkasa,SH,S.IK mengatakan angka tindak pidana sejak Juli sampai 27 Agustus 2019 mengalami kenaikan kurang lebih sekitar 70 persen.
“Dalam kenaikan yang mencapai 70 persen, namun angka tersebut diimbangi dengan pengungkapan kasus yang mencapai 80 persen yang rata-rata berupa Kejahatan Konvensional dan UU Perlindungan Anak.” Ujar Waka Polres Belitung kepada para Awak Media Cetak Maupun Online yang hadir.
Lanjut Kompol Andi Rahmadi,SH,S.IK berdasarkan data Polres Belitung, jumlah tindak Pidana selama Bulan Juli 2019 terdapat Sembilan kasus dan berhasil diungkap Tujuh kasus.
“Sedangkan pada Bulan Agustus, sampai sekarang ini, dari hasil laporan polisi yang diterima baik di Polres Belitung maupun Polsek khususnya Polsek Tanjungpandan berjumlah 17 kasus dan sudah diselesaikan 15 kasus.
“Tidak pidana yang paling mendominasi di Wilayah Hukum Polres Belitung adalah kejahatan konvensional. Berupa pencurian pemberatan (curat), penipuan, penggelapan dan kejahatan lainnya seperti kejahatan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.” Tegasnya.
“Tindak Pidana yang Rentan untuk usia para pelaku dari usia 16 sampai 25 Tahun serta termasuk kategori Dewasa.
“Modus kejahatan yang terlihat dari waktu kejadian di mulai dari pukul 12.00 – 18.00 Wib kejahatan beroperasi dominan terjadi seperti curat, meskipun satu kasus curanmor terjadi pada waktu dini hari.” Ucap Kompol Andi Rahmadi.
Demi mencegah terjadinya tindak pidana, jajaran Polres Belitung lebih meningkatkan tindakan preventif seperti Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
“Kegiatan cipkon ini kami lakukan rutin dilaksanakan setiap malam sehingga hasilnya juga maksimal yang kami dapatkan sepertinya banyak ditemukannya sajam. Warga yang belum memiliki KTP, warga mabuk dan lainnya.” Ungkapnya lagi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa,SH,S.IK dalam kesempatannya menyebutkan terdapat Delapan Tersangka selama Bulan Agustus yang terdapat Empat Laporan Perkara (LP).
LP Tidak Pidana Pencurian dengan inisial (UL) dengan TKP di Jl. Juru Seberang Desa Juru Seberang dengan BB Enam set panel padat, Satu unit mesin dompeng 23 inc, mesin tanah 4 inc, dan Satu mesin pompa tanah 3 inc.
Tindak pidana pencabulan, dengan TKP jln Kemang Manis, dengan insial korban (D) dan tersangka (AP) dengan BB pakaian, celana dan celana dalam korban maupun pelaku.
kasus LP Tahun 2018, DPO pasal 372 penggelapan, inisial (DD) TKP Bicong Desa Aik Merbau tersangka Dua orang pelaku.
Pencurian pada tanggal (20/08/2019) dengan TKP Gudang di jln Bambang Utoyo dengan Tersangka sebanyak Tiga orang dengan inisial (AR), (MJ), dan (YH) dengan BB 2 dus sachet kopi.
Ke Delapan tersangka setelah selesai acara konfrensi pers langsung digiring petugas kepolisian ke dalam sel tahanan.(jphp).
Bertempat di Aula Tri Brata Polres Belitung di gelar kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana yang terjadi kurun waktu Juli-Agustus 2019. Selasa (27/08/2019) pukul 10.00 wib.
Sebelum dimulainya konfrensi pers 8 tersangka di bawak masuk keruangan Aula Tri brata dengan dikawal petugas keamanan,Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Belitung Kompol Andi Rahmadi,SH,S.IK seizin Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana,S.IK,MH didampingi Kabag Ops Kompol Erlicshon Pasaribu,SH,S.IK dan Kasatreskrim AKP Erwan Yudha Perkasa,SH,S.IK mengatakan angka tindak pidana sejak Juli sampai 27 Agustus 2019 mengalami kenaikan kurang lebih sekitar 70 persen.
“Dalam kenaikan yang mencapai 70 persen, namun angka tersebut diimbangi dengan pengungkapan kasus yang mencapai 80 persen yang rata-rata berupa Kejahatan Konvensional dan UU Perlindungan Anak.” Ujar Waka Polres Belitung kepada para Awak Media Cetak Maupun Online yang hadir.
Lanjut Kompol Andi Rahmadi,SH,S.IK berdasarkan data Polres Belitung, jumlah tindak Pidana selama Bulan Juli 2019 terdapat Sembilan kasus dan berhasil diungkap Tujuh kasus.
“Sedangkan pada Bulan Agustus, sampai sekarang ini, dari hasil laporan polisi yang diterima baik di Polres Belitung maupun Polsek khususnya Polsek Tanjungpandan berjumlah 17 kasus dan sudah diselesaikan 15 kasus.
“Tidak pidana yang paling mendominasi di Wilayah Hukum Polres Belitung adalah kejahatan konvensional. Berupa pencurian pemberatan (curat), penipuan, penggelapan dan kejahatan lainnya seperti kejahatan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.” Tegasnya.
“Tindak Pidana yang Rentan untuk usia para pelaku dari usia 16 sampai 25 Tahun serta termasuk kategori Dewasa.
“Modus kejahatan yang terlihat dari waktu kejadian di mulai dari pukul 12.00 – 18.00 Wib kejahatan beroperasi dominan terjadi seperti curat, meskipun satu kasus curanmor terjadi pada waktu dini hari.” Ucap Kompol Andi Rahmadi.
Demi mencegah terjadinya tindak pidana, jajaran Polres Belitung lebih meningkatkan tindakan preventif seperti Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
“Kegiatan cipkon ini kami lakukan rutin dilaksanakan setiap malam sehingga hasilnya juga maksimal yang kami dapatkan sepertinya banyak ditemukannya sajam. Warga yang belum memiliki KTP, warga mabuk dan lainnya.” Ungkapnya lagi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Erwan Yudha Perkasa,SH,S.IK dalam kesempatannya menyebutkan terdapat Delapan Tersangka selama Bulan Agustus yang terdapat Empat Laporan Perkara (LP).
LP Tidak Pidana Pencurian dengan inisial (UL) dengan TKP di Jl. Juru Seberang Desa Juru Seberang dengan BB Enam set panel padat, Satu unit mesin dompeng 23 inc, mesin tanah 4 inc, dan Satu mesin pompa tanah 3 inc.
Tindak pidana pencabulan, dengan TKP jln Kemang Manis, dengan insial korban (D) dan tersangka (AP) dengan BB pakaian, celana dan celana dalam korban maupun pelaku.
kasus LP Tahun 2018, DPO pasal 372 penggelapan, inisial (DD) TKP Bicong Desa Aik Merbau tersangka Dua orang pelaku.
Pencurian pada tanggal (20/08/2019) dengan TKP Gudang di jln Bambang Utoyo dengan Tersangka sebanyak Tiga orang dengan inisial (AR), (MJ), dan (YH) dengan BB 2 dus sachet kopi.
Ke Delapan tersangka setelah selesai acara konfrensi pers langsung digiring petugas kepolisian ke dalam sel tahanan.(jphp).
COMMENTS