Pontianak (Kalbar), RN Publik kembali pertanyaan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Rumah Sakit Umum Daera...
Pontianak (Kalbar), RN
Publik kembali pertanyaan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Ahmad Diponegoro Putussibau, yang pernah ditangani oleh penegak hukum wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Proses hukum Pengadaan Alkes yang diduga bermasalah tahun anggaran 2011 - 2013, mengapa tidak ada tindaklanjutnya,"ungkap beberapa warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, Kamis (29/8/2019).
Menurut sumber, Alkes yang diduga bermasalah berdasarkan data kontrak pada tahun anggaran 2011 dianggarkan Rp.11.041.355.000,- sementara harga distributor Rp. 2.950.455.000,- diduga Mark Up sebesar Rp.8.090.900.000,-. Sedangkan anggaran tahun 2013 pengadaan Alkes tersebut dianggarkan Rp.11.818.659.600,- sementara harga distributor Rp.3.891.718.485,- diduga Mark Up sebesar Rp.7.926.941.115,- jadi jika ditotalkan kerugian negara dari Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran 2011 - 2013 diduga mencapai Rp.16.017.841.115,-
Sementara itu berdasarkan data DIPA PETIKAN dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013 yang diperoleh www.radarnusantara.com, Anggaran pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum (RSU) DR.Achmad Diponegoro sebesar Rp.12.000.000.000,-
Berdasarkan data yang diperoleh, dana pengadaan Alkes tersebut digunakan untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Dr.Achmad Diponegoro yang digunakan untuk pengadaan Alat kedokteran, kesehatan dan KB Rp.11.934.546,000,- diantaranya pengadaan baby incubator 6 (enam) unit harga satuan Rp.96.746.000,- jumlah biaya Rp.580.476.000,- selain itu diantaranya pengadaan transport incubator 2 (dua) unit harga satuan Rp.825.000.000,- jumlah biaya Rp.1.650.000.000,- selain itu pengadaan alat kesehatan pendukung ruang insentif, diantaranya Bedside monitor 5 (lima) unit harga satuan Rp.270.000.000,- jumlah biaya Rp.1.350.000.000,-.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi modus Mark Up dan diduga pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum dr.Achmad Diponegoro Putussibau, pengadaan barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja. Kasus ini ditangani oleh pihak penegakan hukum sejak tahun 2014, kurang lebih 5 tahun.
"Dari kepolisian menduga Alkes itu untuk spesifikasi barangnya tidak sesuai dengan yang ada dikontrak,"ungkap Inspektur Inspektorat Kapuas Hulu H M Yusuf, saat itu.
Selain itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber www. radarnusantara.com, ironisnya alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Achamd Diponegoro Putussibau sampai saat ini menjadi keluhan karena tidak ada atau tidak lengkap. Sementara proyek pengadaan tersebut diduga dilaksanakan oleh oknum kontraktor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang menggunakan perusahan orang lain oknum di Pontianak. Selain itu, diduga kuat ada keterlibatan instansi terkait atas dugaan korupsi Alkes tersebut.
(Adrian).
Publik kembali pertanyaan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Ahmad Diponegoro Putussibau, yang pernah ditangani oleh penegak hukum wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Proses hukum Pengadaan Alkes yang diduga bermasalah tahun anggaran 2011 - 2013, mengapa tidak ada tindaklanjutnya,"ungkap beberapa warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, Kamis (29/8/2019).
Menurut sumber, Alkes yang diduga bermasalah berdasarkan data kontrak pada tahun anggaran 2011 dianggarkan Rp.11.041.355.000,- sementara harga distributor Rp. 2.950.455.000,- diduga Mark Up sebesar Rp.8.090.900.000,-. Sedangkan anggaran tahun 2013 pengadaan Alkes tersebut dianggarkan Rp.11.818.659.600,- sementara harga distributor Rp.3.891.718.485,- diduga Mark Up sebesar Rp.7.926.941.115,- jadi jika ditotalkan kerugian negara dari Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran 2011 - 2013 diduga mencapai Rp.16.017.841.115,-
Sementara itu berdasarkan data DIPA PETIKAN dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013 yang diperoleh www.radarnusantara.com, Anggaran pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum (RSU) DR.Achmad Diponegoro sebesar Rp.12.000.000.000,-
Berdasarkan data yang diperoleh, dana pengadaan Alkes tersebut digunakan untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Dr.Achmad Diponegoro yang digunakan untuk pengadaan Alat kedokteran, kesehatan dan KB Rp.11.934.546,000,- diantaranya pengadaan baby incubator 6 (enam) unit harga satuan Rp.96.746.000,- jumlah biaya Rp.580.476.000,- selain itu diantaranya pengadaan transport incubator 2 (dua) unit harga satuan Rp.825.000.000,- jumlah biaya Rp.1.650.000.000,- selain itu pengadaan alat kesehatan pendukung ruang insentif, diantaranya Bedside monitor 5 (lima) unit harga satuan Rp.270.000.000,- jumlah biaya Rp.1.350.000.000,-.
Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi modus Mark Up dan diduga pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum dr.Achmad Diponegoro Putussibau, pengadaan barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja. Kasus ini ditangani oleh pihak penegakan hukum sejak tahun 2014, kurang lebih 5 tahun.
"Dari kepolisian menduga Alkes itu untuk spesifikasi barangnya tidak sesuai dengan yang ada dikontrak,"ungkap Inspektur Inspektorat Kapuas Hulu H M Yusuf, saat itu.
Selain itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber www. radarnusantara.com, ironisnya alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Achamd Diponegoro Putussibau sampai saat ini menjadi keluhan karena tidak ada atau tidak lengkap. Sementara proyek pengadaan tersebut diduga dilaksanakan oleh oknum kontraktor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang menggunakan perusahan orang lain oknum di Pontianak. Selain itu, diduga kuat ada keterlibatan instansi terkait atas dugaan korupsi Alkes tersebut.
(Adrian).
COMMENTS