SAMPIT-RN Areal PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) seluas 117 hektar di Portal dan dipasang Hinting Pali oleh warga Desa Penyan...
Areal PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) seluas 117 hektar di Portal dan dipasang Hinting Pali oleh warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sejak 9 Oktober 2019 yang lalu.

Aksi warga kali ini untuk memancing reaksi dari pihak perusahaan dan pihak terkait yang berkepentinga dengan investor nakal ini, guna mencari keadilan dan penerapan hukum yang sama khususnya di Bumi Habaring Hurung ini dengan harapan agar supermasi hukum baik hukum adat dan hukum positif itu bisa ditegakan sebagai panglima tertinggi diwilayah ini.

“ Dalam minggu ini juga rencananya kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim untuk membahas masalah ini yang akan menghadirkan pihak manajemen Perusahaan PT.HMBP dengan warga masyarakat pemilik lahan,” Kata Dinerson.
Untuk diketahui bahwa Hinting Pali itu dipasang di jalan masuk PT HMBP, atau tidak jauh dari pemukiman warga sekitar. Mereka menuntut agar lahan yang diduga berada diluar HGU itu dikelola sendiri oleh warga dan tidak akan dijadikan areal plasma yang bermitra dengan perusahaan itu, karena pihaknya sudah krisis kepercayaan terhadap perusahaan nakal ini,” Kami akan ambil alih lahan itu dan tidak bersedia bermitra dengan perusahaan nakal ini dalam bentuk plasma lantaran kami sudah terlalu kecewa, resah dan kresis kepercayaan terhadap mereka,” Beber Dinerson.
Sempat terjadi adu argumentasi saat warga melakukan pemortalan dan pemasangan Hinting Pali dilokasi itu, lantaran pihak perwakilan dari perusahaan itu menganggap tidak ada kewenangan nya warga untuk mengklaim wilayah itu,” Ini tidak ada pihak ketiga yang membenarkan tindakan bapak-bapak hari ini, apakah itu DPRD ataupun dari Pemerintah, ini tidak ada, jadi maaf kami juga menyatakan ini tidak benar," kata salah seorang perwakilan perusahaan itu.
Warga pun tidak mau kalah lalu menunjukkan hasil Pansus Sawit bentukan DPRD Kotim pada beberapa tahun silam, namun perusahaan tampak tidak memperdulikannya dan menilai surat itu kewenangannya ada di DPRD Kotim.
Masih beruntung dalam perdebatan itu situasi masih bisa aman dan terkendali, setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak agar permasalahan ini diselesaikan melalui RDP di DPRD Kotim, walaupun permintaan pihak perusahaan agar portal dan Hinting Pali itu segera dilepas sebelum RDP di DPRD Kotim, Namun warga tetap menolak sebelum adanya penyelesai Hinting Pali dan Portal tidak akan dilepas.
Terkait permasalahan ini Anggota Komisi I DPRD Kotim RIMBUN, ST angkat bicara,” Saya minta kepada Pemkab Kotim benar-benar jujur, transfaran, dalam mengatasi permasalahan dan aspirasi warga Desa Penyang ini, jangan sampai timbul istilah JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA,” Ujar Rimbun.
“ Karena salah satu poin yang didesak oleh warga adalah hasil pansus prodak DPRD Kotim periode 2014 – 2019, karena rekomendasi dari DPRD ke Pemkab Kotim terkait permasalahan ini sampai sekarang belum juga diketahui , apakah sudah ditindak lanjuti ataukah belum” Kata Rimbun.
Diakui oleh Rimbun bahwa pihaknya dari Komisi I DPRD Kotim sudah menerima surat permohonan dari warga Desa Penyang untuk melakukan RDP, namun hingga saat ini masih menunggu disposisi dari unsur pimpinan baik dari Ketua DPRD Kotim sendiri maupun dari Ketua Komisi I.
“ Kami selaku anggota komisi I saat ini masih menunggu disposisi dari unsur pimpinan baik dari Ketua DPRD Kotim Maupun dari Ketua Komisi I untuk segera ditindak lanjuti, jika disposisi itu sudah turun kami akan segera mengundang beberapa pihak terkait, diantaranya Pemerintah Daerah, Perusahaan, masyarakat, polri dan lain-lain, agar supaya tau permasalahan yang sebenarnya apakah pihak masyarakat ataukah pihak perusahaan yang benar dalam kasus ini” Jelas Rimbun.
“ Kalau memang masyarakat itu benar dan ternyata pihak perusahaan berada diposisi salah dan juga terbukti dan berpotensi merugikan negara, maka kami dari DPRD Kotim akan merekomendasikan ke pihak yang berwajib, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biar diproses sejara hukum,” Tegas Rimbun.
“ Hal ini sangat bertolak belakan dengan apa yang diharapkan pemerintah pusat, yang sejati keberadaan investor diwilayah ini untuk mensejahterakan masyarakat disekitar perkebunan ini, namun faktanya justru sebaliknya, sangat meresahkan dan menyengsarakan masyarakatnya dan bahkan berpotensi merugikan Negara,” Beber Rimbun.
“ Saya menghimbau kepada semua pihak baik masyarakat maupun pihak perusahaan terkait dengan permasalahan ini agar bisa sama-sama menahan diri, sebenarnya kami sangat menyesalkan sikap pemerintah daerah yang selama ini terkesan lemah tidak tegas menerapkan aturan dan Undang-Undang, mereka (Red) selalu membiarkan segala permasalahan semacam ini berlarut-larut yang pada akhirnya menimbulkan konflik terutama kasus yang dialami masyarakat Desa Penyang ini hingga 8 tahun belum juga terselesaikan,” Pungkas Rimbun.
Menyikapi permasalah ini Aktivis kodang di Kota Sampit AUDY VALENT pun juga angkat bicara,” Ini bentuk kekecewaan masyarakat yang nyata, jadi selama ini masyarakat hanya di PHP ( Pemberi Harapan Palsu) tanpa ada penyelesaian yang konkrit dan permanen, wajar saja kalau masyarakat mengambil alih secara sepihak, dan saya mendukung tindakan ini biar ada efek langsung kepada semua pihak,” Ujar Audy.
“ Semestinya pemerintah dan aparat yang berwenang memproses perusahaan yang menggarap diluar ijin itu, bukan melakukan pembiaran yang berkepanjangan seperti ini, hingga masyarakat yang dirugikan, bahkan Negara juga dirugikan, makanya bukan salah masyarakat bila masyarakat mengambil tindakan dengan caranya sendiri, terkait perusahaan yang menggarap diluar HGU dan tidak bayar pajak, maka momen ini lah sekalian digunakan untuk memeriksa tunggakan perusahaan secara keseluruhan,” Tegas Audy.
*Misnato
COMMENTS