Takalar, RN Kabupaten Takalar merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang melaksanakan program pemerintah melalui K...
Takalar, RN
Kabupaten Takalar merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang melaksanakan program pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri tentang penegasan batas suatu wilayah desa.
Hal ini mengacu pada Permendagri No. 45 tahun 2016, tentang pedoman dan penetapan penegasan batas wilayah desa dan Perbup. No. 41 tahun 2019.
Adapun seluruh kepala desa yang jumlahnya sebanyak 76 desa oleh Pemerintah Kabupaten Takalar mengharuskan anggaran dana sebesar Rp. 50 juta per desa dengan jumlah keseluruhan sebesar 3,8 milyar.
Anggaran dana yang dikeluarkan bersumber dari Dana Desa, yang dalam pelaksanaannya melalui transfer ke pihak ketiga atau lembaga otoritas.
Anggaran dana sebesar itu untuk apa ? jumlah yang sangat fantastis yang harus di bebankan kepada setiap kepala desa yang ada di Kabupaten Takalar.
Beberapa Kepala Desa yang sempat di temui di wilayah Kecamatan Galesong oleh Tim awak Media ini, yang tidak mau di publikasikan namanya, "sekitar bulan April kami telah di panggil ke kantor kecamatan untuk membicarakan tentang tapal batas", tuturnya.
Lanjut kepala desa, "kami di perintahkan untuk menganggarkan dana sebesar Rp. 50 juta per desa, kalau kami tidak mau maka dana desa kami tidak dicairkan".
Begitu pula kepala desa yang satu ini mengatakan, "saya belum mau mentransfer dana tersebut kecuali bupati atau ada yang bisa memberikan pernyataan hitam di atas putih bahwa dia yang mau bertanggung jawab", tuturnya sambil meminta tidak ingin di publikasikan.
Selain itu juga diungkap oleh kepala desa yang menurutnya sering di desak melalui telpon oleh salah satu bagian di Pemerintahan Kabupaten Takalar untuk mentransfer cepat dana tersebut.
Lain halnya Kepala Desa Panyangkalang Kecamatan Mangarabombang Ahmad Sabang yang di hubungi melalui via telpon Whatsapp.
"kami menganggarkan karena pada prinsipnya kami butuh data rill tentang luas wilayah volume, jalan, potensi alam dan data lainnya karena kedepannys akan kami integrasikan dengan profil desa dalam sistem yang berbasis di gital inbox kepala desa membenarkan bahwa pihaknya pun ikut mentransfer anggaran dana sebesar Rp. 50 juta rupiah".
Kepala Bidang Tata Pemerintahan melalui Kasubag. Ardianto yang sempat dikonfirmasi di ruang kerjanya membantah jika dirinya seperti apa yang sampaikan oleh para kepala desa itu tidak benar.
Ardiyanto, "kami hanya berdasarkan Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penetapan penegasan batas desa, selain itu pula ada Perbup No. 41 tahun 2019serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.146/3/11.456/sj, sambil memperlihatkan surat edaran Mendagri tertanggal 22/10/19.
(Rosna)
COMMENTS