Sumedang, RN Pengadilan Negri 1B Kabupaten Sumedang kembali melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan dan percepatan pembangunan proyek ja...
Sumedang, RN
Pengadilan Negri 1B Kabupaten Sumedang kembali melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan dan percepatan pembangunan proyek jalan tol Cisumdawu yang direncanakan rampung tahun 2020.
Ada pun eksekusi yang lakukan Pengadilan Negri sumedang tiga bidang tanah diwilayah Dusun Cijotang,Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari.
Ketiga lahan tanah tersebut adalah milik Yono Sopian dan diantara ke tiga lahan tersebut termasuk rumah yang dihuni oleh yono.
Atas putusan Pengadilan Negri sumedang terhadap tiga lahan milik nya,diri nya melakukan perlawanan beserta kuasa hukum nya Yislam Alwin dan masyarakat sekitar nya,namun karena ketegasan dari pihak aparat yang terdiri dari unsur Polres Sumedang,TNI dan Sat Pol Pp akhir nya Yono membiar kan rumah nya untuk dirata kan.
Terkait hal tersebut Yono merasa putusan atau ingkra yang telah lakukan pihak Pengadilan diri nya merasa putusan tersebut cacat hukum,pasal nya yono sampai sejauh ini belum pernah menerima perihal ganti rugi atau ada suatu kesepakatan terkait harga lahan milik nya dari pihak proyek Tol Cisumdawu.
Ditengah proses dilakukan nya eksekusi,RN sempat berbincang -bincang kepada pemilik lahan, Yono menjelas kan bahwa pihak proyek memang sudah ada penawaran namun penawaran yang ditawar kan sangat jauh dari yang saya harap kan ujar Yono, saya mengajukan 6 miliar akan tetapi dari tiga bidang tanah yang saya miliki hanya ditawar 1.5 miliar,sudah jelas penawaran tersebut saya tolak dengan membuat nota keberatan,akan tetapi nota keberatan saya tidak digubris oleh pihak pengadilan.
Miris nya berselang beberapa bulan atas penolak kan saya,ucap yono pihak Pengadilan Negri Sumedang langsung memberikan putusan eksekusi kepada saya yang tadi telah dibaca kan oleh staf Panitra Pengadilan.
Hal ini membuat kami sudah tidak percaya lagi terhadap peradilan yang ada di Sumedang ucap yono.
Hal senanda pun disampai kan kuasa hukum yono,bahwa pihak nya masih memegang surat hak kepemilikan lahan teraebut dan samapai kapan pun kami tidak akan menyerah kan surat hak ke pemilikan selama belum ada kesepakatan terkait harga ganti rugi.kata Yislam.
Penitra Pengadilan Negri Sumedang Hadi Rianto juga menjelas kepada RN dilokasi yang sama,bahwa lahan yang di eksekusi ada tiga yang pertama seluas 63 meter persegi,kedua sama 63 meter persegi dan yang ketiga seluas 633 meter persegi,ketiga lahan tersebut dalam putusan ingkra nya sudah sesuai dengan mekanisme jadi tidak ada alasan kami untuk menunda pengeksekusian,tutur Hadi.
El Parlin Hutasoit selaku PPK lahan Tol Cisumdawu juga menjelas kan kepada RN terkait proses eksekusi ini pihak nya hanya menjalani kan tugas saja yang tidak ada kepentingan bagi pihak perusahaan,kami hanya menjalan kan program pemerintah tidak lebih dari itu, ucap nya.
Kabiro sumedang
Anthon simbolon SH
Pengadilan Negri 1B Kabupaten Sumedang kembali melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan dan percepatan pembangunan proyek jalan tol Cisumdawu yang direncanakan rampung tahun 2020.
Ada pun eksekusi yang lakukan Pengadilan Negri sumedang tiga bidang tanah diwilayah Dusun Cijotang,Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari.
Ketiga lahan tanah tersebut adalah milik Yono Sopian dan diantara ke tiga lahan tersebut termasuk rumah yang dihuni oleh yono.
Atas putusan Pengadilan Negri sumedang terhadap tiga lahan milik nya,diri nya melakukan perlawanan beserta kuasa hukum nya Yislam Alwin dan masyarakat sekitar nya,namun karena ketegasan dari pihak aparat yang terdiri dari unsur Polres Sumedang,TNI dan Sat Pol Pp akhir nya Yono membiar kan rumah nya untuk dirata kan.
Terkait hal tersebut Yono merasa putusan atau ingkra yang telah lakukan pihak Pengadilan diri nya merasa putusan tersebut cacat hukum,pasal nya yono sampai sejauh ini belum pernah menerima perihal ganti rugi atau ada suatu kesepakatan terkait harga lahan milik nya dari pihak proyek Tol Cisumdawu.
Ditengah proses dilakukan nya eksekusi,RN sempat berbincang -bincang kepada pemilik lahan, Yono menjelas kan bahwa pihak proyek memang sudah ada penawaran namun penawaran yang ditawar kan sangat jauh dari yang saya harap kan ujar Yono, saya mengajukan 6 miliar akan tetapi dari tiga bidang tanah yang saya miliki hanya ditawar 1.5 miliar,sudah jelas penawaran tersebut saya tolak dengan membuat nota keberatan,akan tetapi nota keberatan saya tidak digubris oleh pihak pengadilan.
Miris nya berselang beberapa bulan atas penolak kan saya,ucap yono pihak Pengadilan Negri Sumedang langsung memberikan putusan eksekusi kepada saya yang tadi telah dibaca kan oleh staf Panitra Pengadilan.
Hal ini membuat kami sudah tidak percaya lagi terhadap peradilan yang ada di Sumedang ucap yono.
Hal senanda pun disampai kan kuasa hukum yono,bahwa pihak nya masih memegang surat hak kepemilikan lahan teraebut dan samapai kapan pun kami tidak akan menyerah kan surat hak ke pemilikan selama belum ada kesepakatan terkait harga ganti rugi.kata Yislam.
Penitra Pengadilan Negri Sumedang Hadi Rianto juga menjelas kepada RN dilokasi yang sama,bahwa lahan yang di eksekusi ada tiga yang pertama seluas 63 meter persegi,kedua sama 63 meter persegi dan yang ketiga seluas 633 meter persegi,ketiga lahan tersebut dalam putusan ingkra nya sudah sesuai dengan mekanisme jadi tidak ada alasan kami untuk menunda pengeksekusian,tutur Hadi.
El Parlin Hutasoit selaku PPK lahan Tol Cisumdawu juga menjelas kan kepada RN terkait proses eksekusi ini pihak nya hanya menjalani kan tugas saja yang tidak ada kepentingan bagi pihak perusahaan,kami hanya menjalan kan program pemerintah tidak lebih dari itu, ucap nya.
Kabiro sumedang
Anthon simbolon SH
COMMENTS