PALEMBANG, RN Dalam Fakta Persidangan yang menghadirkan Enam saksi anggota DPRD di PN. Tipikor jalan Kapten Rivai Palembang. Nama Nama Te...
PALEMBANG, RN
Dalam Fakta Persidangan yang menghadirkan Enam saksi anggota DPRD di PN. Tipikor jalan Kapten Rivai Palembang.
Nama Nama Tersebut :
1. Fauzi menerima dari Terdakwa 200 juta uang tersebut diserahkan di pindang " Ibu Sri " dijalan arah Lahat.
2. Marsito menerima dari terdakwa 200 juta menggunakan kantong keresek dan sdr Marsito bertemu dengan Arga mantan sopir Nurul Aman, terdakwa mengaku saat itu saat berada didalam mobil terang " Terdakwa dan sdr.Marsito mengirimkan melalui pesan WA Kepada terdakwa dan diakui terdakwa WA nya masih saya simpan, dan saya format WA saksi dan menurut terdakwa hp saya saat ini disita penyidik KPK,
3. Faisal Amwar beliau juga menerima uang sebesar 500 juta dan itu langsung diberikan oleh Pak Ramlan " Yang Mulia pak Ramlan Siapa ? tanya hakim dijawab terdakwa " Plt Kepala Dinas PUPR dan saya juga mendapatkan diperintahkan oleh pak " Aries HB, dan uang itu saya serahkan sendiri terang " Terdakwa kepada hakim di persidangan, ditanya hakim dalam bentuk apa? Dijawab terdakwa dalam bentuk pecahan rupiah senilai 500 juta dan kes dirumah pak Ramlan menggunakan tas " paper bag dan uang yang diberikan kepada Faisal Amwar 500 juta dirumah pak Ramlan " terang Terdakwa yang menjelaskan kepada Majelis Hakim dan penuntut umum di Dalam Persidangan.
4.Ishak Juarsyah beliau juga menerima uang sebesar 300 juta rupiah dikatakan oleh terdakwa saya sendiri yang memberikan uang tersebut kepada Ishak Juarsyah, di GOR Pancasila Muara Enim, pada saat itu saya berolahraga main basket dan beliau nelpon kami janji bertemu disana, ditanya majelis hakim yang nelpon siapa ? Dijawab terdakwa saya yang menelpon pak Ishak Juarsyah kalau saya sudah ada di gor dan uang yang diserahkan oleh terdakwa didalam tas keresek.kami ngobrol dengan saksi sekitar 15 menit dan sdr saksi waktu itu menggunakan baju kaos saat menerima tas keresek berisi uang,
5. Indra Gani menurut terdakwa uang yang saya berikan kepada saksi ada yang saya serahkan secara langsung setelah pileg 100 juta rupiah didepan kantor PDIP, sdr saksi menggunakan mobil pajero hitam penyerahan uang sore menurut terdakwa menjelaskan kepada majelis hakim dan yang kedua kali uang diserahkan oleh sdr. Ediyansyah sebesar 400 juta yang 200 juta titipan buat temanya. Terdakwa juga mengaku ada beberapa WA dan telpon saya juga nggak tahu termasuk sadapan KPK saya juga nggak tahu terang " terdakwa dalam memberikan penjelasan fakta persidangan di depan anggota hakim, JPU KPK pada pukul 21.00 wib
6. Mardiyansyah juga menerima uang dari terdakwa 200 juta diserahkan di Palembang, pada saat itu pukul 19.00 wib didepan " Pempek Candy " jalan Demang Lebar Daun.dan saya langsung bertemu dengan Mardiyansyah uang tersebut saya yang menyerahkannya dia menggunakan mobil fortuner dia langsung menghampiri mobil saya dijelaskan oleh terdakwa dalam persidangan di depan anggota majelus hakim dan jaksa.penuntuf umum
Majelis Hakim meminta kepada penuntut umum pekan depan saksi saksi enam anggota dewan tetap hadir lagi untuk di konfrotir dan diminta dihadirkan pak Ramlan Suryadi, Ediyansyah dan Arga dan bila perlu saksi baru dihadirkan terang " Majelis Hakim ini menjadi tantangan penuntut umum untuk mengungkap kasus ini dan jangan sampai tidak terungkap dan ini sudah menjadi fakta persidangan dan ini taruhan bagi KPK, dan yang selama ini berhasil, dijelaskan oleh majelis hakim ini berjamaah dan ini kunci bagi KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi berjamaah
Sementara keenam saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu sdr.Fauzi, Marsito, Faizal Anwar, Ishak Juarsyah, Indra Gani dan Mardiyansyah membatah mereka menerima uang dari sdr.terdakwa (Khaerlani)
Dalam Fakta Persidangan yang menghadirkan Enam saksi anggota DPRD di PN. Tipikor jalan Kapten Rivai Palembang.
Nama Nama Tersebut :
1. Fauzi menerima dari Terdakwa 200 juta uang tersebut diserahkan di pindang " Ibu Sri " dijalan arah Lahat.
2. Marsito menerima dari terdakwa 200 juta menggunakan kantong keresek dan sdr Marsito bertemu dengan Arga mantan sopir Nurul Aman, terdakwa mengaku saat itu saat berada didalam mobil terang " Terdakwa dan sdr.Marsito mengirimkan melalui pesan WA Kepada terdakwa dan diakui terdakwa WA nya masih saya simpan, dan saya format WA saksi dan menurut terdakwa hp saya saat ini disita penyidik KPK,
3. Faisal Amwar beliau juga menerima uang sebesar 500 juta dan itu langsung diberikan oleh Pak Ramlan " Yang Mulia pak Ramlan Siapa ? tanya hakim dijawab terdakwa " Plt Kepala Dinas PUPR dan saya juga mendapatkan diperintahkan oleh pak " Aries HB, dan uang itu saya serahkan sendiri terang " Terdakwa kepada hakim di persidangan, ditanya hakim dalam bentuk apa? Dijawab terdakwa dalam bentuk pecahan rupiah senilai 500 juta dan kes dirumah pak Ramlan menggunakan tas " paper bag dan uang yang diberikan kepada Faisal Amwar 500 juta dirumah pak Ramlan " terang Terdakwa yang menjelaskan kepada Majelis Hakim dan penuntut umum di Dalam Persidangan.
4.Ishak Juarsyah beliau juga menerima uang sebesar 300 juta rupiah dikatakan oleh terdakwa saya sendiri yang memberikan uang tersebut kepada Ishak Juarsyah, di GOR Pancasila Muara Enim, pada saat itu saya berolahraga main basket dan beliau nelpon kami janji bertemu disana, ditanya majelis hakim yang nelpon siapa ? Dijawab terdakwa saya yang menelpon pak Ishak Juarsyah kalau saya sudah ada di gor dan uang yang diserahkan oleh terdakwa didalam tas keresek.kami ngobrol dengan saksi sekitar 15 menit dan sdr saksi waktu itu menggunakan baju kaos saat menerima tas keresek berisi uang,
5. Indra Gani menurut terdakwa uang yang saya berikan kepada saksi ada yang saya serahkan secara langsung setelah pileg 100 juta rupiah didepan kantor PDIP, sdr saksi menggunakan mobil pajero hitam penyerahan uang sore menurut terdakwa menjelaskan kepada majelis hakim dan yang kedua kali uang diserahkan oleh sdr. Ediyansyah sebesar 400 juta yang 200 juta titipan buat temanya. Terdakwa juga mengaku ada beberapa WA dan telpon saya juga nggak tahu termasuk sadapan KPK saya juga nggak tahu terang " terdakwa dalam memberikan penjelasan fakta persidangan di depan anggota hakim, JPU KPK pada pukul 21.00 wib
6. Mardiyansyah juga menerima uang dari terdakwa 200 juta diserahkan di Palembang, pada saat itu pukul 19.00 wib didepan " Pempek Candy " jalan Demang Lebar Daun.dan saya langsung bertemu dengan Mardiyansyah uang tersebut saya yang menyerahkannya dia menggunakan mobil fortuner dia langsung menghampiri mobil saya dijelaskan oleh terdakwa dalam persidangan di depan anggota majelus hakim dan jaksa.penuntuf umum
Majelis Hakim meminta kepada penuntut umum pekan depan saksi saksi enam anggota dewan tetap hadir lagi untuk di konfrotir dan diminta dihadirkan pak Ramlan Suryadi, Ediyansyah dan Arga dan bila perlu saksi baru dihadirkan terang " Majelis Hakim ini menjadi tantangan penuntut umum untuk mengungkap kasus ini dan jangan sampai tidak terungkap dan ini sudah menjadi fakta persidangan dan ini taruhan bagi KPK, dan yang selama ini berhasil, dijelaskan oleh majelis hakim ini berjamaah dan ini kunci bagi KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi berjamaah
Sementara keenam saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu sdr.Fauzi, Marsito, Faizal Anwar, Ishak Juarsyah, Indra Gani dan Mardiyansyah membatah mereka menerima uang dari sdr.terdakwa (Khaerlani)
COMMENTS