Pekanbaru Riau-RN Kementerian Desa, pembangunan daerah Tertinggal dan tramigrasi Republik Indonesia menyampaikan secara tertulis melalui su...
Pekanbaru Riau-RN
Kementerian Desa, pembangunan daerah Tertinggal dan tramigrasi Republik Indonesia menyampaikan secara tertulis melalui surat edaran no 3 tahun 2020.tentang pencegahan penyebaran virus Corona Disease (Covid-19)
hal ini dikatakan Ir. R. Adityawarman.kepala balai latihan masyarakat (BaLatMas) Pekanbaru ke RN Senin (16/03).
Dikatakan Aditya,kegiatan pelatihan dan kegiatan lainnya di Balatmas Pekanbaru ditunda untuk sementara sesuai dengan isi surat edaran kementerian PDT dan tramigrasi diantaranya; A- kepada seluruh pegawai yang kurang sehat dan kondisi suhu tubuhnya di atas 37.5'C agar melakukan pekerjaan dirumah atau tidak hadir untuk bekerja di kantor,namun tetap melapor kepada atasannya.
B-bagi pejabat pimpinan tertinggi,pejabat Pratama, administrator dan pejabat pengelola keuangan tetap bekerja seperti biasa.
C- Bagi pejabat pengawas, pejabat pungsional pelaksana, pegawai pemerintah dan bagi non pegawai bekerja dari rumah (work from home) dengan ketentuan tetap melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya langsung secara harian,namun demikian, apabila unit kerjanya memerlukan maka yang bersangkutan harus hadir dikantor.
D-para pegawai yang melaksanakan pekerjaannya di rumah tidak di izinkan meninggalkan rumah,kecuali untuk pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendadak lainnya,dan tetap melakukan pekerjaannya melalui syistem remote,dengan menggunakan layanan online apabila diperlukan.
E-penyelenggaran rapat/pertemuan melibatkan orang banyak baik dalam negeri maupun diluar negeri untuk sementara ditunda atau dibatalkan sampai pemberitahuan selanjutnya.
F- pimpinan unit kerja agar selektif didalam memberikan penugasan kepada pegawai di unit kerjanya untuk melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.
G-presensi dilingkungan kementerian desa, pembangunan daerah Tertinggal dan transmigrasi sementara dilakukan secara manual dengan formulir.
H-untuk tenaga pendukung satuan pengamanan (Satpam) cleaning service,pramubakti, teknisi,recptionis,dan pengemudi operasional kehadirannya di atur oleh unit masing masing.
Selain itu agar menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan perilaku yang bersih di setiap unit kerja harus mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir atau hand sanitizer secara rutin, kemudian batasi menyentuh wajah sebelum mencuci tangan,tutuplah hidung dan mulut dengan tisu jika batuk, gunakan lah masker jika batuk dan flu,batasi berjabatan tangan,tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi yang seimbang,minum air putih yg cukup,dan melakukan aktifitas pisik minimal 30 menit dalam satu hari,menjaga jarak dengan rekan kerja yang sedang batuk demam atau bersin.
kemudian, jika ada yang membutuhkan informasi dan penanganan terkait dengan COVID-19 dapat mengunakan media informasi online darurat,halo Kemenkes 150057,hotline emergency, operator center,(021)5210411dan 081212123119 posko KLB Dinas kesehatan DKI Jakarta, dan poliklinik kementerian desa PDT dan tramigrasi dengan menghubungi 0812-8177-5251(dr.Natasha). demikian surat edaran ini berlaku mulai hari senin 16 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, ditetapkan di Jakarta11 Maret 2020.(kumbang)
Kementerian Desa, pembangunan daerah Tertinggal dan tramigrasi Republik Indonesia menyampaikan secara tertulis melalui surat edaran no 3 tahun 2020.tentang pencegahan penyebaran virus Corona Disease (Covid-19)
hal ini dikatakan Ir. R. Adityawarman.kepala balai latihan masyarakat (BaLatMas) Pekanbaru ke RN Senin (16/03).
Dikatakan Aditya,kegiatan pelatihan dan kegiatan lainnya di Balatmas Pekanbaru ditunda untuk sementara sesuai dengan isi surat edaran kementerian PDT dan tramigrasi diantaranya; A- kepada seluruh pegawai yang kurang sehat dan kondisi suhu tubuhnya di atas 37.5'C agar melakukan pekerjaan dirumah atau tidak hadir untuk bekerja di kantor,namun tetap melapor kepada atasannya.
B-bagi pejabat pimpinan tertinggi,pejabat Pratama, administrator dan pejabat pengelola keuangan tetap bekerja seperti biasa.
C- Bagi pejabat pengawas, pejabat pungsional pelaksana, pegawai pemerintah dan bagi non pegawai bekerja dari rumah (work from home) dengan ketentuan tetap melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya langsung secara harian,namun demikian, apabila unit kerjanya memerlukan maka yang bersangkutan harus hadir dikantor.
D-para pegawai yang melaksanakan pekerjaannya di rumah tidak di izinkan meninggalkan rumah,kecuali untuk pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendadak lainnya,dan tetap melakukan pekerjaannya melalui syistem remote,dengan menggunakan layanan online apabila diperlukan.
E-penyelenggaran rapat/pertemuan melibatkan orang banyak baik dalam negeri maupun diluar negeri untuk sementara ditunda atau dibatalkan sampai pemberitahuan selanjutnya.
F- pimpinan unit kerja agar selektif didalam memberikan penugasan kepada pegawai di unit kerjanya untuk melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.
G-presensi dilingkungan kementerian desa, pembangunan daerah Tertinggal dan transmigrasi sementara dilakukan secara manual dengan formulir.
H-untuk tenaga pendukung satuan pengamanan (Satpam) cleaning service,pramubakti, teknisi,recptionis,dan pengemudi operasional kehadirannya di atur oleh unit masing masing.
Selain itu agar menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan perilaku yang bersih di setiap unit kerja harus mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir atau hand sanitizer secara rutin, kemudian batasi menyentuh wajah sebelum mencuci tangan,tutuplah hidung dan mulut dengan tisu jika batuk, gunakan lah masker jika batuk dan flu,batasi berjabatan tangan,tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi yang seimbang,minum air putih yg cukup,dan melakukan aktifitas pisik minimal 30 menit dalam satu hari,menjaga jarak dengan rekan kerja yang sedang batuk demam atau bersin.
kemudian, jika ada yang membutuhkan informasi dan penanganan terkait dengan COVID-19 dapat mengunakan media informasi online darurat,halo Kemenkes 150057,hotline emergency, operator center,(021)5210411dan 081212123119 posko KLB Dinas kesehatan DKI Jakarta, dan poliklinik kementerian desa PDT dan tramigrasi dengan menghubungi 0812-8177-5251(dr.Natasha). demikian surat edaran ini berlaku mulai hari senin 16 Maret 2020, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, ditetapkan di Jakarta11 Maret 2020.(kumbang)
COMMENTS