Pontianak (Kalbar), RN Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa...
Pontianak (Kalbar), RN
Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu memperpanjang libur sekolah di wilayah tersebut.
Perpanjangan libur sekolah, Pelaksanaan UN dan USP ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 421/326/DPK/SET-B, tertanggal 26 Maret 2020, Cap basah dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos, M.Si.
"Sekolah tingkat PAUT/TK, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan swasta, liburnya diperpanjang dari 28 Maret sampai 11 April 2020,"kata Petrus Kusnadi, kepada media www.radarnusantara.com Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis (26/3/2020) malam, pukul 18.47 WIB.
Menurut Petrus Kusnadi, perpanjangan masa libur sekolah di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor : 800/646/BKS/D2KP-B tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta memperhatikan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan status keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Menyikapi edaran Mendikbud, kita perpanjang masa belajar di rumah,"ungkapnya.
Selain itu, Kusnadi juga menekankan, bahwa Ujian Nasional (UN) dibatalkan, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan, diantaranya Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian sekolah dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
"Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester akhir (kelas 4, 5 dan 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester akhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,"jelas Kusnadi.
Kenaikan kelas juga dilaksanakan dengan ketentuan, yaitu ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,"terangnya.
Dalam kesempatan ini, Petrus Kusnadi juga mengimbau kepada para orang tua murid untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya dalam aktivitas belajar dirumah, serta mengawasi mereka agar tidak keluyuran keluar rumah.
"Kami berharap kerjasama dengan orang tua murid untuk melakukan pendampingan proses belajar dirumah. Anak-anak kita jangan sampai keluyuran keluar rumah, mengingat bahayanya virus Corona,"pungkasnya.
Adrian.
Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu memperpanjang libur sekolah di wilayah tersebut.
Perpanjangan libur sekolah, Pelaksanaan UN dan USP ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 421/326/DPK/SET-B, tertanggal 26 Maret 2020, Cap basah dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, S.Sos, M.Si.
"Sekolah tingkat PAUT/TK, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan swasta, liburnya diperpanjang dari 28 Maret sampai 11 April 2020,"kata Petrus Kusnadi, kepada media www.radarnusantara.com Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis (26/3/2020) malam, pukul 18.47 WIB.
Menurut Petrus Kusnadi, perpanjangan masa libur sekolah di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor : 800/646/BKS/D2KP-B tanggal 20 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta memperhatikan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan status keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Menyikapi edaran Mendikbud, kita perpanjang masa belajar di rumah,"ungkapnya.
Selain itu, Kusnadi juga menekankan, bahwa Ujian Nasional (UN) dibatalkan, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan, diantaranya Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini. Ujian sekolah dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
"Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester akhir (kelas 4, 5 dan 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester akhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,"jelas Kusnadi.
Kenaikan kelas juga dilaksanakan dengan ketentuan, yaitu ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,"terangnya.
Dalam kesempatan ini, Petrus Kusnadi juga mengimbau kepada para orang tua murid untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya dalam aktivitas belajar dirumah, serta mengawasi mereka agar tidak keluyuran keluar rumah.
"Kami berharap kerjasama dengan orang tua murid untuk melakukan pendampingan proses belajar dirumah. Anak-anak kita jangan sampai keluyuran keluar rumah, mengingat bahayanya virus Corona,"pungkasnya.
Adrian.
COMMENTS