Jepara,RN Keputusan petinggi Jlegong Suntono, nomor 141.3/5 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat kepada salah satu perangkat ya...
Jepara,RN
Keputusan petinggi Jlegong Suntono, nomor 141.3/5 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat kepada salah satu perangkat yang menjabat sebagai kamituwo di nilai CACAT HUKUM.
Surat keputusan ini di latar belakangi adanya surat aduan dari sekelompok masyarakat yang di duga di dalangi perangkat desa bernama SULISTIYONO (perangkat desa ) ini terbukti pada daftar hadir no 90 yg di tanda tanganinya.
Surat aduan ber nomor 141.3/207 tertanggal 13 maret 2020 yang di tujukan kepada petinggi Jlegong perihal tuntutan pemberhentian dengan tidak hormat perangkat desa yang menjabat sebagai Kamituwo.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa telah di temukan perkara pelanggaran hukum yang di lakukan kamituwo, adapun pelanggaran yg di maksud adalah :
1. Pemalsuan dokumen pesyaratan pencalonan perangkat.
2. Merayu istri orang/mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dengan panjer DP untuk kencan Rp 300.000 di hotel tayu hanya dengan bukti tranferan.
3. Orang yang bersangkutan sengaja memasukkan dokumen yang tidak sesuai dan tidak benar
4. Tanda tangan kehadiran warga Jlegong yg terlampir
5. Berdasarkan surat pernyataan DH (Kamituo)
Surat ini di tanda tangani empat orang yang mengaku sebagai wakil masyarakat Jlegong dan mengetahui ketua BPD setempat.
Tanpa adanya pembinaan ataupun mediasi sebelumya dari petinggi ataupun pemanggilan Secara resmi kepada DH , petinggi Jlegong Suntono mengeluarkan surat permohonan rekomendasi kepada camat Keling Samiadji S.Sos tentang pemberhentian DH secara tidak hormat . Surat ini tertanggal 13 Maret 2020 dg no 141.3/207 di hari yang sama dengan surat yg di adukan kelompok masyarakat. Aneh bukan..?? Sebuah pertanyaan yang tak terjawab ada apa ini ?
Senin, Tgl 16 Maret Bpk camat Keling Samiadji,S.Sos pembina tingkat 1 ini mengeluarkan surat sakti rekomendasi pemberhentian saudara DH secara tidak hormat dengan dasar perda kab Jepara no 10 th 2016
1. Pasal 11 ayat 2 yg berbunyi " calon perangkat desa yang di angkat sebagai perangkat desa apabila di kemudian hari terbukti memberikan data persyaratan Yang tidak benar di berhentikan dengan tidak hormat"
2. Pasal 32 huruf e yang berbunyi " melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa "
Aneh bin ajaib di hari dan tanggal yang sama 16 Maret 2020 petinggi Jlegong Suntono mengeluarkan surat keputusan yang ber nomor 142.3/5 th 2020 surat ini berbunyi MEMUTUSKAN
1. Memberhentikan dengan tidak hormat saudara DH dari perangkat desa Jlegong yang menjabat sebagai Kamituwo.
Dari sekian tuduhan yang di sampaikan kepada DH tak satupun tuduhan pelanggaran yang bisa di buktikan.Kepada awak RN sdr DH menjelaskan kronologis dan membuktikan dengan dukumen yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa tuduhan pelanggaran yang dituduhkan sama sekali tidak benar dan terkesan penuh rekayasa.
Yang pertama
surat petinggi kepada camat di situ di sebutkan berdasarkan bukti bukti dari masyarakat tertanggal 13 maret ttg pemalsuan dokumen.
DH mengakui memang benar dokumen ada pebedaan tempat lahir, tanggal dan bulan lahir serta nama tetapi apakah berbedaan ini menjadi kategori pemalsuan dokumen sementara pada tanggal 16 oktober 2020 sudah di serahkan penetapan pengadilan negeri Jepara no 81/Pdt.P/2018/PN yang memutuskan bahwa perbedaan nama tanggal lahir bulan lahir adalah orang yang sama.
Yang ke dua
Merayu istri orang..
apakah dengan bukti tranfer tanpa peruntukanya bisa di jadikan bukti kalau orang selingkuh..jika jawabanya iya maka akan banyak orang yang kena masalah apa lagi saat ini banyak orang melakukan transaksi online dan menurut pengakuan DH uang 300.000 yg di tuduhkan dengan DP sebenarnya utang piutang.
Yang ke tiga
Berdasarkan pernyataan panitia pencalonan perangkat bahwa DH sengaja memasukan dokumen yg tdk sesuai.
Pertanyaanya kalau dokumen2 itu tidak benar kenapa bisa lolos sementara di tupoksi panitia ada verifikasi dan validasi bahkan sekcam dan kasi pemerintahan kecamatan merupakan anggota panitia kenapa bisa seceroboh itu jangan2 mereka hnya ongklang2 dapat gaji buta.
Yang ke empat
Tanda tangan kehadiran
Di daftar hadir yg ttd mencapai 105 kalau di singkronkan dengan foto hanya beberapa orang tidak lebih dari 30 orang..aneh juga.
Yang ke lima
Berdasarkan surat pernyataan DH.
ini surat pernyataan yang mana tidak jelas.
Sementara dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah gamblang dalam perda no 10 th 2016
Pasal 32 bahwa :
6
Perangkat Desa dilarang :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. merangkap kedudukan sebagai Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, guru
sekolah formal maupun pegawai/karyawan swasta;
k. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
l. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
m. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media RN keterangan camat Keling Samiadji dan petinggi Jlegong Suntono bertolak belakang dengan keterangan ketua panitia desa Jlegong.Tindakan pemecatan ini diduga penuh rekayasa dan dipaksakan , sehingga sangat merugikan pihak lain (DH) baik secara material ( kehilangan pekerjaan) dan mental / nama baik ( tuduhan meresahkan).
Agar tidak menjadi preseden buruk dalam penengakan hukum di negara hukum ini maka media RN menghimbau pada penegak hukum supaya turun tangan , baik dari Kepolisian maupun kejaksaan untuk memproses kasus ini siapa dalang dan semua orang yang terlibat dalam kasus ini,dan harus ada sangsi tegas kepada mereka yang terlibat.Hukum harus ditegakkan ,karena tuduhan yang tidak benar/ fitnah lebih kejam dari pembunuhan, hukum harus berkeadilan dan bermartabat tidak tebang pilih dan tidak hanya tajam kebawah.( Bareta S tim)
Keputusan petinggi Jlegong Suntono, nomor 141.3/5 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat kepada salah satu perangkat yang menjabat sebagai kamituwo di nilai CACAT HUKUM.
Surat keputusan ini di latar belakangi adanya surat aduan dari sekelompok masyarakat yang di duga di dalangi perangkat desa bernama SULISTIYONO (perangkat desa ) ini terbukti pada daftar hadir no 90 yg di tanda tanganinya.
Surat aduan ber nomor 141.3/207 tertanggal 13 maret 2020 yang di tujukan kepada petinggi Jlegong perihal tuntutan pemberhentian dengan tidak hormat perangkat desa yang menjabat sebagai Kamituwo.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa telah di temukan perkara pelanggaran hukum yang di lakukan kamituwo, adapun pelanggaran yg di maksud adalah :
1. Pemalsuan dokumen pesyaratan pencalonan perangkat.
2. Merayu istri orang/mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dengan panjer DP untuk kencan Rp 300.000 di hotel tayu hanya dengan bukti tranferan.
3. Orang yang bersangkutan sengaja memasukkan dokumen yang tidak sesuai dan tidak benar
4. Tanda tangan kehadiran warga Jlegong yg terlampir
5. Berdasarkan surat pernyataan DH (Kamituo)
Surat ini di tanda tangani empat orang yang mengaku sebagai wakil masyarakat Jlegong dan mengetahui ketua BPD setempat.
Tanpa adanya pembinaan ataupun mediasi sebelumya dari petinggi ataupun pemanggilan Secara resmi kepada DH , petinggi Jlegong Suntono mengeluarkan surat permohonan rekomendasi kepada camat Keling Samiadji S.Sos tentang pemberhentian DH secara tidak hormat . Surat ini tertanggal 13 Maret 2020 dg no 141.3/207 di hari yang sama dengan surat yg di adukan kelompok masyarakat. Aneh bukan..?? Sebuah pertanyaan yang tak terjawab ada apa ini ?
Senin, Tgl 16 Maret Bpk camat Keling Samiadji,S.Sos pembina tingkat 1 ini mengeluarkan surat sakti rekomendasi pemberhentian saudara DH secara tidak hormat dengan dasar perda kab Jepara no 10 th 2016
1. Pasal 11 ayat 2 yg berbunyi " calon perangkat desa yang di angkat sebagai perangkat desa apabila di kemudian hari terbukti memberikan data persyaratan Yang tidak benar di berhentikan dengan tidak hormat"
2. Pasal 32 huruf e yang berbunyi " melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa "
Aneh bin ajaib di hari dan tanggal yang sama 16 Maret 2020 petinggi Jlegong Suntono mengeluarkan surat keputusan yang ber nomor 142.3/5 th 2020 surat ini berbunyi MEMUTUSKAN
1. Memberhentikan dengan tidak hormat saudara DH dari perangkat desa Jlegong yang menjabat sebagai Kamituwo.
Dari sekian tuduhan yang di sampaikan kepada DH tak satupun tuduhan pelanggaran yang bisa di buktikan.Kepada awak RN sdr DH menjelaskan kronologis dan membuktikan dengan dukumen yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa tuduhan pelanggaran yang dituduhkan sama sekali tidak benar dan terkesan penuh rekayasa.
Yang pertama
surat petinggi kepada camat di situ di sebutkan berdasarkan bukti bukti dari masyarakat tertanggal 13 maret ttg pemalsuan dokumen.
DH mengakui memang benar dokumen ada pebedaan tempat lahir, tanggal dan bulan lahir serta nama tetapi apakah berbedaan ini menjadi kategori pemalsuan dokumen sementara pada tanggal 16 oktober 2020 sudah di serahkan penetapan pengadilan negeri Jepara no 81/Pdt.P/2018/PN yang memutuskan bahwa perbedaan nama tanggal lahir bulan lahir adalah orang yang sama.
Yang ke dua
Merayu istri orang..
apakah dengan bukti tranfer tanpa peruntukanya bisa di jadikan bukti kalau orang selingkuh..jika jawabanya iya maka akan banyak orang yang kena masalah apa lagi saat ini banyak orang melakukan transaksi online dan menurut pengakuan DH uang 300.000 yg di tuduhkan dengan DP sebenarnya utang piutang.
Yang ke tiga
Berdasarkan pernyataan panitia pencalonan perangkat bahwa DH sengaja memasukan dokumen yg tdk sesuai.
Pertanyaanya kalau dokumen2 itu tidak benar kenapa bisa lolos sementara di tupoksi panitia ada verifikasi dan validasi bahkan sekcam dan kasi pemerintahan kecamatan merupakan anggota panitia kenapa bisa seceroboh itu jangan2 mereka hnya ongklang2 dapat gaji buta.
Yang ke empat
Tanda tangan kehadiran
Di daftar hadir yg ttd mencapai 105 kalau di singkronkan dengan foto hanya beberapa orang tidak lebih dari 30 orang..aneh juga.
Yang ke lima
Berdasarkan surat pernyataan DH.
ini surat pernyataan yang mana tidak jelas.
Sementara dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah gamblang dalam perda no 10 th 2016
Pasal 32 bahwa :
6
Perangkat Desa dilarang :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. merangkap kedudukan sebagai Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, guru
sekolah formal maupun pegawai/karyawan swasta;
k. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
l. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
m. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media RN keterangan camat Keling Samiadji dan petinggi Jlegong Suntono bertolak belakang dengan keterangan ketua panitia desa Jlegong.Tindakan pemecatan ini diduga penuh rekayasa dan dipaksakan , sehingga sangat merugikan pihak lain (DH) baik secara material ( kehilangan pekerjaan) dan mental / nama baik ( tuduhan meresahkan).
Agar tidak menjadi preseden buruk dalam penengakan hukum di negara hukum ini maka media RN menghimbau pada penegak hukum supaya turun tangan , baik dari Kepolisian maupun kejaksaan untuk memproses kasus ini siapa dalang dan semua orang yang terlibat dalam kasus ini,dan harus ada sangsi tegas kepada mereka yang terlibat.Hukum harus ditegakkan ,karena tuduhan yang tidak benar/ fitnah lebih kejam dari pembunuhan, hukum harus berkeadilan dan bermartabat tidak tebang pilih dan tidak hanya tajam kebawah.( Bareta S tim)
COMMENTS