Kampar Riau, RN Pada awalnya Desa karya indah masih sebuah dusun karya indah, induknya adalah Desa pantai cermin kec Tapung kabupaten Ka...
Kampar Riau, RN
Pada awalnya Desa karya indah masih sebuah dusun karya indah, induknya adalah Desa pantai cermin kec Tapung kabupaten Kampar yang berbatas langsung dengan Desa Rimbo panjang kec tambang kab kampar.
Dengan berjalannya waktu Desa pantai cermin kecamatan Tapung yang berbatasan langsung dengan desa Rimbo panjang kec Tambang kab kampar dimekarkan,sehingga dusun karya indah menjadi Desa karya indah pada tahun 2000 silam,Namun sayangnya,setelah dusun karya indah menjadi desa karya indah Tapal batas Desa karya indah diduga lompat ke Jln uka.
Sedangkan batas desa karya indah dengan Desa Rimbo panjang sudah ada batas alam yaitu anak sungai putih dan anak sungai sibam,kala itu Desa Rimbo panjang masih berbatasan langsung dengan Desa pantai cermin, sedangkan Desa karya indah masa itu namanya dusun karya indah, yang di mekarkan Desa pantai cermin.
Sedangkan Desa Rimbo panjang sampai saat ini tidak pernah di mekarkan,diduga untuk mengelabui batas Desa anak sungai putih sebagai batas Desa diduga ditimbun mengunakan alat berat oleh oknum perangkat desa karya indah,kemudian oknum tersebut mengatakan batas desa karya indah dengan desa Rimbo panjang Jln uka," demikian dikatakan Poniman Beberapa hari yang lalu.
Ditambahkan Poniman,Jln uka semenjak Desa pantai cermin berbatas dengan desa Rimbo panjang sudah ada tetapi namanya bukan jln uka, melainkan Jln PT ON,kok bisa tapal batas desa karya indah lompat ke desa Rimbo panjang, sedangkan administrasi surat tanah di daerah tersebut sudah ada Melalui desa Rimbo panjang semasa desa karya indah masih Dusun karya indah yang berbatas dengan desa Rimbo panjang,bahkan sebagian surat tanah di daerah tersebut sudah banyak yang di di terbitkan sertifikatnya di BPN Kampar melalui administrasi Desa Rimbo Panjang,"ujar.
Diduga akibat perbuatan Oknum perangkat desa karya indah H. zaimar dan H Adnan timbulah konflik pertanahan yang berkepanjangan di daerah tersebut,bahkan H Zaimar dkk yang mewakili Desa karya indah pernah mengugat administrasi surat tanah dan tapal batas desa karya indah dengan desa Rimbo panjang ke pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru,Namun gugatannya kandas di makamah agung pada tahun 2009.
Kemudian H Adnan juga pernah menjadi saksi PTUN Pekanbaru pada tahun 2018,melawan administrasi surat tanah desa Rimbo panjang namun gugatannya pun kandas,termasuk di pengadilan Negeri Bangkinang H Adnan dkk juga K O, kini menunggu laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan H Adnan kepala dusun 1 Sei sibam,M Nasir sebagai ketua Rt 15 dan camat Tapung dan PJ karya indah Rahmat S sos,ketiga oknum inilah biang 'keroknya' permasalahan tanah di daerah tersebut,termasuk H Zaimar,Seharusnya ketiga oknum ini tempatnya di penjara bukan jadi aparat desa.
Ketika Rahmat S sos menjabat sebagai camat Tambang pada tahun 2014 dia menanda tangani surat tanah atas nama yuliarusdi melalui administrasi desa Rimbo panjang, kemudian di objek yang sama pada tahun 2016 Rahmat S sos menandatangani surat kesaksian sepadan tanah sebagai camat Tapung dan sebagai PJ Desa karya indah,di satu objek tanah Rahmat S sos 3 kali membubuhkan tanda tangan dengan desa yang berbeda dan kecamatan yang berbeda,hal inilah yang akan menyeret oknum ini ke penjara.
Persoalan tapal batas ini memang sering menjadi permasalahan riskan dan krusial, karena itu Pemkab Kampar dalam hal ini Bupati Kampar dan Badan Pertanahan Nasional Kampar,untuk segera melakukan sosialisasi mengenai tapal Batas, ditengah masyarakat.
Dengan begitu, jika ada tapal batas antara Desa Rimbo Panjang dan Desa Karya Indah, tidak menimbulkan salah persepsi lagi ditengah-tengah masyarakat,Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indonesia (DPP LPPNRI), H Dedi Syaputra Sagala kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Saat ini masih mengumpulkan data persoalan yang terjadi ditengah masyarakat,"Tim sudah bekerja,Laporan segera kita sampaikan ke Mabes Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional, untuk ditindaklanjuti, "ujar Dedi
Menurut Dedi di dua desa itu sering kali hukum pertanahan kurang dapat diterapkan secara konsisten,Kondisi ini bisa mempengaruhi kwalitas jaminan kepastian Hukum dan perlindungan Hukum,"Jadi, diminta Bupati Kampar harus segera turun kelapangan. Lakukan sosialisasi mana wilayah antara Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,Biar jelas,"tutup Dedi.(Tim RN)
Pada awalnya Desa karya indah masih sebuah dusun karya indah, induknya adalah Desa pantai cermin kec Tapung kabupaten Kampar yang berbatas langsung dengan Desa Rimbo panjang kec tambang kab kampar.
Dengan berjalannya waktu Desa pantai cermin kecamatan Tapung yang berbatasan langsung dengan desa Rimbo panjang kec Tambang kab kampar dimekarkan,sehingga dusun karya indah menjadi Desa karya indah pada tahun 2000 silam,Namun sayangnya,setelah dusun karya indah menjadi desa karya indah Tapal batas Desa karya indah diduga lompat ke Jln uka.
Sedangkan batas desa karya indah dengan Desa Rimbo panjang sudah ada batas alam yaitu anak sungai putih dan anak sungai sibam,kala itu Desa Rimbo panjang masih berbatasan langsung dengan Desa pantai cermin, sedangkan Desa karya indah masa itu namanya dusun karya indah, yang di mekarkan Desa pantai cermin.
Sedangkan Desa Rimbo panjang sampai saat ini tidak pernah di mekarkan,diduga untuk mengelabui batas Desa anak sungai putih sebagai batas Desa diduga ditimbun mengunakan alat berat oleh oknum perangkat desa karya indah,kemudian oknum tersebut mengatakan batas desa karya indah dengan desa Rimbo panjang Jln uka," demikian dikatakan Poniman Beberapa hari yang lalu.
Ditambahkan Poniman,Jln uka semenjak Desa pantai cermin berbatas dengan desa Rimbo panjang sudah ada tetapi namanya bukan jln uka, melainkan Jln PT ON,kok bisa tapal batas desa karya indah lompat ke desa Rimbo panjang, sedangkan administrasi surat tanah di daerah tersebut sudah ada Melalui desa Rimbo panjang semasa desa karya indah masih Dusun karya indah yang berbatas dengan desa Rimbo panjang,bahkan sebagian surat tanah di daerah tersebut sudah banyak yang di di terbitkan sertifikatnya di BPN Kampar melalui administrasi Desa Rimbo Panjang,"ujar.
Diduga akibat perbuatan Oknum perangkat desa karya indah H. zaimar dan H Adnan timbulah konflik pertanahan yang berkepanjangan di daerah tersebut,bahkan H Zaimar dkk yang mewakili Desa karya indah pernah mengugat administrasi surat tanah dan tapal batas desa karya indah dengan desa Rimbo panjang ke pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru,Namun gugatannya kandas di makamah agung pada tahun 2009.
Kemudian H Adnan juga pernah menjadi saksi PTUN Pekanbaru pada tahun 2018,melawan administrasi surat tanah desa Rimbo panjang namun gugatannya pun kandas,termasuk di pengadilan Negeri Bangkinang H Adnan dkk juga K O, kini menunggu laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan H Adnan kepala dusun 1 Sei sibam,M Nasir sebagai ketua Rt 15 dan camat Tapung dan PJ karya indah Rahmat S sos,ketiga oknum inilah biang 'keroknya' permasalahan tanah di daerah tersebut,termasuk H Zaimar,Seharusnya ketiga oknum ini tempatnya di penjara bukan jadi aparat desa.
Ketika Rahmat S sos menjabat sebagai camat Tambang pada tahun 2014 dia menanda tangani surat tanah atas nama yuliarusdi melalui administrasi desa Rimbo panjang, kemudian di objek yang sama pada tahun 2016 Rahmat S sos menandatangani surat kesaksian sepadan tanah sebagai camat Tapung dan sebagai PJ Desa karya indah,di satu objek tanah Rahmat S sos 3 kali membubuhkan tanda tangan dengan desa yang berbeda dan kecamatan yang berbeda,hal inilah yang akan menyeret oknum ini ke penjara.
Persoalan tapal batas ini memang sering menjadi permasalahan riskan dan krusial, karena itu Pemkab Kampar dalam hal ini Bupati Kampar dan Badan Pertanahan Nasional Kampar,untuk segera melakukan sosialisasi mengenai tapal Batas, ditengah masyarakat.
Dengan begitu, jika ada tapal batas antara Desa Rimbo Panjang dan Desa Karya Indah, tidak menimbulkan salah persepsi lagi ditengah-tengah masyarakat,Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indonesia (DPP LPPNRI), H Dedi Syaputra Sagala kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Saat ini masih mengumpulkan data persoalan yang terjadi ditengah masyarakat,"Tim sudah bekerja,Laporan segera kita sampaikan ke Mabes Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertnahan Nasional, untuk ditindaklanjuti, "ujar Dedi
Menurut Dedi di dua desa itu sering kali hukum pertanahan kurang dapat diterapkan secara konsisten,Kondisi ini bisa mempengaruhi kwalitas jaminan kepastian Hukum dan perlindungan Hukum,"Jadi, diminta Bupati Kampar harus segera turun kelapangan. Lakukan sosialisasi mana wilayah antara Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,Biar jelas,"tutup Dedi.(Tim RN)
COMMENTS