Kampar Riau,RM Birokrasi pertanahan di Desa Rimbo Panjang kacau balau dan berbelit-belit,hal ini terjadi lantaran oknum kades Rimbo Panjang ...
Kampar Riau,RM
Birokrasi pertanahan di Desa Rimbo Panjang kacau balau dan berbelit-belit,hal ini terjadi lantaran oknum kades Rimbo Panjang inisial H diduga menetapkan peraturan pribadi tanpa melibatkan ketua BPD dan pemuka masyarakat setempat,dengan judul surat keputusan kepala Desa Rimbo Panjang No 001/KPTS/PEMDES/RP/1/2020.
Anehnya Surat keputusan Kades tersebut dikeluarkan tahun 2020,kemudian di tetapkan jadi keputusan kepala Desa Rimbo panjang pada tahun 2019.dengan ketentuan dibawah ini.
Setiap melakukan administrasi jual beli tanah wajib membawa KTP, kartu keluarga dan buku nikah yang asli,jika pembeli dan penjual tanah belum berkeluarga diwajibkan membawa KTP asli kedua orang tuanya "Selain itu penjual dan pembeli lahan (tanah) diwajibkan datang kekantor Desa untuk menandatangani surat jual beli tanah tersebut dihadapan kades.
Sementara itu jika masyarakat yang hendak menjual lahannya diwajibkan ada surat rekomendasi jual beli tanah yang di keluarkan oleh kepala Desa Rimbo panjang dan di ketahui oleh sekdes,jika tidak ada surat rekomendasi tersebut jangan harap administrasi surat tanah jual beli warga di proses Kades Rimbo panjang.
Apabila pihak pembeli dan penjual tanah tidak bisa melengkapi administrasi yang sudah di tentukan sesuai peraturan 'ilegal' tersebut,maka oknum Kades tersebut diduga menerapkan aturan 'tuyul'sehinga masyarakat diduga dijadikan objek pemerasan oknum kades Rimbo panjang untuk meraup keuntungan pribadi,"demikian disampaikan beberapa orang masyarakat yang menolak namanya ditulis yang sudah jadi korban dugaan pemerasan oknum kedes.
Ketua BPD Rimbo Panjang dikonfirmasi terkait peraturan tersebut mengatakan,setiap peraturan yang dibuat kades seharusnya dimusyawarahkan bersama BPD,pemuka masyarakat,saya tidak pernah diajak Musyawarah terkait aturan tersebut,"kata ketua BPD Beberapa hari yang lalu.
Sedangkan beberapa perangkat desa Rimbo Panjang dan pemuka masyarakat setempat di konfirmasi terkait aturan tersebut mengatakan hal yang sama.
Anas,Sekdes Rimbo Panjang ketika dikonfirmasi RN mengatakan,peraturan tersebut sebelum ditanda tangani kades sudah disampaikan kepada BPD, perangkat desa, pemuka masyarakat,kalau untuk Musyawarah diakuinya belum pernah dimusawarahkan.
Terkait aturan 'ilegal' kepala Desa Rimbo panjang yang sangat meresahkan masyarakat,pihak pemerintah kabupaten Kampar seperti tutup mata,padahal sudah banyak masyarakat melaporkan ke bupati Kampar termasuk ketua BPD setempat juga sudah melaporkan hal tersebut ke Pemda Kampar secara tertulis.
Bahkan hal ini juga sudah disampaikan kepada camat Tambang Abukhori,meskipun aturan tersebut dikatakan camat tidak benar namun sampai saat ini aturan tersebut masih diperlakukan oknum kades,sepertinya camat Tambang tak berdaya menghadapi Aturan 'ilegal' oknum Kades Rimbo panjang yang sangat meresahkan.?
Akibat aturan 'ilegal' tersebut, banyak administrasi surat tanah masyarakat terlantar, diduga oknum Kades berkerja sama dengan mafia tanah, pasalnya meskipun surat tanah "Ijal" tetap diprosesnya,.
Bahkan ada oknum RT Desa Rimbo panjang yang baru keluar dari penjara di aktifkan kades lagi sebagai ketua RT, padahal masyarakat sudah menolak dipimpin oknum RT mantan Narapidana insial Tm, sementara itu oknum RT TM tersebut saat ini sudah dipidana lagi oleh pengadilan negeri Bangkinang 4 bulan penjara,termasuk Pengadilan tinggi Pekanbaru juga menguatkan putusan PN Bangkinang,namun yang bersangkutan belum di tahan lantaran melakukan upaya hukum lanjutkan ke mahkamah agung (Kasasi) ,"sebut beberapa warga ke RN.
Kalau dicermati peraturan yang dibuat kades ini seperti aturan Tukang'pakang tanah'sangatlah bertentangan dengan hak Asasi Manusia (Ham) bagaimana jika penjual atau pembeli tanah berada diluar daerah,? Hal ini dikatakan beberapa warga ke RN, sebut saja namanya wong deso,Menurut wong deso aturan tersebut diduga hanya akal akalannya saja, buktinya BPD, pemuka masyarakat,perangkat Desa,tidak dilibatkan,kuat dugaan aturan tersebut dijadikan sebagai jembatan memeras penjual dan pembeli lahan di daerah tersebut,sebab kata wong deso,ada beberapa surat tanah yang diduga bermasalah diprosesnya,"tutup wong deso.
Seperti yang dialami pemilik tanah kaplingan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) di jalan mandiri desa Rimbo Panjang kec tambang kab Kampar,jika kelompok kaplingan tersebut mengurus administrasi surat tanah,dipersulit dengan alasan yang berbelit-belit,sehingga proses administrasi surat tanah kaplingan GKPN tidak dilayani sebagimana mestinya dikantor desa Rimbo panjang dengan alasan, tanah kaplingan GKPN tumpang tindih dengan tanah insial TS.
Sementara itu jika TS mengurus surat tanah yang diakuinya tumbang tindih dengan tanah kaplingan GKPN diprosesnya,"hal ini dikatakan salah seorang pemilik tanah kaplingan GKPN ke RN beberapa hari yang lalu.
Informasi yang dirangkum RN surat tanah AJB Atas nama TS yang dikeluarkan camat Kampar pada tahun 1984, yang saat ini sudah berubah menjadi camat air tiris, ternyata setelah diklarifikasi ke kantor campat Air tiris baru baru ini AJB atas nama TS tersebut atas nama orang lain bukan atas namaTS,kuat dugaan Surat Tanah (AJB) TS tersebut palsu,"ujar salah seorang pemilik kaplingan GKPN.
Sampai berita ini dipublikasikankan kades Rimbo Panjang dikonfirmasi melalui pesan singkat,tidak ada respon, dihubungi HP tidak ada jawaban.
(Kumbang,Tim RN)
COMMENTS