Majalengka RN , NANA SUHARNA , Amd Menerima banyak keluhan dengan masalah tanah yang tak kunjung mendapat kepastian dengan mendengar masala...
Majalengka RN ,
NANA SUHARNA , Amd Menerima banyak keluhan dengan masalah tanah yang tak kunjung mendapat kepastian dengan mendengar masalah tersebut sebagai pimpinan mengambil insiatif untuk mendengarkan suara dari masyarakat mengintruksikan pada para kadus untuk membuat undangan pada masyarakat pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan agenda sosialisasi putusan kasasi makamah agung yang meminjam tempat di sekolah dasar negeri Pagandon dan di hadiri oleh 75 masyarakat dan mendengarkan semua pendapat dengan kesimpulan masyarakat mempercayakan sepenuh pada kepala desa pagandon Nana Suharna , A.md , dengan mendapat amanat dari masyarakat tanpa berpikir lama Nana Suharna mencari pengacara untuk mengurusi semua permasalahan yang ada “ Tegas Nana “
Ditempat terpisah MOH . DJARKASIH , S.H ., M.H , Menjelaskan lebih jauh pada Media Radar Nusantara Biro Majalengka bahwa mengenai persoalan tanah sawah milik sebagian warga yang terletak di Desa Pagandon dan Karang sambung Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka telah jelas dan terang benderang setelah adanya PUTUSAN Pengadilan tata usaha negara sebagai putusan perkara Nomor 142 / G / 2015 / PTUN – Bandung ., jo. No 151 /B / 2016 / PTUNJKT , Jo. Nomor 116 K / TUN / 2017 Yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap { Inkracht van Gewiesjde } Dimana amar putusannya dalam tingkat kasasi dengan Reg , Perkara No 116K / tun / 2017 , Tertanggal 04 April 2017 , adalah sebagai berikut Mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi 164 tersebut . Membatalkan Putusan Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 151 / B/ 2016/PT.TUN. JKT , Tertanggal 31 Agustus 2016 yang membatalkan putusan pengadilan tata usaha Bandung Nomor 142 / G / 2015 / PTUN – BDG , Tertanggal 7 Maret 2016. Lebih jauh DJARKASIH menjelaskan pada Media Radar Nusantara Biro Majalengka Dalam Eksepsi tersebut Menyatakan Eksepsi tergugat 1 dan Tregugat 2 tidak terima dalam Poko Sengketa , 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat
1. untuk sebagian 2. a . Menyatakan Batal keputusan tergugat 1 berupa . 1. Surat Kepala Kantor pertanahan kabupaten majalengka no.396 / 300.7.32.10 / IX /2015 , tertanggal 16 September 2015
2. Sertipikat Hak Milik sebanyak 1235 bidang yang terbit dan tercatat yang sumber dari :
a. Surat keputusan Kepala Inspektorat Agraria jawa barat No.91/VIII/64/64 , TANGGAL 29 – 05 - 1964
B. Surat keputusan kepala Inspektorat Agraria jawa barat No.92/D.VIII/64/1964, tanggal 14 – 08- 1964.
c. Surat keputusan kepala Inspektorat Agraria jawa barat No. 95/ D. VIII / 64 /1964 , tanggal 14 -08 – 1964 , yaitu ;
1. Sertipikat Hak Milik No. 57 / Karangsambung , luas 800 M2
2. ...... dan seterusnya sampai 1235 Bidang
3. a . Mewajibkan kepada Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk mencabut
1. Surat kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka No. 396 / 300.7.32.10 / IX /2015 , tertanggal 16 September 2015 .
2. a. Surat keputusan kepala Inspektorat Agraria jawa barat No. 91 / VIII/64/64, tanggal 29-05-1964
b. Surat putusan kepala Inspektorat Agraria jawa barat No. 92/D. VIII /64 / 1964 , tanggal 14 – 08- 1964
c. Surat keputusan kepala Inspektorat Agraria jawa barat No. 95/ D/ VIII/64/64, tanggal 14 – 08 1964
3. Sertipikat Hak Milik sebanyak 1235 bidang yaitu :
1 . Sertipikat Hak Milik No.57/Karangsambung seluas 800 M2
2 . .....danseterusnya sampai 1235 bidang
b . Mewajibkan kepada tergugat 2 untuk mencabut keputusan tata usaha Negara berupa :
1. Surat keputusan kepala Inspektorat Agraria jawa barat No. 91 / VIII/64/64, tanggal29 – 05 – 1964
2. Surat keputusan kepala Inspektorat Agraria jawa barat No. 92 /D.VIII/64/1964 ,tanggal 14 – 08 – 1964
3. Surat keputusan kepala Inspektorat Agraria jawa barat No. 95/D/VIII/64/64 , tanggal 14 – 08- 1964
4. Mewajibkan kepada kepala kantor Pertanahan majalengka ( tergugat 1 ) untuk memproses permohonan pensertipikatan sebagaimana surat No 06/Perm / KH- DJAR/ VIII/ 2015 tertanggal 19 – Agustus 2015 yang di ajukan para penggugat kepada tergugat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku .
5 . Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya, menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan yang dalam tingkat kasasi ini yang di tetapkan sebesar Rp. 500.000.-
DJARKASIH sebagai kuasa Hukum menambahkan pada media Radar Nusantara Biro Majalengka kami DJARKASIH dan team kuasa Hukum penggugat / terbanding / pemohon kasasi telah melakukan upaya – upaya Hukum seperti
1. Bahwa kami telah mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan sebagaimana surat No. 17 / Perm/ Firma Hukum /V / 2018 , tertanggal 02 Mei 2018 , sebagai pelaksanaan dari putusan kasasi tersebut yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka dan kepala kantor wilayah BPN provinsi jawa barat dengan menyertakan salinan keputusan aslinya dan kami mengirim tembusan yang salah satunya kepada Mentri Agraria dan tata ruang / kepala BPN RI Cq. Dirjen penanganan masalah Agraria , pemanfaatan ruang dan tanah di jalan . Sisingamangaraja No. 2. Kebayoran baru jakerta selatan .
2. Bahwa selanjutnya kami menerima surat hasil pengkajian perkara putusan perkara Nomor 116 K/TUN/2017 , JO Nomor 151 / B / 2016 / PT.TUN.JKT , Jo Nomor 142/ G 2015 / PTUN – BDG , Antara Agung Setiadi , dan kawan – kawan ( 173 orang ) Qq. Moh . Djarkasih , SH ., MH dan team lawan 1 kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka , 2. Kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi jawa barat , No. Reg . Kasus P / 13 / X / PMP / 2017 tertanggal 18 Mei 2018 dari kantor pertanahan majalengka . adapun hasil kajiannya yang tertuang di halaman 8 angka VII yaitu pendapat / legalopini on bahwa dari aspek perdata dan TUN pihak yang paling kuat memiliki alas Hak atas tanah obyek perkara adalah pihak para penggugat , yaitu berupa putusan perkara No.142 / G / 2015 / PTUN – BDG , Jo No. 151 /B / 2016 / PTUN.JKT Jo . No. 116 k/ tun / 2017 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ( inkracht van Gewiesjde ) dan berdasarkan putusan perkara No. 142 / G / 2015 PTUN – BDG ., Jo No . 151 / B / 2016 / PT.TUN . JKT , Jo No. 116 K / TUN / 2017 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ( inkracht van Gewiesjde ) maka pihak para penggugat yang 164 orang menguasai dan mengarap tanah obyek perkara tidak secara keseluruhan , karena masih ada pihak lain yang menguasai dan mengarap tanah obyek perkara yang tidak melakukan upaya Hukum , tetapi hak – hakatas tanahnya ( penguasaan , penggarapan dan pemanfaatan tanah ) dinyatakan batal , bahwa kantor pertanahan kabupaten majalengka mempunyai kewajiban membatalkan dan menyatakan tidak berlaku sertipikat HAK MILIK yang di terbitkan berdasarkan surat keputusan kepala inspektorat agraria jawa barat No. 91 / VIII / 64 / 64 tanggal 29 – 05 – 1964 , Surat putusan kepala inspektorat agraria jawa barat No. 92 / D.VIII/64 /1964 ,tanggal14 – 08 – 1964 dan Surat keputusan inspektorat agraria jawa barat No. 95 / D / VIII / 64 / 64 tanggal 14 – 08 – 1964 .
Bahwa kantor pertanahan kabupaten majalengka mempunyai kewajiban menerima permohonan dan melakukan proses permohonan Hak dari para penggugat sebagaimana surat Nomor 06 / Perm / KH – Djar / VIII / 2015 tertanggal 19 Agustus 2015 , bahwa pelaksanaan atas kewajiban sebagaimana yang sudah diterangkan diatas dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan dengan pasal 55 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah , pasal 49 , 50 dan 58 peraturan Menteri agraria dan tata ruang / kepala badan pertanahan nasional No. 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan dan peraturan pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian .
Bahwa sebelum melaksanakan putusan perkara No. 142 / G / PTUN – BDG , Jo No. 151 / B / 2016 PT. TUN .JKT , Jo . No. 116 K / TUN / 2017 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ( Inkracht van Gewiesjde ) maka yang harus diperhatikan , terlebih dahulu harus dilakukan penlitian lapangan , memberi pengertian dan / atau pemahaman kepada para pengarap yang menguasai dan memenfaatkan tanah obyek perkara yang tidak melakukan upaya Hukum gugatan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kepolisian Republik Indonesia. Pengelola data Eka Hadipriyanto , Hendra Gumilar mengetahui kepala seksi penanganan dan pengendalian pertanahan Budi Setiawan , bahwa dengan adanya hasil pengkajian perkara tersebut kami anggap bahwa pihak kantor pertanahan kabupaten majalengka telah beritikad baik dan telah melakukan proses administrasi terlebih dahulu untuk melaksanakan hasil keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ( incracht ) dengan menerbitkan hasil kajian dan menghasilkan rekomendas . Bahwa selain kami mendapat hasil pengkajian perkara kami juga menerima surat dari kementrian agraria dan tata ruang / kepala BPN RI , Cq Dirjen penanganan masalah agraria , pemanfaatan ruang dan tanah dengan No. Surat 387 / 39.2 / 800.39 / VIII/ 2018 Jakarta tangga 1 Agustus 2018 prihal permohonan pembatalan dan pencabutan sertipikat Hak milik yang terletak di desa karangsambung kabupaten majalengka yang ditujukan kepada kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi jawa barat oleh Drektur Jendral penanganan perkara tanah dan ruang Ketut Mangku dan sebagai realisasi dari tembusan surat kami No.17 / Perm / Firma Hukum / V / 2018 tertanggal 02 Mei 2018 . Selanjutnya kami menunggu perkembangan selanjutnya dari kantor wilayah Badan pertanahan nasional provinsi jawa barat , karena terhadap surat kami yang di tujukan kepada kanwil tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali dan juga setelah adanya surat sebagaimana poin 3 tersebut diatas yaitu surat No.387 / 39.2 / 800.39 / VIII / 2018 Jakarta tanggal 1 Agustus 2018 kamipun belum menerima tanggapan dan hasil apapun dari kanwil BPN Provinsi jawa barat sehingga terhadap persoalan yang berlarut – larut dan tidak adanya kepastian tersebut permasalahan ini pada tanggal 17 September 2018 kami laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan jawa barat , kemudian kami juga menerima tembusan surat darikepala kantor pertanahan kabupaten majalengka dimana surat tersebut ditujukan kepada kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi jawa barat cq . kepala bidang PMPP Kanwil BPN Provinsi jawa barat prihal permohonan pembatalan dan pencabutan sertipikat Hak milik tanah yang terletak di desa karangsambung kabupaten majalengka dengan surat No.429 / 600.32.10 / IX / 2018 tanggal 28 September 2018 yang di tandatangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka DEDI PURWADI dan kami juga menerima tembusan surat dari Ombudsaman Republik Indonesia perwakilan provinsi jawa barat dengan surat No. 0103 / KLA / 0125. 2018 / bd – 03 / X / 2018 tertanggal 17 Oktober 20 18 , prihal permintaan penjelasan / klarifikasi 1 , yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka dan kepala kantor wilayah BPN Provinsi jawa barat , selanjutnya kami menerima surat tembusan prihal Analisis perkara dengan surat No. 77 / 600-32.10 / II / 2019 tanggal 28 Februari 2019 yang ditujuka untuk Kepala kantor wilayah Badan pertanahan Nasional provinsi jawa barat di Bandung , kepala perwakilan Ombudsman RI provinsi jawa barat di Bandung yang bunyinya menindak lanjuti hasil koordinasi sesuai surat dari kantor wilyah Badan pertanahan Nasional provinsi jawa barat Nomor 188 / 002-32.6600/ I / 2019 tertanggal 29 – 01 – 2019 dengan ini di sampaikan analisisperkara Nomor 116 K/ TUN / 2017 Jo. Nomor 151 / B / 2016 / PT.TUN.JKT , Jo Nomor 142 /G / 2015 / PTUN – BDG Surat tersebut di buat oleh kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka DEDI PURWADI adapun bunyi dari analisis perkara tanah obyek putusan perkara nomor 116 K/ TUN / 2017 Jo nomor 151 / B /2016 / PT.TUN .JKT , Jo NOMOR 142 / G / 2015 / PTUN – BDG , antara Agung Setiadi dan yang 173 orang Qq. DJARKASIH dan kawan – kawan lawan 1. Kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka , 2 . kepala kantor wilayah badan pertanahan Nasional provisi jawa barat no. Reg . kasus P / 02 / II / PMPP / 2019 tertanggal 12 Februari 2019 pada halaman 7 angka VII di dalam kesimpulannya berbunyi bahwa perkara nomor 142 / G / 2015 / PTUN-BDG , Jo , nomor 151 / B / 2016 / PT.TUN.JKT Jo No 116 K / TUN / 2017 , SAAT INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP , pemohon pembatalan dan pencabutan adalah pihak yang di menangkan dalam perkara nomor 142 /G / 2015 / PTUN-BDG, Jo No 151 / B /2016 / PT.TUN .JKT , Jo No. 116 K / TUN / 2017 YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP dan berdasarkan ketentuan pasal 55 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tetang pendaftaran tanah , pasal 49 , 50 dan 58 peraturan Menteri agraria dan tata ruang / kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan dan peraturan pemerintah no 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian maka kementrian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional mempunyai kewajiban membatalkan dan menyatakan tidak berlaku , surat keputusan kepala inspektorat agraria jawa barat nomor 91 / VIII / 64 / 64 tanggal 29 – 05 – 1964 , surat keputusan kepala inspektorat agraria jawa barat no. 91 / VIII / 64 / 1964 , tanggal 14 – 08 – 1964 , surat keputusan kepala inspektorat agraria jawa barat no. 95 / D / VIII / 64 / 64 tanggal 14 – 08 – 1964 , bahwa karena surat keputusan kepala inspektorat agraria jawa barat no. 91 / VIII / 64 / 64 tanggal 29 -05 –n1964 surat keputusan kepala inspektorat agraria jawa barat no. 92 / D. VIII / 64 / 1964 , tanggal 14 – 08 – 1964 , surat keputusan kepala inspetorat agraria jawa barat no. 95 / D / VIII / 64 / 64 tanggal 14 – 08 – 1964 dinyatakan batal dan tidak berlaku , maka sertipikat Hak atas tanah dan atau sertipikat Hak milik yang terbit berdasarkan surat keputusan tersebut juga batal dan tidak berlaku .
Apabila pada angka 3 dan 4 di atas telah dilaksanakan maka untuknproses permohonan pensertipikatan terlebih dahulu harus dilakukan penelitian lapangan , melakukan sosialisasi untuk memberikan pengertian dan atau pemahaman kepada para pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah obyek perkara yang tidak melakukan upaya hukum gugatan melalui koordinasi dengan instansi terkait pejabat yang membuat analisis perkara yaitu BUDI SETIAWAN , EKA HADIPRIYANTO dan HENDRA GUMILAR SERTA MENGETAHUI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAJALENGKA DEDI PURWADI .
Selanjutnya setelah kami menerima surat tembusan prihal analisis perkara dengan surat no. 77 / 600-32.10 / II / 2019 tanggal 28 Februari 2019 kami sudah tidak menerima progres apapun lagi , sehingga kami sempat melayangkan surat yaitu surat tertanggal 13 Mei 2019 prihal permohonan tindak lanjut atas surat no. 77/ 600-32.10 / II / 2019 tanggal 28 Februari2019 . yang ditujukan kepada kantor kepala pertanahan kabupaten majalengka , surat no. 06 / KL / Firma Hukum / X / 2019 tertanggal 10 Oktober2019 , di tujukan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka , surat no. 04 / Perm / Law Firm / VII / 2020 tertanggal 24 Juli 2020 prihal permohonan laporan perkembangan terhadap surat no. 17 / Perm / Firma Hukum / V / 2018 , tertanggal 02 Mei 2018 dari Firma Hukum Djarkasih dan associates dan progerss terhadap pelaksanaan putusan perkara no. 142 / G / 2015 / PTUN – BDG , Jo no. 151 / B / 2016 / PT. TUN . JKT , Jo no. 116 K / TUN / 2017 yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yan ditujukan kepada Mentri agraria dan tata ruang / BPN RI di jalan sisingamangaraja no. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan , Kepala kantor wilayah Badan pertanahan nasional provinsi jawa barat di jalan Soekarno – Hatta no. 638 sekejati , kecamatan Buah batu kota Bandung – jawa barat dan kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka dan terhadap surat terakhir sekarang , kami baru dipanggil untuk melaksanakan audiensi yang dilaksanakan pada hari senin 19 Oktober 2020 jam 13.00. wib yang bertempat di kantor pertanahan kabupaten majalengka . dan apa yang dilakukan oleh pihak kami dengan mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan sebagaimana surat no. 17 / Perm / Firma Hukum / V / 2018 , tertanggal 02 Mei 2018 sebagai pelaksanaan dari putusan kasasi tersebut yang ditujukan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten majalengka dan kepala kantor wilayah BPN provinsi jawa barat adalah sudah memenuhi ketentuan di dalam pasal 55 peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 pasal 49 , 50 , dan 58 peraturan Menteri agraria dan tata ruang / kepala badan pertanahan nasional no. 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan , peraturan pemerintah no. 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tahah dan pemberian ganti kerugian dan kami meberikan jangka waktu satu minggu apabila dalam kurun jangka waktu satu minggu tidak mendapatkan kepastian kami akan ke kanwil jabar dan kejakarta BPN Pusat “ tegas Djarkasih “ Yessy Yehezkiel Timotius Pande Iroot . STh ., M. Div
COMMENTS