Bupati Lampura Perintahkan Insepektorat Untuk Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Kades Beringin

Lampung Utara,Radar Nusantara Selang beberapa waktu Aksi Demo Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI ) Kabu...


Lampung Utara,Radar Nusantara

Selang beberapa waktu Aksi Demo Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI ) Kabupaten Lampung Utara.


Keluhan Masyarakat yang tertuang dalam  Tersebut..Kini Mendapat Respon Positip Dari Bupati Lampung Utara.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas( SPT)

Nomor:700/SPT/22/13-LU/2021

Bupati Lampung Utara Hi Budi Utomo.SE.MM.mengeluarkan SPT kepada Tim Insepektoran Untuk menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi yang dilakukan Kades Beringin kecamayan Abung Kunang.kabupaten Lampung utara..Hal Tersebut Terungkap Berdasarkan Laporan Masyrakat Setempat.. serta di Perkuat Dengan Aksi Damai Pada beberapa hari lalu.


"Visi reformasi Desa adalah menuju Desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera. Karena berbasis visi itu, maka Desa tidak bisa dipahami hanya sebagai wilayah administratif atau tempat kediaman penduduk semata, melainkan sebagai entitas sosial, budaya, ekonomi, politik dan hukum. Paralel dengan visi tersebut, sebaiknya Desa ditransformasikan menjadi sebuah entitas yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya 

ya. Otonomi Desa mengandung tiga makna: (a) Hak Desa untuk mempunyai, mengelola atau memperoleh sumberdaya ekonomi-politik; (b) Kewenangan untuk mengatur atau mengambil keputusan atas pengelolaan barang-barang publik dan kepentingan masyarakat setempat; dan (c) Tanggungjawab Desa untuk mengurus kepentingan publik (RAKYAT) Desa melalui pelayanan publik. 

Dengan demikian Desa mempunyai hak dan kewenangan jika berhadapan dengan pemerintah, sekaligus mempunyai tanggungjawab jika berhadapan dengan rakyat. Agar ketiganya berjalan, Desa membutuhkan keleluasaan untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta kapasitas (kemampuan) untuk menopang tanggungjawab mengurus masyarakat. 

Ketika berbicara tentang otonomi daerah dan Desa, maka kita langsung melihat desentralisasi sebagai azas utama. Azas untuk menopang otonomi daerah tentu sudah final, yakni menggunakan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan (delegasi). Azas desentralisasi terutama diberikan kepada kabupaten/kota mengingat daerah ini menjadi titik berat otonomi, sedangkan azas dekosentrasi terutama diberikan kepada provinsi mengingat gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang berada di daerah. Azas tugas pembantuan (delegasi) diberikan oleh pemerintah pusat kepada provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan bahkan kepada Desa. Tetapi perspektif dan azas-azas itu tidak bisa cukup dan sempurna untuk menempatkan posisi dan peran Desa, karena Desa mempunyai otonomi asli dengan basis hak-hak bawaan (asal-usul). maka dalam Undang-Undang Desa yang ditekankan adalah bagaimana menjadikan pembangunan perdesaaan itu dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat (DOUM). Masyarakat Perdesaan adalah pelaku utama pembangunan di Desa, sedangkan Pemerintah Desa mempunyai tugas utama untuk membimbing, mengarahkan dan menciptakan suasana yang kondusif. Berdasarkan paradigma di atas, maka dalam Rencana Undang-Undang tentang Desa, peran masyarakat akan ditingkatkan dalam: 1) Mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa serta perubahan status Desa menjadi kelurahan; 2) Penyelenggaraan pemerintahan Desa 3) Mengidentifikasi dan melaksanakan kewenangan Desa; 4) Pembuatan Peraturan Desa 5) Perencanaan Pembangunan Desa 6) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa 7) Kerjasama Desa 8) Meningkatkan peran Lembaga Kemasyarakatan 9) Melestarikan Lembaga Adat. 


Kewenangan Desa 

Kewenangan (authority) adalah suatu kekuasaan yang sah atau “the power or right delegated or given; the power to judge, act or command” (Ndraha, 2003: 85). Namun dalam perkembangannya, Chester I. Barnard menyarankan bahwa dalam membahas kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu diterima oleh yang menjalankan (“whether orders are accepted by those who receive them”). Dari pemahaman ini jelas bahwa dalam membahas kewenangan tidak hanya semata-mata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan yang menjalankan dan atau menerima kekuasaan itu. 

Di dalam kewenangan tentu mengandung keputusan politik (alokasi) dan keputusan administratif (pelaksanaan) yang mencakup mengatur, mengurus dan tanggungjawab. Meski Desa tetap menjadi bagian dari subsistem pemerintahan kabupaten/kota, tetapi tidak ada teori dan azas yang membenarkan penyerahan kewenangan/urusan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Desa. Di sisi lain, konstitusi juga tidak menetapkan desentralisasi kewenangan Desa. Karena itu, kewenangan Desa didasarkan pada azas rekognisi dan subsidiaritas, bukan pada azas desentralisasi. Kewenangan Desa tidak lagi mengikuti skema penyerahan atau pelimpahan sebagian kewenangan dari kabupaten/kota, melainkan dengan skema pengakuan (rekognisi) dan subsidiaritas atas kepentingan masyarakat setempat, secara langsung dari Undangundang Desa. Berdasarkan skema ini ada dua jenis kewenangan Desa yang utama: 

(a) Kewenangan asal-usul yang diakui oleh negara: mengelola aset (sumberdaya alam, tanah ulayat, tanah kas Desa) dalam wilayah yurisdiksi Desa, membentuk struktur pemerintahan Desa dengan mengakomodasi susunan asli, menyelesaikan sengketa secara adat dan melestarikan adat dan budaya setempat. 

(b) Kewenangan melekat (atributif) mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang berskala lokal (Desa): perencanaan pembangunan dan tata ruang Desa, membentuk struktur dan organisasi pemerintahan Desa, menyelenggarakan pemilihan kepala Desa, membentuk Badan Perwakilan Desa, mengelola APBDes, membentuk lembaga kemasyarakatan, mengembangkan BUMDes, dan lain-lain. 

Penyelenggara Pemerintahan Desa 

Sebagai kosekuensi pilihan Desa yang beragam maka pengaturan tentang kelembagaan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa dibuat beragam juga pilihannya. Dalam UU Desa standar- norma yang bisa dipakai sebagai acuan dlalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Standar dan norma yang harus diikuti adalah sebagai berikut: Pertama, Agar penyelenggaraan pemerintahan Desa dapat lebih peka dalam memahami aspirasi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sehubungan dengan hal ini ada 7 asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ditekankan, yaitu: a) Asas Kepastian Hukum 

b) Asas Tertib Kepentingan Umum 

c) Asas Keterbukaan 

d) Asas Profesionalitas 

e) Asas Akuntabilitas 

f) Asas Efisiensi 

g) Asas Efektivitas 

Kedua, Penyelenggaraan pemerintahan Desa dilakukan oleh Badan perwakilan/ permusyawaratan Desa, pemerintah Desa dan musyawarah Desa. Ketiga, Badan perwakilan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga perwakilan rakyat Desa yang menjalankan fungsi artikulasi & agregasi kepentingan warga Desa; fungsi legislasi (pengaturan); fungsi budgeting dan fungsi pengawasan. Keanggaotaan Badan Perwakilan Desa dapat dipilih atau berdasarkan musyawarah secara berjenjangecara berjenjang sesuai dengan adat istiadat dan tradisi setempat. BPD mencerminkan perwakilan unsur-unsur atau kelompok-kelompok dalam masyarakat Desa, termasuk kuota 30% untuk kaum perempuan. Kedudukan, mekanisme pemilihan, persyaratan, jumlah, fungsi kontrol wewenang, kewajiban, hak, larangan, mekanisme rapat, penghasilan tetap dan atau tunjangan dari BPD selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah. Agar BPD representatif dan bekerja secara efektif, maka ia diDesain sebagai “pekerjaan” yang full time (bukan sambilan). Jika BPD hanya sebagai “pekerjaan” sambilan, maka ia hanya didominasi oleh kelompok tokoh masyarakat dan PNS, yang berarti tidak mencerminkan keterwakilan banyak kelompok dalam Desa. Disain yang full time itu juga sebagai respons dan persiapan untuk menghadapi banyaknya kewenangan dan perencanaan yang didesentralisasikan ke Desa. Konsekuensinya, BPD juga memperoleh gaji seperti halnya perangkat Desa. BPD menjalankan fungsi legislatif (penyusunan peraturan Desa), konsultatif (perencanaan pembangunan Desa), menyerap aspirasi masyarakat, dan kontrol terhadap pemerintah Desa. BPD menjadi institusi untuk menjaga akuntabilitas horizontal. Dalam konteks akuntabilitas horizontal itu, pemerintah Desa atau kepala Desa, bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD, dan menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepada Bupati sebagai bahan untuk evaluasi, supervisi dan pembinaan. Di samping itu, penting juga diatur apakah anggota parlemen Desa ini bersifat sukarela (volunteer) atau digaji dengan imbalan layaknya perangkat Desa. Keempat, Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa atau disebut dengan nama lain. Proses pengisian kepala Desa dapat dilakukan secara pemilihan langsung atau musyawarah warga secara berjenjang sesuai dengan adat istiadat dan tradisi setempat. Kepala Desa yang dipilih secara langsung memiliki masa jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali. Kepala Desa hanya bisa menjabat 2 kali masa jabatan. UU ini mengatur secara jelas hak dan kewajiban kepala Desa; Adanya kejelasan pengaturan mengenai mekanisme Pemilihan kepala Desa; tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa; persyaratan menjadi Kepala Desa; larangan bagi Kepala Desa; pemberhentian Kepala Desa; masa jabatan Kepala Desa 6 tahun Kelima, Hubungan kepala Desa dengan BPD didasarkan prinsip check balances. Kepala Desa atau disebut dengan nama lain menyampaikan akuntabilitasnya dalam bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan pada Bupati; laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan pada BPD dan warga dalam forum musyawarah Desa, serta menginformasikan secara terbuka pada masyarakat. Keenam Musyawarah Desa merupakan perwujudan demokrasi permusyawaratan (deliberative democracy), yakni model pengambilan keputusan dengan menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat secara kolektif, seperti halnya bentuk rembug Desa atau musyawarah adat;Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan atas masalah-masalah strategis di Desa. Masalah-masalah strategis antara lain: Penetapan rencana strategis Desa, Musyawarah perencanaan pembangunan dan masalah yang berkaitan dengan kerjasama dengan pihak ketiga. Musyawarah Desa diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Keputusan Musyawarah Desa bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan perwakilan Desa. Musyawarah Desa dapat diikuti secara langsung oleh seluruh warga atau dilakukan dengan model delegasi yang dipilih secara berjenjang. 

Teori demokrasi mengajarkan bahwa demokratisasi membutuhkan hadirnya masyarakat sipil yang terorganisir secara kuat, mandiri, semarak, pluralis, beradab, dan partisipatif. Partisipasi merupakan kata kunci utama dalam masyarakat sipil yang menghubungkan antara rakyat biasa (ordinary people) dengan pemerintah. Partisipasi bukan sekadar keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala Desa dan BPD, tetapi juga partisipasi dalam kehidupan sehari-hari yang berurusan dengan pembangunan dan pemerintahan Desa. Secara teoretis, partisipasi adalah keterlibatan secara terbuka (inclusion) dan keikutsertaan (involvement). Keduanya mengandung kesamaan tetapi berbeda titik tekannya. Inclusion menyangkut siapa saja yang terlibat, sedangkan involvement berbicara tentang bagaimana masyarakat terlibat. Keterlibatan berarti memberi ruang bagi siapa saja untuk terlibat dalam proses politik, terutama kelompokkelompok masyarakat miskin, minoritas, rakyat kecil, perempuan, dan kelompokkelompok marginal lainnya. Secara substantif partisipasi mencakup tiga hal. Pertama, voice (suara): setiap warga mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suaranya dalam proses pemerintahan. Pemerintah, sebaliknya, mengakomodasi setiap suara yang berkembang dalam masyarakat yang kemudian dijadikan sebagai basis pembuatan keputusan. Kedua, akses, yakni setiap warga mempunyai kesempatan untuk mengakses atau mempengaruhi pembuatan kebijakan, termasuk akses dalam layanan publik. Ketiga, kontrol, yakni setiap warga atau elemen-elemen masyarakat mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan (kontrol) terhadap jalannya pemerintahan maupun pengelolaan kebijakan dan keuangan pemerintah. 

Tatakelola pemerintahan Desa dikerangkai dengan sistem demokrasi modern: pemilihan dan perwakilan. Pemilihan dan perwakilan merupakan indikator minimal demokrasi prosedural yang harus ada dalam pemerintahan Desa. Selain itu, konsep perwakilan dan permusyawaratan tidak bisa dipertentangkan secara diametral, seperti mempertentangkan antara Badan Perwakilan Desa (model perwakilan) dan Badan Permusyawaratan Desa (model permusyawaratan), atau mempertentangkan antara konsep pemilihan (voting) dengan permusyawaratan. Konsep permusyawaratan sebenarnya bukan sebuah wadah atau institusi (seperti Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Desa), melainkan sebuah proses kolektif untuk mengambil keputusan. Karena itu untuk membangun demokrasi deliberatif (permusyawaratan) tidak bisa dilakukan dengan membentuk Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sangat terbatas, melainkan bisa membentuk institusi lain yang lebih besar (misalnya Majelis Permusyawaratan Desa) atau semacam wadah yang cair seperti forum warga. Yang terpenting dalam demokrasi deliberatif (permusyawaratan) adalah proses diskusi dan perdebatan secara kolektif untuk mencari kebaikan bersama, yang melampui proses pemilihan (voting). 

PERMASALAHAN DESA 

Semakin jamaknya praktik korupsi tidak cukup hanya dijelaskan dari satu sudut pandang saja, misalnya pada batas-batas tertentu kehidupan politik lebih banyak menunjukkan diri sebagai ”panglima” dalam penegakkan hukum. Ketidakjelasan dunia politik memberi imbas atas munculnya lorong gelap dalam pemberantasan korupsi, misalnya mereka yang terindikasi korupsi berupaya mencari perlindungan ke partai politik. Begitu mendapatkan tempat di partai politik, penegakan hukum terancam mengalami mati suri. Partai politik menjadi bunker bagi para koruptor. Selain itu, banyak pengalaman menunjukkan bahwa substansi hukum yang longgar tersebut bertaut dengan komitmen sebagian penegak yang tidak memihak pada agenda pemberantasan korupsi. Contohnya, seorang Hakim Pengawas PN Jakarta Pusat (Syarifuddin Umar) telah membebaskan 37 kasus korupsi. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila upaya memberantas korupsi berpotensi menimbulkan praktik korupsi baru. Setidaknya potensi korupsi tersebut dapat dilacak pada tahap awal penegakan hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan. Dalam tahap ini terdapat banyak ruang yang memberi kesempatan kepada penegak hukum untuk bernegosiasi, mulai dari peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, kemungkinan untuk tidak ditahan, sampai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, bila masuk pada proses persidangan, tidak jarang ada modus ”menggoreng” dakwaan agar vonis menjadi lebih ringan. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa dana-dana menganggur (idle fund) yang dimiliki oleh pemerintah daerah sering menjadi modus korupsi oleh pejabat di daerah. 

apa yang memotivasi kepala desa untuk melakukan korupsi yaitu: Pertama, kepala desa sering terkondisikan ujung tombak dan lebih ujung tombok. Seorang kepala desa harus siap 24 jam untuk melayani masyarakat. Mulai bayi lahir sampai warganya yang meninggal, maka kepala desa harus datang. Ada yang kurang apabila kepala desa tidak hadir dalam setiap acara warganya. Profesi kepala desa, tidak mengenal hari libur. Selain itu, setiap acara warganya maka kepala desa harus memberikan sumbangan. Sumbangan bukan satu hari satu tetapi bisa lebih dari itu. Padahal kondisi gaji kepala desa kecil dimana hanya mengandalkan sumbangan berupa hasil bumi: padi, kelapa, atau tanah bengkok gersang. Kedua, kepala desa terpilih berdasarkan sisi elektabilitas bagus namun sisi modalitas ekonomi sangat lemah sehingga terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, ada kecenderungan untuk mengembalikan finansial politiknya. Ketiga, posisi kepala desa menjadi pundi-pundi partai politik di akar rumput. Bukan rahasia umum apabila era sekarang sampai tingkat desa pun partai politik menancapkan akar politiknya dengan menempatkan kadernya sebagai kepala desa. Kemudian timbul pertanyaan, seberapa signifikankah derajat politik di tingkat lokal? Signifikansi politik di tingkat lokal sejalan dengan yang pernah diucapkan oleh mantan Senator Amerika Serikat Tip O’neil yaitu “Politics is Local”. Argumentasi pentingnya politik di tingkat lokal karena: (1) Politik lokal merupakan laboratorium pembelajaran dalam kerangka yang lebih umum dan sensitif; (2) Politik lokal merupakan arena pertama berlangsungnya untuk berpartisipasi politik; (3) Politik lokal merupakan barometer kehidupan sehari-hari sehingga bisa dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan stakeholders. Argumentasi di awal bukan merupakan pembenaran, afirmasi terhadap korupsi tetapi harus menjadi musuh bersama. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

Keempat, kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini karena masyarakat desa biasanya lebih concern melakukan aktivitas keseharian mereka seperti bertani, berdagang, dan melaut. Urusan pemerintahan, penganggaran dianggap merupakan pekerjaan orang-orang pintar, tokoh desa saja. Badan Permusyawaran Desa (BPD), organisasi kepemudaan tidak berfungsi karena mayoritas lebih banyak migrasi ke kota besar. Dalam Teori Parkinson dijelaskan bahwa di dalam setiap struktur formal terdapat kecenderungan bertambahnya personil dalam satuansatuan organisasi. Setiap kali mendapat tugas, biasanya para pejabat akan membentuk satuan-satuan atau gugus birokrasi baru atau merekrut orangorang baru. Ini mengakibatkan membengkaknya birokrasi baik dari segi jumlah satuan maupun jumlah pegawainya. Karena lahan dan sumber penghasilan yang bisa digali oleh pergawai itu menjadi lebih terbatas, mereka akhirnya terdorong untuk melakukan korupsi. Pada dasarnya ini bukanlah satu-satunya faktor yang mendorong pegawai melakukan korupsi. Faktor-faktor yang memotivasi untuk korupsi sangat beragam dan seringkali antara satu faktor menguatkan faktor yang lain. Selain itu, modus korupsi bisa terungkap dari struktur birokrasi pemerintahan patrimonial di tingkat desa terutama di negara-negara Asia. Dengan melekatnya budaya birokrasi patrimonial maka tidak bisa dibedakan ruang publik dan privat, ruang pribadi dan ruang resmi atau kedinasan. Menurut Wertheim bahwa berbagai bentuk korupsi dalam kaitan sejarah, sikap hidup, dan struktur sosial masyarakat setempat. Dengan demikian tidak terjadi checks and balances di tingkat desa. Namun modus-modus korupsi harus diketahui dahulu meskipun di tingkat desa sekalipun. Adapun modus-modus terjadinya korupsi di tingkat desa antara lain: 1. Pengurangan alokasi Alokasi Dana Desa (ADD), misalnya, dana ADD dijadikan “kue” pegawai desa untuk kepentingan pribadi. 2. Pemotongan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), misalnya, pemotongan tersebut karena azas pemerataan, keadilan untuk didistribusikan keluarga miskin yang tidak terdaftar. Namun yang jamak terjadi bahwa pemotongan BLT lebih banyak disalahgunakan pengurusnya di tingkat desa. 3. Pengurangan jatah beras untuk rakyat miskin (raskin), misalnya, pemotongan 1-2 kg per Kepala Keluarga (KK). Apabila dikalkulasikan maka akan menghasilkan jumlah yang besar yang kemudian hasilnya dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. 4. Penjualan Tanah Kas Desa (Bengkok) . 5. Penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya, TKD untuk perumahan. 6. Pungutan liar suatu program padahal program tersebut seharusnya gratis, misalnya, sertifikasi (pemutihan) tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP). 7. Memalsukan proposal bantuan sosial, misalnya, menyelewengkan bantuan sapi. 

Objek yang Dikorupsi 

1. Alokasi Dana Desa (ADD), misal dana tersebut untuk keperluan pribadi kepala desa. 

2. Tanah Kas Desa (TKD), misal Tanah Kas Desa tersebut dijual tanpa sesuai prosedur hukum berlaku. 

3. Sertifikasi Massal: Tanah, KTP, misal dengan pungutan liar padahal program tersebut gratis. 

4. Dana Sosial atau Bantuan dari Provinsi, Kabupaten, misal dana sosial dalam bentuk bantuan hewan sapi kemudian bantuan hewan tersebut dikelola sendiri. 

5. Dana Infrastruktur (irigasi, jalan). 

Selain potensi korupsi yang sudah kami uraikan tersebut kami banyak mendapat pengaduan oleh masyarakat Lampung Utara Khususnya desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang mana banyak sekali permasalahan didesa tersebut setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat desa LSM GMBI Distrik Lampung Utara segera membentuk Tim yang diketuai oleh Sdr, Ahmad Tohir sekaligus Ketua LSM GMBI KSM Abung Kunang dari hasil Investigasi tersebut LSM GMBI menemukan beberapa masalah Diantaranya : 

-Masalah PAMSIMAS 2018 yang tidak Berfungsi sama sekali, 

-Pembangunan Jalan yang Tidak Selesai, 

-Dana Covid-19 yang tidak dibagikan Ta 2020, 

-Dana BUMDES Yang Tidak Jelas, 

-Tanah TPU Desa yg tidak jelas Legal Formal 

-Hak para Guru Ngaji yang tidak diberikan, 

-Dana PKK dan Dana Karang Taruna Desa yang Digelapkan 

Pada Bulan Desember 2020 LSM GMBI menyampaikan Laporan ke Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terkait Laporan Masyarakat dan Hasil temuan Tim Investigasi  Permasalahan yang ada Didesa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang dibawa Oleh Sdr. Ahmad Tohir setelah menyerahkan beberapa kali juga kami mengkonfirmasi kepada Inspektorat selama & bulan terakhir karena belum juga mendapatkan hasil yang cukup memuaskan akhirnya pada tanggal 27 Mei 2021 LSM GMBI Distrik Lampung Utara KSM Abung Kunang melaksanakan aksi unjuk rasa terkait permasalahan tersebut di beberapa titik diantaranya Kantor Desa Beringin, Kantor Inspektorat Lampung Utara, PEMDA Lampung Utara tindak lanjut dari Aksi Unjuk rasa LSM GMBI tersebut  PEMDA Lampung Utara melalui Bagian Hukum PEMDA, Inspektorat, PMD, Camat Abung Kunang Mengkonfirmasi Kepala Desa Beringin serta Memanggil BPD Desa Beringin di kantor Camat Abung Kunang, Selanjutnya Pada Tanggal 31 Mei 2021 LSM GMBI,  BPD Desa Beringin serta perwakilan Masyarakat Desa Beringin kembali mengadakan Pertemuan, setelah itu hari senin tanggal 7 Juni 2021 LSM GMBI kembali mengadakan Pertemuan dengan Asisten Bidang Pemerintahan dan KESRA, Kepala Bagian Hukum PEMDA Lampung Utara, Inspektorat, PMD, BPD Desa Beringin serta beberapa perwakilan masyarakat desa Beringin dari hasil Pertemuan Tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan KESRA mengeluarkan Surat Perintah Tugas dengan No : 700/SPT-22/13-LU/2021 Menugaskan Inpektorat dan Tim melakukan pemeriksaan khusus dugaan permasalahandi desa Beringin surat tugas tersebut berlaku selama 6 hari yang terhitung dari tanggal 9 Juni sampai tanggal 16 Juni 2021. Saya Ansori Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Utara Mewakili Masyarakat Desa yang ada di Lampung Utara pada Umumnya serta Desa Beringin Pada Khususnya Meminta Kepada Bupati Lampung Utara untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Pemerhentian Sementara Kepada Kepala Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang. (RASYID)

COMMENTS




































































Nama

.,3,.berita terkini,11108,.beritaterkini,6,.kalbar,17,(Merlung),5,abiansemal,2,Aceh,35,ACEH SINGKIL,78,Aceh Tamiang,23,Aceh Tengah,120,ACEH TENGGARA,2,ACEH TIMUR,2,Aceh Utara,3,advertorial,21,aek kanopan,1,Aekkanopan,9,agam,18,aimas,1,ALAI.,5,Alor,1,ambon,7,amlapura,65,anjatan,2,Anyer,1,AS,1,Asahan,6,babel,1,badau,1,badung,610,Bagansiapiapi,4,bakan,1,BALAESANG,1,bali,926,balige,9,BALIKPAPAN,6,balut.berita terkini,3,Banda Aceh,16,BANDAR LAMPUNG,39,Bandar Seri Begawan,1,bandara,7,Bandung,177,Bandung Barat,23,banggai,5,bangka,2,bangka barat,1,Bangka Belitung,5,Bangka Tengah,2,bangkep,1,BANGKEP - RN,1,BANGKINANG,5,bangli,825,Bangun Purba,1,Banguwangi,1,Banjar,23,Banjarnegara,8,bantaeng,46,Banten,151,Banyuasin,6,Banyumas,13,Banyuwangi,148,barito utara,1,Barru,6,Batam,103,batang,67,BATANG HARI,3,batang kuis,3,BATU,7,batu bara,68,baturaja,4,bekasai,1,Bekasi,2326,bekasi terkini,3,Bekasi Utara,1,belawan,2,Belitung,218,Belitung Timur,17,Beltim,225,belu,2,benakat,1,bener,1,Bener Meriah,481,BENGKALIS,78,Bengkayang,76,BENGKULU,6,BENGKULU SELATAN,19,BENGKULU UTARA,1,benoa,6,BER,3,BERI,1,beria terkini,1,beriita terkini,3,berit terkini,2,berita,1,Berita terkini,3278,berita terkini daerah,1,berita terkini.,1,berita terkinia,1,berita terkink,1,berita terkinu,2,berita tetkini,1,beritaterkini,4,beritq terkini,1,berta terkini,1,Bima,2,binjai,3,Bintan,9,Bintuni,1,Bitung,6,blahbatu,2,blahbatuh,17,Blitar,15,Blora,2,BMKG,1,BNN,1,Bogor,457,BOGOR TIMUR,71,Bola,1,BOLAANG MONGONDOW,3,bolmong,533,Bolmong raya,3,Bolmong selatan,13,bolmong timur,2,bolmong utara,1,bolmongsiar,1,bolmut,2,BOLNONG,1,bolong mopusi,1,bolsel,8,boltim,18,bone,3,BOYOLALI,2,Brebes,173,bualu,1,Bukit Tinggi,52,bukittinggi,19,buleleng,225,BUMIMORO,1,BUNGKU,1,Buol,90,BUTENG,1,Catatan Radar Nusantara,10,Ciamis,85,Cianjur,18,Cibinong,15,Cibitung,3,cikampek,42,Cikampek barat,1,Cikande,1,Cikarang,99,CIKARANG BARAT,1,CIKARANG PUSAT,1,cikarang utara,2,Cilacap,11,Cilegon,46,cilengsi,3,Cileungsi,41,Cimahi,461,Cimanggung,1,Cirebon,561,Cirebon Kota,2,Cisarua,1,citeureup,1,Dabo Singkep,266,daer,2,Daerah,7552,daerah Terkini,2,daerh,1,Daik Lingga,3,Dairi,245,Deli Serdang,53,Deli tua,1,deliserdang,1,demak,51,Denpasa,3,denpasar,837,denpasar timur,3,Dentim,1,Depok,621,derah,5,dharmasraya,6,DIY,8,Dolok,4,Doloksanggul,75,Dompu,2,Donggala,179,donri donri,1,DPRD Kab. Bekasi,11,DPRD Kota Bekasi,99,DPRD LamSel,8,Dumai,27,Dumoga,179,Dumoga Utara,2,duri,3,Ekonomi,3,EMPAT LAWANG,14,ende,2,eretan,1,Erkini,1,Fakfak,2,fakta,1,Garut,101,gianyar,797,gilimanuk,1,gorontalo,67,Gowa,107,Gresik,1,GROBOGAN,2,gunung mas,2,Gunung Putri,2,gunungsitoli,2,HL,23,HSU,1,Hukum,11,HUMAS BELTIM,6,humbahas,14,Indonesia,5,INDRA,1,Indragiri hulu,5,indralaya,44,Indramayu,35,Indrapura,15,info,1,INHIL,48,inhilriau,1,INHU,8,Jabar,22,jaka,4,Jakarta,1764,Jakarta barat,2,jakarta selatan,5,jakarta timur,3,jakarta utara,3,Jambi,160,jateng,5,jatijajar,1,JATIM,7,Jawa Barat,48,Jawa Tengah,10,Jawa Timur,13,Jayapura,54,Jember,8,jembrana,305,Jeneponto,23,Jepara,106,jimbaran,3,Jombang,4,kab,7,kab .Bandung,208,Kab 50 Kota,4,kab Bandung,30,kab. Agam,1,Kab. Bandung,3875,kab. bekasi,195,Kab. Bogor,27,Kab. Brebes,61,kab. buru,1,KAB. CIREBON,2,KAB. DAIRI,1,kab. Garut,1,Kab. Gumas,1,kab. Kajen,1,Kab. Kapuas Hulu,8,kab. Karawang,2,KAB. KARO,2,Kab. Kuningan,84,kab. langkat,2,kab. malang,1,Kab. Minahasa Tenggara,1,KAB. PELALAWAN,2,Kab. Serang,7,Kab. Serdang Bedagai,4,Kab. Sukabumi,12,kab. tangerang,6,Kab. Tasikmalaya,97,Kab. Toba,8,kab.agam,1,Kab.Bandung,1877,kab.barru,3,Kab.Bekasi,389,kab.bogor,31,KAB.BOGOR.BERITA TERKINI,1,kab.buru,2,Kab.Dogiyai Papua Tengah,1,kab.garut,2,kab.langkat,1,Kab.Malang,3,Kab.Nganjuk,6,kab.pekalongan,26,Kab.Samosir,8,KAB.SEMARANG,1,Kab.Sergai,5,KAB.SINJAI,5,kab.sorong,3,Kab.Sumedang,26,Kab.Tangerang,28,kab.Tasikmalaya,52,Kab.Way kanan,24,KABANJAHE,1,kabBandung,2,Kabupaten Bandung Barat,1,KABUPATEN SINJAI,3,KABUPATEN SINJAJ,3,kaimana,4,Kajen,4,Kalbar,590,kalideres,1,Kalimantan Barat,9,kalimantan timur,15,kalipuro,1,Kalsel,10,Kalteng,264,Kaltim,25,Kampar,168,Kampar Kiri,4,Kampar Riau,290,kapuas,3,Kapuas Hulu,278,kara,1,karanganyar,1,karangasem,867,Karawang,342,karawang Berita terkini,1,KARIMUN,6,KARIMUN - RN,1,KARO,27,katapang,1,KATINGAN,6,kayong utara,6,keban agung,1,KEBUMEN,1,Kec.Ukui,1,Kediri,62,KEEROM,27,Kendari,4,kepahiang,4,KEPRI,4,Kepulauan Riau,10,Kerinci,23,keritang inhil,1,kerobokan,6,KETAPANG,17,kintamani,1,klapanunggal,1,klungkung,525,KOBAR,1,kolaka,1,Kolaka Utara,1,Kominfo Kab.Bekasi,34,Korupsi,9,kota agung,1,KOTA BATU,1,KOTA KOTOMOBAGU,5,KOTA MANNA,2,KOTA METRO,29,kota pekalongan,8,Kota Sorong,9,kotabaru,1,Kotabumi,1,KOTAMIBAGU,3,Kotamobagu,107,kotawaringin barat,3,KOTAWARINGIN TIMUR,4,KOTIM,11,kriminal,5,Kronjo,1,Kuala Kapuas,6,kuala lumpur,1,Kuala Tungkal,9,kuansing,15,kuantan,1,kuantan Sengingi,4,kubu,4,kubu raya,54,KUDUS,123,Kuningan,1553,kupang,3,kuta,18,kuta badung,3,KUTAI KERTANEGARA,9,Kutai Timur,12,Kutim,6,l,1,Labuhan Bajo,1,Labuhan Batu,17,Labura,407,labusel,1,Lahat,31,LAMBATA,1,Lamongan,3,Lampung,97,Lampung Barat,196,LAMPUNG METRO,105,LAMPUNG SELATAN,63,Lampung Tengah,23,Lampung Timur,466,Lampung Utara,794,LAMPUNGUTARA,1,lampura,20,landak,6,langkat,5,langsa,3,LANTAMAL V,86,LANTAMAL X JAYAPURA,20,lawang kidul,46,lebak,203,LEMBATA,7,LIMAPULUHKOTA,6,Lingga,1071,liwa,13,Loksado,1,lolak,1,LOLAYAN,3,Lombok,6,Lombok barat,5,Lombok tengah,13,lombok timur,132,Lombok Utara,1,LOTIM,12,lotim.berita terkini,37,LUBUK LINGGAU,17,Lubuk Pakam,8,lubuk sikaping,1,lubuklinggau,16,lubuksikapaing,1,LUBUKSIKAPING,1,lukun,1,Lumajang,7,Lumanjang,1,Luwu,2,Luwuk,8,m,1,M.Labuhan,1,Mabar,1,madina,1,madura,1,Magelang,4,mahakam hulu,1,majaleMajalengka,1,Majalengka,638,majalengMajalengka,1,majalenMajalengka,1,majalMajalengka,1,majaMajalengka,1,majene,3,maka,1,makasar,3,makassar,212,malaka,1,Malang,192,Maluku,8,Maluku tengah,2,MALUKU UTARA,2,MAMAJU.RN,3,MAMASA,195,MAMUJU,219,MAMUJU TENGAH,7,Manado,64,mancanegara,1,mandau,1,mangapura,3,Manggar,91,Manggarai,1,manggarai barat,2,mangupura,124,Manokwari,162,mansel,1,marga,1,maros,1,mataram,13,MATENG,7,Mauk,2,Maybrat,1,medan,244,Mekar Baru,1,melawi,14,MEMPAWAH,1,mentawai,1,merak,5,merangin,93,MERANTI,969,MERAUKE,7,Merbau,3,Mesuji,75,metro,216,metro lampung,10,meulaboh,1,Minahasa,7,Minahasa Selatan,5,Minahasa Tenggara,2,Minahasa Utara,1,Minas,1,Minut,1,miranti,1,Mojokerto,560,monokwari,2,morowali,29,MOROWALI UTARA,1,MORUT,3,moskow,1,Muara Belida,1,Muara Bulian,1,muara bungo,3,Muara Enim,583,muara Tami,2,Muaro Jambi,4,muba,8,Mukomuko,81,muratara,534,murung raya,2,Musi Banyuasin,15,MUSI RAWAS,35,musirawas,7,Nabire,1,Naibenu,1,namlea,4,Nangka Bulik,2,Nasional,16,Natuna,95,negara,5,ngawi,3,Nias barat,21,NTB,74,NTT,14,nunukan,25,nusa dua,1,Ogan Ilir,7,OKI,3,OKU,2,Oku Selatan,565,Oku Timur,52,Opini,14,P. Bharat,1,P.SIANTAR,12,PACITAN,2,Padang,16,Padang Lawas,14,PADANG PANJANG,2,padang pariaman,1,Pagaralam,34,Pagimana,1,Pahuwato,1,Pakpak Bharat,21,Pakuhaji,2,Palangka raya,347,Palas,23,palelawan,44,Palembang,102,pali,2,Palu,195,palu utara,1,Paluta,66,pamekasan,2,Panang Enim,2,pancur batu,1,pand,1,pande,1,pandegelang,3,Pandeglang,2358,Pangandaran,23,Pangkalan Kerinci,1,pangkalanbun,3,Pangkalpinang,21,pangkep,4,pantai labu,1,Papandayan,1,Papua,96,PAPUA BARAT,227,papua barat daya,2,papua tengah,2,parapat,2,PARIAMAN,10,Parigi,6,Parigi Moutong,19,PARIMO,1063,Parlemen,32,PARUNG PANJANG,1,Pasaman,13,Pasangkayu,1,pasbar,1,Pasir Pangarayan,1,PASSI,1,PASSI TIMUR,6,Pasuruan,2,PATI,190,Patia,1,patrol,15,PAYAKUMBUH,9,PEBAYURAN,2,Pekalongan,85,pekan baru,7,Pekanbaru,496,Pekanbaru Riau,1586,pelalawan,26,pemalang,3,Pematangsiantar,46,pemekas,1,Pemkab Bekasi,7,Pemkot Bekasi,6,penanaman,1,penang Enim,2,Pendidikan,81,pengkadan,1,Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),116,perbaungan,1,perimo,2,peristiwa,16,Permohonan,1,pesawaran,26,pesel,1,Pesisir Barat,2,Pesisir Barat,2,PESISIR SELATAN,1,Pilkada,1,pintianak,1,PIPIKORO,1,PN.TIPIKOR,2,polda jabar,1,Polhukam,154,Politik,2,polman,1,polres Pekalongan,2,ponorogo,1,pontia,1,Pontianak,1412,Poso,4,prabumulih,1,primo,9,Pringsewu,46,probolinggo,2,PROTOKOL DOLOK SANGGUL,1,PT Bukit Asam,1,Pulang Pisau,5,pulau merbau,7,pulau tidung,1,pulpis,1,purbalingga,5,Purwakarta,1859,Purwokerto,2,Putussibau,58,radar,3,Radar Artikel,33,Radar Selebrity,3,ragam,58,raja ampat,6,rambang dangku,1,RANGSANG,11,RANGSANG BARAT,1,rangsang pesisir,3,rantauprapat,1,rejang lebong,5,REMBANG,3,Renah mendalu,1,rengasdengklok,1,rengat,1,Riau,188,Rohil,6,rokan,1,Rokan Hilir,54,rokan hulu,15,Rongurnihuta,1,rote ndao,1,Sabang,57,Samarinda,60,sambas,1,sambilan,1,sampang,76,SAMPI,1,Sampit,652,Sangatta kutim,1,Sanggau,13,Sangihe,2,sar,1,Sarolangun,460,sekadau,7,SELAT PANJANG,10,SELATPANJANG,2,Selayar,18,selong,3,Semarang,62,Semarapura,43,semende,1,SEMOGA,2,SEMOGA TENGGARA,1,SENTANI,1,sentul,1,Seram Bagian Barat,1,Serang,484,Serdang Bedagai,42,Sergai,32,Seruyan,19,SIAK,22,siak hulu,9,sian,1,sibau hulu,1,Sibolga,166,siborongborong,1,sidikalang,1,SIDOARJO,6,SIDRAP,15,Sigi,103,silaen,1,Simalungun,139,simpang apek,1,Singaparna,10,singaraja,44,SINGKAWANG,14,SINGKEP BARAT,1,Sinjai,6,sintang,44,situbondo,6,sleman,2,solo,9,SOLOK,18,Solok Selatan,9,Soppeng,38,Sorong,291,Sorong selatan,4,Sragen,31,Subang,2032,SUKABUM,1,Sukabumi,571,sukawati,2,Sukoharjo,1,Sukra,1,Sulawesi,3,Sulawesi Selatan,33,sulawesi tengah,57,sulawesi tenggara,1,Sulbar,349,Sulsel,30,Sulteng,314,Sulut,375,Sumatera Selatan,6,SUMATERA UTARA,6,SUMB,1,sumba barat,1,Sumbar,68,Sumbawa,6,Sumbawa Barat(NTB),5,Sumedang,158,sumenep,43,sumsel,43,Sumut,108,Sungai Penuh,1,sungai tohor,3,Sunggal,2,SURABAYA,111,Surakarta,2,tabanan,626,tajabbarat,1,Takalar,203,talangpadang,5,TAMBANG,1,Tambraw,3,Tambraw - RN,6,tana toraja,1,tanah,1,tanah datar,2,TANAH JAWA,5,Tanah Karo,122,Tangerang,461,Tangerang Selatan,102,tangg,1,tanggamus,139,Tanjab Barat,973,Tanjab Timur,140,tanjabbar,1,Tanjabtim,1,tanjung agung,8,tanjung balai,4,Tanjung Enim,117,Tanjung Jabung timur,1,tanjung makmur,1,TANJUNG PINANG,14,tanjung samak,1,tanjung selor,1,tanjungenim,2,TANOYAN,8,Tapanuli Selatan,5,Tapanuli Tengah,99,Tapanuli Utara,31,tapung,3,tapung hulu,4,tarakan,1,tarutung,37,Tasikmalaya,398,tebi,1,tebin,1,tebing,1,Tebing Tinggi,107,tebing tinggi timur,1,tebingtinggi barat,11,Teekini,11,Teelini,1,Tegal,30,tekini,5,Telawang,1,teluk bintani,1,teluk buntal,1,telukuantan,5,temanggung,1,tembilahan,2,tembuku,2,Teminabuan,6,tenan,1,Tenggarong,1,ter,1,Terjini,3,TERJUN GAJAH,1,Terk,1,Terki,1,Terki i,3,Terkii,1,Terkiji,4,Terkimi,1,Terkin,9,Terkin8,1,Terkini,47960,Terkinii,1,Terkinin,1,TERKINIO,1,TERKINIP,2,Terkino,11,Terkinu,1,terkiri,9,TERKNI,3,Terkuni,2,Terlini,2,Termini,4,ternate,1,Tetkini,14,Timika,2,Toabo,1,toba,41,tolikara,2,tolitol,3,Tolitoli,1437,tolotoli,3,TOMOHON,5,Touna,27,Trenggalek,20,Trkini,1,Tterkini,1,tuba,1,tuba barat,11,Tuerkini,1,Tulang Bawang,14,Tulang Bawang Barat,9,Tulung agung,2,Tulungagung,304,Twrkini,1,ubud,25,Waibakul,1,Waisai,23,wajo,1,warseno,1,WAY KANAN,32,wonosari,1,Yogyakarta,9,
ltr
item
RADAR NUSANTARA NEWS: Bupati Lampura Perintahkan Insepektorat Untuk Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Kades Beringin
Bupati Lampura Perintahkan Insepektorat Untuk Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Kades Beringin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-fgEWfO9GMlKM54HCzNXW_NIDW_AzeeBFbLZaxXe2E8kUlo1tr75BPMiKLWs4fkTBatUag0eZZnXGLdj48bDE85UxYrj0q0EX9b0A84wKG3b9dFxm1Z_gtB2fbj6ksUWQBHe5kFsCIKIM/s320/IMG-20210614-WA0266.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-fgEWfO9GMlKM54HCzNXW_NIDW_AzeeBFbLZaxXe2E8kUlo1tr75BPMiKLWs4fkTBatUag0eZZnXGLdj48bDE85UxYrj0q0EX9b0A84wKG3b9dFxm1Z_gtB2fbj6ksUWQBHe5kFsCIKIM/s72-c/IMG-20210614-WA0266.jpg
RADAR NUSANTARA NEWS
https://www.radarnusantara.com/2021/06/bupati-lampura-perintahkan-insepektorat.html
https://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/2021/06/bupati-lampura-perintahkan-insepektorat.html
true
8338290086939464033
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy