Pekanbaru,RN Terkait Pemberitaan yang dilansir di media online Radar Nusantara.Com.minggu 20 juni 2021, dengan judul "palsukan Dokumen ...
Pekanbaru,RN
Terkait Pemberitaan yang dilansir di media online Radar Nusantara.Com.minggu 20 juni 2021, dengan judul "palsukan Dokumen Cerai, Oknum Guru "Selingkuh" Akan Dipolisikan.
Hal ini ditanggapi oleh Oknum pengacara yang mengaku dari kantor konsultan hukum Eko Saputra S.H. M.H, yang beralamat jalan janur kuning kelurahan jaya Mukti kec dumai timur provinsi Riau,Oknum pengacara ini mengaku kuasa hukum Oknum ASN kab Kampar inisial IW dan AA yang diduga selingkuh di lansir oleh media online Bacariau.com/Arbindonesia.com./www.dumai.news net.dengan judul "Cemarkan Nama Baik klaenya, Pengacara Layangkan Surat Somasi Pada Media ini"didalam pemberitaan tersebut oknum pengacara ini "mengancam"akan melaporkan media online radar nusantara.com.
Selain itu,oknum pengacara ini juga menyebut berita bohong dan fitnah,"ketika ditanya Apakah Klaennya, bukan ASN,?. Justru oknum pengacara ini Menjawab,asn bukan asn itu bukan hak bapak mngjukan pertnyaan..tugas jurnalistik hanya dokumentasi dan publikasi sesuai kaedah jurnalistik,,dan berita harus berimbang terhadap semua narasumber dan bukan hnya statment satu narasumber,krna bisa beropini miring dan menyesatkan,"jawabnya melalui pesan singkat,"( 21/6/21)
Menangapi hal tersebut,
Pimpinan Umum dan pimpinan Redaksi radar nusantara Grup Sindak Silalahi S.H M.H yang juga berprofesi sebagai pengacara dan pendiri LBH Radar Peduli," Ngak masalah,hak kita untuk bertanya,dan haknya untuk menjawab, kita punya hak masing-masing, berita harus berimbang dan bersambung,konfirmasi satu persatu pihak yang terkait,jika perlu sampai pecat oknum ASN yang 'mesum' ini," Tulis pimred radar nusantara.Com melalui pesan singkat.(29/6/21)
Sebelumnya Erda Wati Spd.kepala sekolah SMP Negeri 2 Kampa tempat IW ini mengabdi sebagai guru mengatakan,"ya benar IW ini statusnya adalah ASN,dia mengajar di sekolah SMP Neger 2 Kampa kecamatan kampa Desa Sei Putih kabupaten Kampar Provinsi Riau,kata Erda melalui sambung hpnya
Lebih lanjut di jelaskan Erda,"Saya selaku kepsek belum mengetahui tentang perceraian IW ini,"emang yang bersangkutan dulu pernah cerita mau cerai, saya selaku atasannya pun heran,kok bisa pekerjaannya guru honorer di akte cerainya itu,sedangkan dia ASN,"kata kepsek balek bertanya.(23/6/21)
30 juni 2021,Erdawati kepala sekolah SMP Negeri 2 kampa tempat IW ini mengabdikan diri sebagai Abdi pendidik mengtakan,"saya baru mengetahui IW ini bercerai dari ketika dilihatkanya akte cerainya itu,Disinggung tentang IW ini sudah nikah sirih dengan se-seorang inisial AA yang bersatus masih suami sah orang lain," Kalau itu saya tidak tau,tetapi yang bersangkutan sudah mengaku menikah lagi sambil melihat surat keterangan nikahnya,ditanya sangsi terhadap oknum ASN yang diduga mesum ini, itu urusan Dinas pak,"demikian disampaikan Erda melalui sambungan hp
Sedangkan Kaum A mantan suami IW menjelaskan secara tertulis,"awalnya suami IW inisial A ini tidak ada niat untuk bercerai,tetapi IW melarang suaminya tidak hadir di persidangan,hal ini dilakukan nya diduga IW dipengaruhi oleh AA agar 'pasangan' Terlarang ini cepat menikah,sedang AA ini statusnya adalah istri sah orang lain,akibat dugaan hubungan terlarang IW dan AA ini melahirkan bayi,ini anak IW dengan AA atau anak siapa,?,"tulis kaum A
terkait pemberitaan di media ini IW mengerti bahwa berita ini menimbulkan sigma-sigma negatif di keluarganya,sedangkan IW ini sebagai seorang guru (ASN) prilakunya tidak mencerminkan sebagai pendidik,justru mencoreng kening kaum kami di masyarakat, karena IW sebelum cerai hampir tiap malam AA ini bertamu kerumah IW,hal ini sudah di tegur oleh ketua RT/RW Setempat.
"Kami kaum A sangat menyayangkan sikap oknum pengacara IW ini menyebut berita radar nusantara com berita bohong dan fitnah,"itu namanya membalekan fakta,justru oknum pengacara IW inilah yang menyebarkan berita bohong dan fitnah,di beberapa Media online,mustahil dia tidak mengetahui klaennya IW ini sebagai ASN, kan dia juga yang menjadi kuasa hukum IW ini ketika mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama dumai sesuai Surat Kuasa 1 Januari 2021,emangnya oknum ini Bisa merubah Undang- Undang, sudah jelas IW ini ASN dengan No Nip:(1984120220100012042), kenapa di akte cerai pekerjaannya guru honorer ?.akibat di akte cerai IW ini pekerjaannya guru honorer, A diwajibkan membayar uang belanja anak Rp 2 juta setiap bulannya,kita sudah buat pengaduan,kita uji nanti di Penegak hukum,siapa yang berbohong Demikian dikatakan kaum A.mantan suami IW ini.
Inilah berita media online radar nusantara.Com.yang di sebut oknum pengacara IW ini berita bohong.👇
RN Kampar Riau-Oknum guru berinisial IW kelahiran1984 warga RT/RW 04/02.karangan tinggi Desa Kuapan Kec Tambang Kab Kampar diduga memberikan keterangan palsu dipengadilan agama Dumai,Hal ini diketahui didalam akte cerai No: (0086/AC/2021)statusnya IW adalah guru honorer,sementara itu di Dinas Pendidikan Kampar dia tercatat sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN) dengan No Nip:19841202201001XXXX.
Oknum (ASN) Dinas Pendidikan Kampar berinisial IW ini diduga memalsukan surat cerai.
untuk melancarkan hubungan perselingkuhannya dengan seorang lelaki pujaan hatinya berinisial AA kelahiran (1983) warga Tanjung Berulak Kampar, AA diduga berprofesi sebagai guru honorer di Pesantren pesantren di Kampar IW diduga memalsukan surat cerai dengan cara diduga membuat surat keterangan palsu dari Dinas Pendidikan Kampar diduga dibantu oleh AA suami-suamiannya itu untuk memanipulasi cap dan tandatangan Dinas Pendidikan Kampar,diduga dengan data palsu tersebut hakim juga tertipu,sehingga hakim pengadilan agama Dumai mengeluarkan akte cerai IW dengan statusnya adalah sebagai guru honorer.
Terkait perceraian IW dibenarkan oleh mantan suaminya inisial A kelahiran 1985 Warga Karangan Tinggi Desa Kuapan Kec Tambang Kampar, sedangkan kaum mantan suami IW tidak mempersolkan perceraian itu namun akan membawa persolaan dugaan pemalsuan ini ke Ranah Hukum.
"Kami akan bawa persoalan ini keranah hukum,kami selaku keluarga besar kaum mantan suami IW tidak Terima kaum kami di zholimi,akan kami laporkan keduanya ke polisi,“bukti pemalsuan surat cerai tersebut sudah lengkap sama kami,"Ujar kaum mantan suami IW baru baru ini.
"Kami sebagai kaum sangat malu melihat tingkah laku oknum guru ini,hanya berbekal surat selembar dia leluasa "Berzina" dan tingal satu rumah yang tak jauh dari rumah mantan suaminya, peristiwa ini sangat memalukan ASN di Kampar,harusnya aparat desa setempat,mulai dari RT/RW,bersama babinsa dan bhabinkamtibmas setempat bertindak,terkesan membiarkan oknum ini tingal satu rumah tanpa mengatongi, buku nikah,"demikian dikatakan kaum mantan Suami IW. (Kumbang)
COMMENTS