Kampar,RN Sidang lanjutan perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaraan oknum lapas bangkinang digelar di ruang cakra...
Kampar,RN
Sidang lanjutan perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaraan oknum lapas bangkinang digelar di ruang cakra pengadilan Bangkinang kelas IB digelar secara virtual menghadirkan saksi fakta pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Afrialdi. pada hari selasa, (15/9/21).
Saksi Afialdi merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Rokan IV Koto tempat mendaftarkan pernikahan terdakwa AG dengan Korban inisial UN pada tahun 2010.
Jaksa Penuntut umum mengawali pertanyaan kepada saksi tentang syarat untuk mendaftarkan perikahan di kantor urusan agama.Saksi mejawab untuk mendaftarkan pernikahan harus melampirkan surat keterangan untuk menikah, surat keterangan asal usul, surat persetujuan kedua mempelai, surat keterangan izin orang tua.
Kemudian jaksa membacakan persyaratan pendaftaran pernikahan, “salah satunya ada foto copy KTP kedua calon pengantin, akte kelahiran, kartu keluarga, surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal usul, surat persetujuan kedua mempelai, surat persetujuan orang tua, maupun salah satunya akta cerai hidup dan akta kematian bagi cerai mati. Dan izin dari atasan atau pimpinan bagi yang PNS,TNI maupun Polri.”
Usai membacakan persyaratan, Jaksa mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait pernikahan terdakwa AG dengan korban UN.
Saksi menjawab bahwa pernikahan terdakwa AG dengan korban UN dilaksanakan di Rokan hulu, “pernikahannya sah, lengkap persyaratannya” jawab Afrialdi.
Jaksa juga menanyakan prosedur untuk mendaftarkan pernikahan di kantor urusan Agama.“Kalau untuk mendaftarkan buku nikah atau pernikahan, mereka mendaftar membawa persyaratan administrasi nya ke KUA, nanti diperiksa, jika datanya sudah lengkap, sudah benar, lalu kami laksanakan pengijabannya, ijab qabul, "jawab Afrialdi.
Jaksa menanyakan status dari terdakwa AG dan Korban UN saat mendaftarkan pernikannya.“Kalau AG statusnya Jejak sedangkan istrinya , UN adalah janda, ” jawab Afiraldi. ia juga membenarkan pertanyaan jaksa bahwa pada saat mendaftarkan pernikahan itu ada dilampirkan surat akta cerai korban UN dengan suami pertamanya.
Kemudian Jaksa menanyakan kepada saksi UN kewajiban istri maupun kewajiban suami “sehingga para pihak harus melaksanakan tugasnya menurut peraturan agama” tanya jaksa kepada saksi.
“Pasal 83 dalam KHI (kompilasi hukum islam-red) istri berkewajiban berbakti lahir dan batin kepada suaminya, kemudian istri menyelenggarakan,mengatur keperluan rumah tangga sehari hari dengan sebaik baiknya, "jawab saksi.
Kalau untuk suami berdasarkan kompilasi hukum islam sambung Afrialdi “pasal 80, suami wajib membimbing terhadap istri dan rumah tangganya, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, suami wajib memberikan pendidikan agama, dan suami wajib memberikan nafka lahir dan batin” jawab saksi.“Terkait masalah nafkah, nafkah itu dalam bentuk apa yang diberikan suami kepada istri” tanya jaksa kepada saksi.“Nafkah lahir, tentunyan keperluan rumah tangga, nafkah bathinnya seperti kasih sayang, mencintai” jawab saksi.
Saat jaksa mendalami kewajiban suami yang tidak memberi nafkah kepada istri karena penghasilan istri lebih besar dari suami, hakim mengingatkan kepada jaksa bahwa saksi bukan merupakan saksi ahli melainkan saksi fakta.
Jaksa beranggapan bahwa sebelum dilangsungkan ijab qabul calon pengantin diberikan pembekalan oleh KUA, salah satunya terkait kewajiban antara suami dan istri, sehingga dirasa perlu meminta keterangan dari saksi sebagai kepala kantor urusan agama terkait kewajiban suami ataupun istri.
Usai jaksa memberikan pertanyaan kepada saksi, Kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi terkait pernikahan AG dengan korban UN kapan surat N1 diantarkan ke KUA Rokan IV Koto.Saksi tidak bisa memastikan tahun berapa diantarkan surat itu sebab saksi tidak memegang dokumennya karena saat ini tidak lagi berdinas di KUA Rokan IV Koto.
Kuasa hukum terdakwa juga menanyakan surat persetujuan orang tua kepada saksi, “bapak pernah melihat surat persetujuan ini” tanya kuasa hukum AG. Saksi tidak bisa menjawab secara pasti karena tidak memegang dokumennya karena sudah tidak berdinas di KUA Rokan IV koto. Kuasa hukum AG menanyakan berkas N1, N2 yang ada di KUA IV Koto.“Pernah tidak bapak melihat berkas N1, N2 atau persetujuan atau register buku nikah atas nama UN dengan AG yang ada di Kantor KUA Rokan IV Koto” tanya Kuasa hukum. “ada” jawab saksi.
Kuasa hukum juga menanyakan bahwa pengacara dari UN mengirimkan berkas kepada saksi. “itu berkas apa pak” tanya kuasa hukum AG.“Hanya foto copy buku nikah, karena foto copynya ada di kantor KUA, N1, N2 nya jawab saksi “ada akta cerainya sambung saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa AG.selain itu juga menanyakan apakah ada pihak dari UN yang menghubingi saksi.
“Ada ga UN atau pengacara UN atau pihak dari UN yang menghubungi bapak” tanya kuasa hukum.
Ada jawab saksi, menghubungi mengenai masalah pernikahan UN dengan AG, menayakan benar ga pernikahannya ada di KUA, ada jawab saya, tercatat tidak?, tercatat jawab saya” kata saksi Afrialdi.
Usai kuasa hukum terdakwa memberi pertanyaan kepada saksi, hakim menanyaka kepada saksi terkait pernikahan terdakwa UN dengan korban AG.
“Apakah ada tercatat perkawinan atas nama UN dengan AG di KUA Rokan IV Koto?” tanya hakim, kemudian saksi menjawab “tercatat yang mulia”.Dari penyataan saksi, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa apakah ada keberatan dari keterangan saksi.
AG menjawab keberatan mengenai masalah aturan pernikahan yang dibacakan saksi, terdakwa menilai istrinya tidak patuh kepada suami.
(kumbang)
COMMENTS