Kampar,RN Terkait hasil pemeriksaan visum et repertum nama UN korban KDRT dimintakan visumnya tanggal 24 juli. Kata saksi ahli visum et repe...
Kampar,RN
Terkait hasil pemeriksaan visum et repertum nama UN korban KDRT dimintakan visumnya tanggal 24 juli. Kata saksi ahli visum et repertum dr. Aruan pada persidangan tindak kekerasan dalam rumah tangga oknum lapas bangkinang, kamis (16/9/21).
Dr. Aruan menjelaskan, untuk mengeluarkan visum tentu ada dasar hukumnya, “kita selaku seorang ahli bahwa setiap visum harus ada permintaan dari penyidik dalam bentuk tertulis dan harus ditangani minimal oleh Aipda atau Aiptu dan surat tersebut ditujukan untuk meminta hasil pemeriksaan pada tanggal 24 januari 2021,Arti visum et repertum adalah suatu surat tertulis atas permintaan penyidik dalam bentuk surat tertulis yang berisikan tentang pemeriksaan korban hidup atau korban mati atau bagian tubuh dalam membantu proses peradilan." Jelas saksi menjawab pertanyaan Jaksa.
Usai mendengarkan penjelasan pengertian dari visum et repertum, jaksa penuntut umum menayakan Apakah visum et repertum itu dapat digunakan untuk seseorang korban yang mengalami suatu tindak kekerasan itu “apakah bisa pak dikeluarkan visum?” “Bisa dikeluarkan” jawab saksi. yang penting sambungnya, ada fakta dan ada korban yang melaporkan ke rumah sakit atau kevasilitas pelayanan kesehatan dengan dokter pemeriksa yang sudah ada surat registrasi surat izin praktek dan ada surat tembusan dari penyidik yang sah dan tertulis, "terang dr.Aruan.
Kemudian Jaksa meminta penjelasan kasus apa saja yang dapat dikeluarkan visum et vertum.” contoh kasus apa yang bisa dikeluarkan visum adevertum,
“Untuk pada kasus-kasus penganiayaan, kesusilaan, kasus bunuh diri, kecelakaan lalu lintas, dan kematian yang tidak wajar” jawab saksi ahli.
“apakah KDRT termasuk salah satunya?” Tanya jaksa.ya benar“KDRT termasuk salah satu dalam pembuatan visum” jawab Saksi ahli.
Terhadap Saksi meringankan, ibu yohoni, Pengacara bertanya kepada saksi apakah saksi mengenal UN, saksi menjawab kenal.
“Yang punya elpiji, kemarin dia menyewa tampat saya. Jadi saya pengelolanya, dari tahun 2018-2019 sudah saya pegang pak, satu tahun dia kontrak tempat saya pak” kata saksi ibu Yohani mejawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa AG.
Yohani mengatakan, sebelum UN mengontrak tempat dia, UN buka usaha elpijinya dijalan sudirman yang lokasinya cukup jauh dari tempat tinggal saksi ibu Yohani. “saya di sudirman, ibu UN di salo” katanya menjawab pertanyaan kuasa hukum.
Kemudian kuasa hukum AG menanyakan kondisi usaha gas terebut yang berlokasi di toko saksi yohani. “sekarang gas itu masih ada ga bu” tanya kuasa hukum AG. “ga ada pak” jawab saksi singkat.Kuasa hukum kembali menanyakan kepada saksi mengenai kepemilikan usaha gas elpiji itu . “Itu usaha UN sendirikah atau bersama saudara AG. “saya kurang jelas pak, saya tidak tahu pak, biasanya UN yang apakan pak jadi saya setor ke AG. Kadang kalau kurang uang untuk menyetor ke PT saya pinjam." Jawab saksi
tanya Jaksa kepada saksi, “selama UN di penjara ada tidak permintaan dari UN untuk membeli berbagai kebutuhan rumah. " kalau belanja mengantar kerumahnya ada juga dulu bu.kenapa saksi UN itu mengantarkan belanjaan kepasar sambung Jaksa bertanya." untuk pembantunya, lanjut jaksa bertanya. berarti walau diipenjara saksi UN tetap melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri ya mengingatkan membelanjakan.
Hakim bertanya kepada saksi. saudara tahu dihadirkan sebagai saksi disini terkait dengan apa?. karena usahanya UN ditempat saya dia kontrak tempat saya, alamatnyakan ditempat saya."Tau ga terkait dengan perkara ini sehingga terdakwa AG ini dihadiirkan disini, tau ga? “saya ga tau bu hakim “Mengenai adanya dugaan pukulan tau ga” kembali hakim bertanya, Jawab saksi “saya ga tau bu”.Mengenai nafkah, apakah UN diberikan nafkah oleh AG selama pernikahannya tau tidak saudara? Saksi menjawab tidak tahu.
Saat diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi Ahli Pernikahan, terdakwa AG kepada saksi ahli mengatakan Selama UN didalam penjara hak batinnya tidak terpenuhi, “jadi siapa yang sebenarnya menelantarkan, saya atau dia yang menelantarkan” tanya dia kepada saksi Ahli pernikahan.
Saksi mengatakan Bahwa undang undang ini dalam kehidupan normal, “maka saya tidak bisa kerana salah satu pihak terpidana atau terhukum, dalam hal ini jelas artinya termasuk dalam hubungan privat. Tentu hubungan suami istri ketika salah satu pihak mengalami hukuman atau sedang menjalani hukuman, tentu nafkah batin tidak bisa diberikan,"kata saksi.
Menyambung pertanyaan terdakwa, Kuasa hukum bertanya, si istri ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh aparat penegak hukum, kemudian istri ini kabur meninggalkan si suami, tidak tau dimana rimbanya. Pergi berbulan bulan sampai terakhir baru dalam enam bulan ditemukan oleh aparat penegak hukum. Selama pergi enam bulan ini melarikan diri itu apakah termasuk penelantaran menurut ahli.?
"Jadi begini ya, maka pernikahan itu tidak bisa dinilai hanya sepotong potong, kapan pernikahannya berlangsung, kapan mulai terjadi penelantaran itu. Memang diawal tadi saya katakan bahwa yang namanya perikatan perkawinan itu diawali adanya perjanjian kedua belah pihak."Misalkan pernikahan itu sudah berjalan empat tahun atau lima tahun, nah kita lihat apakah memang dari awal pernikahan itu tidak diberikan nafkah sama sekali atau batin, atau dipertengahan jalan bahwa si istri dia mengalami sesuatu persoalan hukum tentu dalam hal ini tetap mendukung istri, artinya dengan menelepon. Atau dengan memberikan masukan dan sebagainya. Makanya saya bilang tadi yang namanya penelantaran itu tidak saja nafkah batin, tapi juga nafkah lahir."jawab saksi ahli menjawab pertanyaan Kuasa hukum terdakwa.
Artinya ketika dia tidak berada ditempat, tidak berada dirumah (sedang menjalani hukuman-red), apakah itu sebuah penelantaran tanya kuasa hukum terdakwa. "tentu dalam hal ini maka saya katakan bahwa ketika dalam hal ini tidak normal, masing-masing pihak ini apakah masuk dalam penelantaran. “saya katakan kalau menurut pendapat saya, itu tidak masuk kategori penelantaran, tetapi bahwa suami juga memiliki hak dan kewajiban itu saja kuncinya” kata saksi
Kemudian Kuasa hukum kembali bertanya terkait rumah tangga, apakah yang dimaksud rumah tangga itu suami, ibu dan akan, bagaimana pendapat ahli ?
"Ruang lingkup rumah tangga itu ada suami, ada istri, ada anak, ada orang yang menetap disitu, makan minum disitu, tinggal disitu, walaupun dia bukan bagian dari keluarga, misalnya pembantu tapi dia menetap makan minum disitu, tinggal disitu, nah itu masuk ruang lingkup rumah tangga.,"demikian dikatakan saksi ahli. (kumbang)
COMMENTS