Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Dugaan kesewenang – wenangan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dalam p...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Dugaan kesewenang – wenangan Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dalam penganggarankan proyek infrastruktur di Dinas PU Bina Marga Kabupaten PALI tahun 2021 terbukti dengan beberapa temuan adanya proyek proyek infrastruktur yang dilaksanakan bukan berdasarkan usulan masyarakat setempat. Sehingga proyek proyek yang bernilai sangat pantastis itu, setelah dibangun tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Uang APBD Kabupaten PALI terkesan jadi bancakan oknum oknum yang telibat dalam penganggaran proyek itu.
Salah satu contohnya adalah proyek infrastruktur Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya yang berlokasi di Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI 2021.
Proyek pembangunan embung ini sebelumnya sudah ditolak warga Desa Suka Maju, lantaran menurut warga tidak ada manfaatnya sama sekali bagi warga setempat.
Penolakan warga tersebut sudah disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Maju kepada DPRD Kabupaten PALI kepada DPRD Kabupaten PALI
” Kami sudah menemui DPRD PALI untuk menolak proyek Pembangunan Embung di Desa Suka Maju itu ” Ujar Rumaya, yang merupakan anggota BPD Desa Suka Maju, Sabtu (26/12/2021).
Diceritakan Rumaya, Pada tanggal 20 September 2021 sebelum pelaksanaan proyek Embung tersebut dirinya bersama warga sempat mendatangi Gedung DPRD kabupaten PALI. Kami meminta kepada para wakil rakyat PALI supaya bisa membatalkan proyek embung di desa Suka Maju itu serta menggantinya dengan proyek lain yang bisa bermanfaat bagi warga desa Suka Maju
Karena kata Rumaya, untuk apa membangun Embung di desa Suka Maju karena masyarakat desa Suka Maju tidak membutuhkan embung itu. Sedang pada APBD PALI tahun anggaran sebelumnya di desa Suka Maju juga sudah dibangun beberapa embung yang sampai saat ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat desa Suka Maju.
” Kami menolak proyek pembangunan Embung di desa Suka Maju tahun 2021 itu karena tidak ada azaz manfaatnya, sedangkan pada tahun anggaran sebelumnya di desa Suka Maju juga sudah dibangun embung. Embung embung itu juga tidak ada manfaatnya sampai sekarang ” Ungkap Rumaya.
” Namun setelah kami menemui DPRD PALI, oknum DPRD yang berhasil kami temui saat itu mala memaksa masyarakat Desa Suka Maju untuk menerima proyek Embung yang tidak bermanfaat itu ” Jelasnya.
” Mala oknum DPRD PALI itu mengancam kami, kalau warga desa Suka Maju tidak mau menerima proyek Embung tersebut, Maka desa Suka Maju tidak akan mendapat proyek aspirasi DPRD lagi ” Tutur Rumaya
” Sungguh aneh pembangunan di Kabupaten PALI ini, kami warga desa Suka Maju tidak perna merasa ada mengusulkan proyek embung, tapi kenapa dibangun embung” Tukasnya.
.
Rumaya juga menjelaskan bahwa proyek Embung di desa Suka Maju APBD PALI tahun 2021 itu, saat ini sudah selesai dikerjakan oleh kontraktornya. Lokasi embung itu berada dilahan milik oknum kepala desa. Suka Maju. Dirinya tidak mengetahui pasti apakah tanah pribadi oknum Kepala Desa itu dihibahkan atau ada ganti ruginya, terus setelah selesai dibangun, apakah embung itu jadi milik masyarakat ataukah milik oknum kepala desa. Namun pastinya, yang dirinya sesalkan bahwa embung embung yang ada di desa Suka Maju itu tidak ada gunanya bagi warga desa Suka Maju.
”Didesa Suka Maju saat ini sudah ada beberapa embung yang sudah dibangun pakai dana APBD PALI. Namun sedikit pun embung embung itu tidak ada manfaatnya bagi masyarakat desa Suka Maju ” Pungkasnya
Adapun proyek embung desa Suka Maju yang dibangun pada APBD Kabupaten PALI tahun 2021 adalah, Nomor Kontrak : 094/02/SPK/KPA.01/PPK.04/NSHMKTU/DPU.PALI/VIII/2021, Tanggal : 26 Agustus 2021, Kegiatan : Pembangunan Embung Dan Penampung Air Lainnya,Pekerjaan : Pembangunan Embung Desa Suka Maju Kec. Talang Ubi, Pelaksana : CV. RAISYAH PRATAMA, Nilai SPK : Rp. 914.241.000, Jangka Waktu : 120 Hari, Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik, SH mengementarinya bahwa segala pembangunan yang menggunakan dana APBD harus untuk kebutuhan masyarakat, bukan sekedar keinginan oknum penguasa.
” Kalau membangun sesuatu yang tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat, itu adalah mubazir, berarti itu cuma sekedar proyek. Ada dugaan kuat kalau proyek pembangunan itu mengandung unsur Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN)..Diduga ada oknum yang bermain ” Terang Suhaimi, Kamis (30/12/2021).
” Kesewenangan wenangan penguasa, harus dikritisi, jangan menerima saja seperti kerbau dicucuk hidung. Uang APBD itu Uang rakyat PALI, warga PALI harus memprotes dan melaporkan pelaksanaan proyek proyek APBD yang tidak bermanfaat ” Katanya.
Lanjut Suhaimi, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oknum penguasa melaksanakan pembangunan yang tidak bermanfaat. Itu adalah sekedar proyek yang disinyalir bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi dari proyek itu. Banyak oknum yang terlibat bila melaksanakan proyek inftrastruktur yang tidak bermanfaat seperti oknum perencanaan, oknum pengguna anggaran, dan oknum lainnya yang terkait pada proyek itu.
” Kami minta penegak Hukum di Kabupaten PALI bisa proaktif memantau pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten PALI yang tidak bermanfaat. Penegak hukum harus mengadakan penyelidikan .penyidikan dan pengusutan terkait masalah itu ” Pungkas Suhaimi.
Sementara itu, Baik Plt Kepala Dinas PU Bina Marga PALI maupun Ketua DPRD PALI setiap kali dikonfirmasi terkait dugaan ambaradulnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PALI, terkesan menutup diri, tidak perna memberikan respon. (Khairlani)
COMMENTS