Kampar,RN Kades tarai bangun menerbitkan surat keterangan nomor 100/SK/TRB/XII/22 Desember 2021Terkait pindah administrasi sertifikat tanah ...
Kampar,RN
Kades tarai bangun menerbitkan surat keterangan nomor 100/SK/TRB/XII/22 Desember 2021Terkait pindah administrasi sertifikat tanah SHM (149) tahun 1996 dari desa kualu,kini sudah berpindah administrasinya ke desa Tarai bangunan Jalan.Taman Karya RT.01 RW.02 Dusun Ill Tarab Makmur Kecamatan Tambang Kabupaten kampar
RT dan sepadan tanah mengaku tidak dilibatkan ketika sertifikat tanah SHM (149) administrasinya beralih dari desa kualu ke Desa Tarai Bangun,diduga penuh dengan rekayasa,pihak BPN Kampar diduga tidak pernah melakukan pengecekan ulang dan mengambil titik koordinat tanah tersebut,"Kata warga kemaren (30/3/2022)
Sambung warga"banyak kejanggalan pada titik koordinat objek tanah SHM (149) berada di desa kualu berpindah ke desa Tarai bangun,diduga tanpa dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN
Hanya berdasarkan SK Bupati Kampar Nomor 213 tahun 2001 Tangal 22-10-2001.Hak milik Nomor 00149 diuraikan dalam GS/SU NO: 00156/1996.Tgl 25-11-1996.Desa kualu kecamatan Tambang.dirubah menjadi hak milik No. 05051607.1.00149/1996.SU NO:0056/1996.Tgl.28-12-2021.Desa Tarai bangun kecamatan Tambang,peta situasi objek tanah berada di jalan bangun Karya dengan sepadan tanah sebagai berikut:
1.Timur Berbatasan dengan Jalan
2.Barat Berbatasan Tojjan Harianto
3.Uatara Berbatasan dengan Jalan
4.Selatan Berbatasan dengan Jalan.
Sesungguhnya kata warga,lokasi Bidang tanah yang diterangkan kades tarai bangun diduga asal caplok,pasalnya sambung warga,sertifikat nomor 10X dan 10X berada di desa kualu dikeluarkan oleh BPN Kampar pada tahun (1995) lokasinya berada dijalan taman karya,sedangkan SHM (149) terbit sertifikatnya tahun (1996) desa yang sama (kualu) berada di jalan bangun karya
Diduga mengunakan aturan Kong kalingkong,bermodalkan surat keterangan kades,objek tanah SHM (149) berada dijalan bangun karya,tetapi yang dicaplok diduga tanah di jalan taman karya."terkesan surat mencari tanah,emangnya tanah ada rodanya,bisa pindah pindah,kesal warga.secara aturan"administrasi pertanahan memang bisa dipindahkan,tetapi objek tanah bagaimana cara memindahkannya?"kata warga penuh tanda tanya.
Hasil analisa dan bukti surat tanah diperlihatkan warga,ternyata tanah di sekeliling SHM 149 berada dijalan taman karya,kesaksian para saksi juga di perkuat dengan analisa para sepadan tanah di sekeliling tanah tersebut berada dijalan taman karya.
Warga berkeyakinan ada dugaan mafia tanah dalam persoalan tanah ini,mengapa demikian? kata warga,semua SHM sertifikat tanah disamping lokasi tanah SHM (149) berada dijalan taman karya."meskipun sudah pindah wilayah dari desa kualu ke desa Tarai bangun lokasi tanahnya dipeta situasi sertifikat tersebut dituliskan tetap berada dijalan bangun karya dengan batas sebagai berikut:
1.Timur Berbatasan dengan Jalan
2.Barat Berbatasan Tojjan Harianto
3.Uatara Berbatasan dengan Jalan
4.Selatan Berbatasan dengan Jalan.
Sementara itu,surat permohonan rekomendasi perizinan yang dimohonkan pihak perumahan 22 Februari 2022 ditujukan kepada bupati kampar Cq dinas DPMPTSP kampar berdasarkan SHM (149) lokasi tanah dijalan karya bangun
Diduga pihak pemohon perizinan membuat keterangan palsu,"pasalnya,didalam surat permohonan tersebut berdasarkan SHM 149.letak tanah dijalan Taman Karya RT 01 RW 02 Dusun III desa Tarai bangun kecamatan tambang kabupaten Kampar.
Sementara itu dalam surat permohonan perizinan tersebut dituliskan sepadannya semuanya jalan.padahal sepadan bukan jalan semuanya,saat ini surat permohonan tersebut sedang berproses di DPMPTSP kampar,"sebut warga
Selain itu kata warga "Surat rekomendasi perizinan tersebut yang membubuhi tanda tanggan terlebih dahulu Kades Tarai bangun Andra Maistar S.Sos.Sedangkan RT setempat menolak membubuhkan tanda tangan lantaran sertifikat tanah yang diajukan pemohon diduga bermasalah
"Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat,diduga banyak melibatkan pihak,ada dugaan permainan oknum mafia tanah,yang diduga melibatkan oknum camat dan oknum dinas perizinan,"warga berharap Penegak hukum memeriksa oknum-oknum pejabat tersebut,"pinta warga
Diduga Berdasarkan surat keterangan itulah BPN Kampar merubah administrasi sertifikat tersebut dari desa kualu pindah ke Desa Tarai Bangun
Inilah surat keterangan kades Tarai bangun sebagai berikut:
"Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 tahun 2000 tentang Pembentukan,Pemecahan,Penghapusan, atau Penggabungan Desa yang dahulunya masuk Wilayah Desa Kualu sekarang menjadi Wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, maka dengan ini Kepala Desa Tarai Bangun menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Dengan Nomor 149 Atas Nama STEPHANI SYLVIA yang dahulunya
berada diwilayah Desa Kualu dan sekarung masuk di Wilayah Desa Tarai Bangun yang terletak di J1.Taman Karya RT.01 RW.02 Dusun Ill Tarab Makmur Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Demikianlah Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenarnya"hingga berita ini dilansir kades tarai bangun tidak bisa dikonfirmasi diduga sambungan komunikasi awak media diblokir-nya. (Kumbang)
COMMENTS