Kampar,RN Beredar photo Bos perusahaan developer patin claster di desa tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten kampar diduga sudah jadi ter...
Kampar,RN
Beredar photo Bos perusahaan developer patin claster di desa tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten kampar diduga sudah jadi tersangka, Photo oknum diflover ini didapatkan melalui aplikasi whatsapp kemaren,dalam photo tersebut Oknum diflover ini diketahui warga sukajadi kota pekanbaru inisial H usia 68 tahun
Oknum diflover ini Didalam photo tersebut memegang papan yang bertuliskan polres Kampar Tangal (12/4/2022) melangar pasal 372 junto pasal 379 KUHAP.
Informasi yang diperoleh awak media oknum diflover tersebut diduga sudah jadi tersangka karena melakukan perbuatan penipuan
Untuk mencari kebenaran informasi ini, Kapolres kampar AKBP Ridho purba dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (16/4/22) belum ada jawaban,kemudian dilanjut konfirmasi (18/4/22) hingga berita ini dilansir,entah apa penyebabnya?Kapolres kampar engan menjelaskan.
Meskipun oknum diflover ini diduga ditahan di polres kampar,"untuk melanjutkan pekerjaan proyek Perumahan Patin Claster yang berada Jl. Caltex RT/RW 001/002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab Kampar anaknya,"demikian informasi yang didapat media.
Persoalan ini sudah dilansir beritanya oleh radarnusantara.com senen 28 maret 2022 dengan judul
"Diduga Gunakan Aturan Tebang Pilih, DPMPTSP Kampar Cabut Stiker Di Perumahan Patin Claster"
Buruknya penegakkan peraturan dan perundang-undangan di kabupaten kampar diduga banyak oknum pejabat bermental korup,selain itu oknum penegak peraturan daerah setempat diduga jadi tukang beking pengusaha bermasalah ketimbang menindaknya,"hal ini dikatakan warga yang menolak namanya ditulis.
Menurut warga"perumahan Patin claster dijalan.Caltex RT/RW 001/002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab Kampar sudah jelas tidak memiliki izin mendirikan bangun,sehingga dipasang Stiker oleh pemda Kampar melalui DPMPTSP jum'at (18/2/22)
Usai Stiker peringatan itu ditempelkan di dinding bangunan Perumahan Patin Claster.Esok harinya Beredar informasi di masyarakat setempat melalui pesan whatsapp
"Aman bu,yang datang ke perumahan tu kabid PP dia orang kita.Orang sana termasuk RW tidak tahu dia orang kita.
Mengenai yang di segel itu tidak ada lagi di lokasi."Lalu di berita itu mempersalahkan harga kita dibawah standar,kan kelihatan sekali persaingan disini.selain kepentingan orang org mencari makan di patin tu,"demikian pesan singkat didapatkan awak media diduga dari pihak perumahan
Awak media bersama RT setempat mendatangi lokasi perumahan patin Claster minggu (20/2/22),ternyata benar adanya,semua stiker yang dipasang tim DPMPTSP sudah raib
Menindaklanjuti informasi tersebut,kabid pengaduan DPMPTSP kampar Fauzan langsung turun ke lokasi perumahan Patin Claster,didampingi ketua RT Setempat, fauzan bersama tim-nya memasang kembali stiker di dinding perumahan patin claster
"Mulai hari ini tolong dihentikan semua Aktivitas perumahan,kalau Bapak tidak mau ga apa-apa,hal ini akan saya sampaikan kepada pimpinan,pihak diflover akan kita panggil,"kata fauzan kepada para pekerja perumahan patin Claster senen (21/2/22) sekira pukul 09.000.wib.,
Pemasangan stiker di perumahan patin claster ini sudah dua kali dilakukan oleh DPMPTSP kampar,awalnya dipasang Didampingi ketua RT 001 Satpol PP kec Tambang bersama tim (Gakda) penegakkan peraturan daerah kampar.Adapun peraturan yang dilanggar pihak perumahan Patin Claster adalah:
1.) Perda kampar Nomor 28 Tahun 2009 Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi usaha atau tentang lingkungan Hidup
2.) Perda kampar nomor 04 Tahun 2014 Tentang bangunan dan gedung
3.) Perbub kampar nomor 68 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
Namun fauzan pak kabid pengaduan DPMPTSP kampar mencabut stiker yang telah dipasangnya didinding perumahan patin Claster hari minggu lalu
"Dia yang pasang,dia pula yang bongkar sendiri,"Kata security terkesan mengejek ketika dihampiri awak media di lokasi perumahan patin claster (23/3/2022)
Beberapa hari sebelumnya ada beberapa orang suruhan perumahan patin claster mendatangi rumah saya untuk mengurus perizinan,tetapi hanya cerita,"ujar RT
"Dari awal saat proses mendirikan perumahan patin claster tahun 2019 silam sudah dapat penolakan dari warga setempat,lantaran diduga bermasalah.
Beberapa orang yang telah terlanjur membeli rumah di perumahan patin claster saat dikonfirmasi mengaku telah membayar Rp150 Juta satu unit rumah type 38,dengan perjanjian bawah tangan di ketahui notaris Kamis 25 Oktober 2019 silam.namun sampai saat ini belum ada solusi"katanya
Dalam sebuah diskusi dengan kuasa hukum Mardun SH selaku kuasa hukum meminta pemerintah kabupaten Kampar untuk menyegel 'Eksekusi'pembongkaran perumahan patin claster melalui proses rekomendasi teknik (Rekomtek),karena pembangunannya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali tidak.
Menurut mardun,pihak pemda kampar sepertinya tebang pilih didalam menegakan peraturan dan perundang-undangan.Jika tidak ada tindakan maka persoalan ini akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib, karena ini juga ada sangsi pidananya"jelas mardun senen (28/3/22
IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.Dengan adanya IMB,pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.Dengan begitu ketika bangunan berdiri,tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain,"Tutup Mardun.
Persoalan perumahan Patin claster ini sudah dilansir beritanya oleh media ini dengan judul diantaranya:
1. "PT Pratama Hutama Jaya Diduga Bangun Perumahan Diatas Tanah Bermasalah" Dilansir senen 14 Februari 2022.
2."Tak Kantongi IMB,Perumahan Patin Claster di Desa Tarai Bangun Disegel Pemda Kampar" dilansir Jumat 28 februari 2022
3."Stiker Peringatan DPMPTSP dibuang,Kabid Pengaduan Perizinan Kampar: Kita Akan Pangil Diflovernya" dilansir 21 Februari 2022.
4."Perumahan Patin Claster Tak Kantongi IMB,Kades Tarai Bangun Disebut Warga Terima Uang Tutup Mulut ?" Dilansir selasa 1 Maret 2022
Hingga berita ini dilansir hari ini,pihak perumahan patin Claster dan pihak lainnya belum dapat dikonfirmasi.(Kumbang)
COMMENTS