Kampar,RN Tujuan IMB untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.Dengan adanya IMB,pemilik rumah atau...
Kampar,RN
Tujuan IMB untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.Dengan adanya IMB,pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.ketika bangunan berdiri,tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain
Namun sayangnya,Perumahan Taman Karya Asoka Resedince diduga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada,Tanah yang dibangunnya diduga bermasalah, persoalan ini kata RT dan warga setempat sudah disampaikan kepada kades Tarai bangun dan pemda kampar,namun sampai saat ini belum ada tindakan,terkesan dibiarkan.
Warga kwatir,jika pihak terkait tidak bertindak,bakal ada masyarakat jadi korban,seperti kejadian perumahan patin Claster.Yang tidak jauh lokasinya dari perumahan ini.
Pantauan media dilapangan perumahan Taman Karya Asoka Resedince berada dijalan taman karya ujung RT/RW 001/002 dusun III tarap makmur Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kab Kampar saat ini terlihat ada sekitar 6 unit rumah yang hampir siap dibangun
Kasatpol PP kampar Nurbit dikonfirmasi Terkait persoalan "Terima kasih infonya,segera kami tindaklanjuti,"mhn informasi tambahan,lokasi (lengkap rt,rw, desa dan kecamatan) jawabnya melalui whatsapp (27/4)
Terpisah di hari yang sama Hambali kadis DPMPTSP kampar dikonfirmasi bungkam
Fitri,pegawai (DPMPTSP) kampar dikonfirmasi,pertama dijawabnya"Saya coba cek dulu ya pak",setelah itu "Coba kirim surat resmi aja ke kantor ya pak"Jawabnya, diduga diarahkan fauzan kabid pengaduan dpmptsp kampar yang diduga banyak membekingi perizinan bermasalah di kampar
RT dan warga pemilik tanah disamping perumahan tersebut menuturkan,"dari awal oknum perumahan ini hendak mendirikan perumahan,dapat penolakan dari warga dan RT setempat,lantaran oknum perumahan ini tidak pernah melihatkan dokumen kepemilkan Tanah yang akan dibangunnya
Tiba-tiba beberapa hari kemudian kata warga,oknum perumahan ini menyodorkan surat rekomendasi perizinan,ternyata Sertifikat tanah yang dilampirkannya SHM Nomor 149 berada di jalan bangun karya itulah sebabnya RT bersama sepadan tanah menolak
"Saya menolak membubuhkan tanda tangan, lantaran di rekomendasi perizinan tersebut,setelah saya klarifikasi sepadan tanahnya,ternyata objeknya berada dijalan bangun karya, bukan dijalan taman karya,"jelas RT kepada awak media
Hal senada juga dikatakan pemilik SHM Nomor 107 dan pemilik SHM 108 semenjak tahun 1995 diterbitkan di BPN kampar berada dijalan taman karya,dan tidak pernah berbatasan dengan tanah oknum perumahan ini,SHM nomor 149 diterbitkan BPN kampar tahun 1996.lokasi tanahnya berada dijalan bangun karya,mengapa tanah dibangunnya dijalan taman karya,kata warga penuh tanda tanya
Beberapa orang warga setempat yang mengetahui sejarah tanah didaerah tersebut menuturkan"ada dugaan permainan mafia,diduga melibatkan kades Tarai bangun,pasal berdasarkan surat keputusan bupati kampar nomor 127/I/2/1978 bahwa desa kualu batasnya dari jalan subrantas sebelah kiri dari kota pekanbaru 1 kilo meter jaraknya,pada tahun itu namanya dusun Tarai,karena terjadi pemekaran desa kualu,dusun Tarai menjadi Desa Tarai bangun saat ini,Sebenarnya Tanah sertifikat No 149 objeknya dijalan bangun karya,masuk dari samping hotel mona disitulah lokasinya"katanya
Kades Tarai bangun sangat tertutup tentang informasi terkait Persoalan ini,jika benar mengapa harus takut menjawab permohonan informasi kita ajukan secara tertulis"ujar Padil SH meminta informasi secara tertulis senen (4/4/2022)
Justru Kades Tarai bangun menolak menerima surat permohon informasi, alasannya kata padil,"Untuk sertifikat SHM nomor 149 pindah administrasi tidak perlu melibatkan sepadan tanah dan RT setempat,cukup di notaris saja dan pihak (BPN)
"Setelah tim kita diskusi melalui telfon dengan kepala dinas PMD Kampar,beberapa hari kemudian surat kita diterima kades Tarai Bangun,"Entah apa penyebabnya dia (kades red) hingga kini belum juga menjawab informasi yang kita ajukan,"kata padil
"Saya sudah ajukan surat keberatan, alhamdulillah,surat kita sudah diterima staf desa Tarai bangun rabu (27/4) "Jika tidak dijawab juga surat keberatan kita ini, tentunya berlanjut sidang sengketa informasi,tulah langkah kita selanjutnya,kata Padil
Sesuai dokumen dan informasi yang kita perolehan,persoalan ini diduga ada perbuatan pidana melibatkan banyak pihak,saya yakin jika persoalan di lidik oleh penegak hukum dan satgas Mafia tanah,bakal banyak yang akan masuk hotel prodeo,itulah dugaannya kades engan memberi jawaban secara tertulis,"tutup Padil.
Persoalan ini sudah dilansir beritanya 18 April 2021 dengan judul: "Korban Sudah Banyak" Hati-Hati Beli Perumahan Di Tarai Bangun!!
Menyusul banyaknya masyarakat menjadi korban penipuan dalam kasus penjualan rumah langsung yang dilakukan oknum pengembang,masyarakat disarankan membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan.
Hal ini disampaikan Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengingatkan,salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemahaman masyarakat ketika akan melakukan transaksi pembelian rumah.
Dia menegaskan,masyarakat yang memilih membeli rumah dengan sistem KPR melalui bank akan terjamin keamanannya dibandingkan membeli rumah tanpa melibatkan bank."jelas Hirwandi Gafar dilansir bisnisNews.id senen 11 Oktober 2021
IMB diduga Belum ada,sepadan tanah dan RT setempat mengaku tidak dilibatkan,didalam Sertifikat 149 peta lokasi objek tanahnya berada dijalan bangun karya,tetapi oknum perumahan tersebut mengunakan sertifikat 149 membangun perumahan di jalan taman karya
Perumahan tersebut berdekatan dengan perumahan patin claster,hal ini sudah disampaikan kepada pihak pemda kampar,namun hingga kini belum ada tindakan,"kata warga saat diskusi kemaren
Biasanya,untuk mengajukan segala Surat Keterangan Administrasi harus disertai dengan Surat Pengantar dari RT dan RW sebelum Pembuatan Surat Keterangan Administrasi kekantor Desa.selain itu juga diperlukan Tanda Tangan serta Stempel RT dan RW setempat
Didesa Tarai bangun ketentuan tersebut sepertinya tidak berlaku,makanya kata warga,hati- hati beli perumahan,Hal ini diketahui setelah awak media melihat surat Permohonan rekomendasi perizinan IMB perumahan type 38 sebanyak 20 unit,dan type 45 Sebanyak 20 unit terletak di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun III Tarab Makmur Desa Tarai Bangun,permohonan perizinan tersebut diajukan Wendri kepada bupati kampar Cg DPMPTSP Kampar (22/2/2022)
Informasi dari warga setempat,"meskipun surat rekomendasi tersebut tidak ada tanda tangan RT setempat,Kades Tarai bangun tetap melanjutkan administrasinya kekantor Camat Tambang dengan alasan, RT keluar kota tidak berada di tempat
"Saya tidak ada di luar kota,saya menolak membubuhkan tanda tangan di surat rekomendasi yang diajukan Wendri lantaran sertifikat tanah yang diajukan pemohon diduga data yuridis dan data fisiknya diduga tidak sesuai dengan data yang sesungguhnya,"kata RT membantah keterangan kades menuding dirinya diluar kota
Hingga beritanya ini dilansir piht perumahan dan pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi, (kumbang)
COMMENTS