SEMARANG,RN SPBU Pertamina 44.502.18 Jl. Siliwangi, Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,Diduga lalai pengawasan dalam penjua...
SPBU Pertamina 44.502.18 Jl. Siliwangi, Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah,Diduga lalai pengawasan dalam penjualan solar bersubsidi, dan Diduga kuat ikut kerja sama terlibat dalam struktur mafia migas, Senin (23/1/2023).
Berdasarkan dari temuan beberapawak media saat melakukan kroscek dilapangan ditemukan pembelian solar bersubsidi memakai unit panther yang sudah dimodifikasi dan mampu memuat solar 1000 liter.
Saat dikonfirmasi, supir panther dengan nopol B 9138 OIN dan didalam mobil terdapat banyak plat nomer palsu, mengatakan bahwa dia hanya disuruh oleh oknum mafia solar bernama Adi warga Kaliwungu.
"Apalagi koq cuma media, aparat saja ndak mungkin berani megang mas, ungkapnya kepada tim media
Mendengar penjelasan supir panther yang merasa bos nya (Adi) kebal hukum, tim menghubungi polsek Ngaliyan dan diangkat oleh anggota yg saat itu sedang piket,tetapi setelah diceritakan kronologi dugaan mafia Solar dan temuan dilapangan serta nama oknum bos mafia Solar yang bernama Adi segera menutup telepon.
"Setelah ditunggu 1 jam lebih pihak Polsek Ngaliyan tak kunjung datang."
“Jadi solar subsidi yang diambil di SPBU Pertamina 44.502.18 Jl. Siliwangi, Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah dengan menggunakan truk modifikasi, Panther maupun yang menggunakan colt L300 box yang telah di modifikasi 'ngangsu' , ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,” beber sumber.
Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU-SPBU Wonosari, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah ada banyak bergerilyanya mafia BBm.
Kami mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jateng, dan Polrestabes serta Pertamina mengambil langkah penindakan.
Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main dan terkesan tutup mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan Subsidi Apapun
Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawsan dan pencegahan yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.
Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2023 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar.
Solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah)dankendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
"Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite," tutur Fajriyah.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina melalui layanan kontak Pertamina di 135. Mari kita awasi bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak dapat menikmatinya," pungkas Fajriyah.
Tim
COMMENTS