Padangsidimpuan, Radar Nusantara Jawaban Tergugat 3 (Kajari Padangsidimpuan), Lambok MJ dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka terha...
Padangsidimpuan, Radar Nusantara
Jawaban Tergugat 3 (Kajari Padangsidimpuan), Lambok MJ dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka terhadap Mustapa Kamal Siregar dalam perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 sebesar 18 persen oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara yang menyebutkan kalau pihak kejaksaan negeri (Kejari) Padangsidimpuan tidaklah Menangkap, melainkan Membawa.
Jawaban tersebut membuat beberapa praktisi hukum terheran-heran, lantaran pengertian Menangkap dengan Membawa sangatlah jauh berbeda.
Dimana Menangkap adalah perbuatan yang sifatnya memaksa tanpa didukung ijin dari pemilik diri dan/atau pun pemilik barang jika memang barang yang ditangkap. Dan perbuatan menangkap sudah memiliki dasar hukum yang menghalalkan perbuatan penegak hukum untuk melakukan penangkapan demi kepentingan proses hukum walau tanpa izin dari pemilik.
Sedangkan Membawa merupakan perbuatan yang harus disertai izin dari pemilik barang atau pemilik diri dan jika dilakukan tanpa izin itu merupakan pemaksaan ataupun pemaksaan dimana perbuatan itu merupakan tindak pidana.
Demikian disampaikan salah seorang Penasehat Hukum yang tidak mau namanya dipublish, kepada wartawan, Senin (29/07).
Terpisah Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ saat dihubungi wartawan via aplikasi WhatsApp mempertanyakan dasar hukum kejaksaan bisa membawa seseorang tanpa izin dari pemilik diri. Apakah ada peraturannya semisal Undang-undang, Peraturan Jaksa Agung atau peraturan yang Kajari ciptakan sendiri?
Hingga berita ini dirilis Kajari tidak memberikan jawaban, malah memblokir wartawan.
Meski wartawan menyebutkan untuk tidak memblokir sebagaimana perlakuan Kajari terhadap 2 wartawan sebelumnya dimana setiap dikonfirmasi melalui WhatsApp kedua wartawan tersebut langsung diblokir.
Wartawan juga menegaskan jika Kajari memblokir nomor kontaknya diduga Kajari tidak bersahabat dengan wartawan dan/atau tertutup dalam informasi atas perbuatan dan tindak tanduk bapak dalam pekerjaan bapak yang juga diduga tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya.
"Selamat siang pak Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, mohon informasi pak. Dalam sidang Prapid terkait Penangkapan Mustafa dalam kasus dugaan pemotongan anggaran ADD tahun 2023. Dalam persidangan pihak Kejari selaku tergugat 3 menyebutkan tidak menangkap melainkan Membawa. Jika menurut Kejaksaan itu tidak menangkap melainkan hanya membawa . Mohon diinfokan dimana letak konsideran / dasar hukum perbuatan membawa oleh Kejaksaan. Apakah ada undang-undangnya, peraturan lainnya , peraturan Jaksa Agung, Perma atau peraturan yang bapak ciptakan sendiri? Mohon bapak memberikan jawaban ini dengan tidak memblokir nomor kontak saya sebagaimana yang dialami oleh teman wartawan lainnya dimana disaat teman saya menghubungi bapak bukannya jawaban yang mereka terima melainkan putus nomor kontak dengan bapak alias diblokir. Jika bapak memblokir saya selalu wartawan itu menandakan bapak diduga tidak bersahabat dengan wartawan dan/atau tertutup dalam informasi atas perbuatan dan tindak tanduk bapak dalam pekerjaan bapak yang juga diduga tidak bertanggungjawab atas pekerjaan bapak. Atas informasi yang bapak berikan saya ucapkan terima kasih hormat saya Ali Imran cetus salah satu media di psp.
Seterusnya apakah bapak ketahui bahwa perbuatan membawa merupakan perbuatan yang dilakukan dengan mengantongi izin dari pemilik barang dan/atau pemilik diri sendiri.
Jika jaksa membawa seseorang tanpa ada ijin dari pemilik diri menurut saya itu perbuatan merampas atau memaksa. Seterusnya ada batasan dan mekanisme penyidik untuk menangkap seseorang yang harus dipatuhi oleh penegak hukum.
Demikian chat wartawan dengan Kajari Padangsidimpuan yang berujung senasib dengan dua wartawan lainnya ya berakhir dengan skakmat diblokir. *( Teem ) RN
Dimana, pihak termohon 3 yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar membantah telah melakukan penangkapan terhadap Musatpa melainkan hanya membawanya untuk diperiksa sebagai saksi.
Amatan wartawan, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut tampak dipimpin hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis. Sementara pemohon yakni Mustapa Kamal Siregar tampak diwakili kuasa hukumnya, Marwan Rangkuti dan rekan. Sedangkan termohon 3 yakni Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar tampak diwakili oleh pihak Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga dan Ishak Zainal Abidin Piliang. Sementara termohon 1 yakni Jaksa Agung, dan termohon 2 tidak hadir.
Dalam sidang yang beragendakan jawaban atau eksepsi dari pihak termohon 3 tersebut, pihak termohon 3 langsung memberikan berkas jawaban kepad Majelis Hakim dan pihak pemohon tanpa membacakan berkas tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Hakim langsung melanjutkan agenda persidangan ke replik. Dihadapan Majelis Hakim, kuasa hukum pemohon, Jon Melki Sidabutar mengatakan, bahwa pihaknya menolak secara tegas seluruh bantahan ataupun jawaban-jawaban yang dikemukakan ternohon tersebut, kecuali apa yang secara trgas diakui atapun dibenarkan oleh pemohon. Bahkan, kuasa hukum pemohon menyebutkan segala sesuatu yang dipaparkan pemohon dalam gugatan maupun perubahan atau revisi gugatan pra peradilan sebelumnya secara mutatis, mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam replik uji ybtuk dapat dipertimbangkan.
“Bahwa yang menjadi substansi pokok gugatan Praperadilan pemohon adalah terkait proses penetapn tersangka, penangkapan, penahanan pemohon maupun adanya penggeledahan dan penyitaan baik atas rumah, maupun barang-barang milik pemohon pada tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan dalam replik ini, pemohon hanya sebatas penegasan terkait proses penetapan tersangka dan penangkapan pemohon yang disimpulkan pemohon adalah tidak sah dengan pertimbangan bilamana proses penetapan tersangka dan penangkapan pemohon terbukti adalah tidak aah. Maka, ketentuan secara hukum proses yang menyertainya pun yakni penahanan dan penggeledahan ataupun penyitaan pun serta merta pula tidak sah daj tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.
Sind
COMMENTS