Kapuas Hulu-Kalbar, RN. Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menilai Perusahaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kapuas Hulu banyak menimbul...
Kapuas Hulu-Kalbar, RN.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menilai Perusahaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kapuas Hulu banyak menimbulkan masalah dan banyak yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Berdasarkan temuan dilapangan baik informasi dari masyarakat dan perusahaan bahwa berbagai persoalan komplek bermunculan,"ungkap Yanto di Rapat Paripurna saat penyampaian LKPJ Bupati Kapuas Hulu, Di Kantor DPRD, Jalan Antasari No.1 Putussibau, Rabu (21/6/2017).
Menurut DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang dibacakan oleh Yanto dari Fraksi PDIP tersebut, ada 6 persoalan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut. Ke-6 persoalan yang dibacakan tersebut, yaitu :
1. Penyerapan tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di Perusahaan Sawit, diperkiran hanya 10%, hal tersebut disebabkan karena tenaga kerja lokal dibatasi oleh persayaratan dan ketentuan dari perusahaan.
2. Perusahaan perkebunan yang sudah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) dari Pemerintah, tetapi tidak beroperasi optimal. Beberapa perusahaan mengalami kendala pada kegiatan operasional dan produksi sehingga terjadi stagnasi.
3. Munculnya keluhan dari masyarakat terhadap operasionalisasi perusahaan dan banyak janji serta kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan kepada masyarakat setempat.
4. Kebun kemitraan seluas minimal 20% dari areal tanam kebun perusahaan belum terealisasi.
5. Perusahaan perkebunan belum melaksanakan program peningkatan SDM dengan memberikan Bea Siswa kepada Masyarakat setempat.
6. Tidak semua perusahaan yang beroperasi di Kapuas Hulu memiliki Kantor Cabang di Putussibau, sehingga sulitnya berkoordinasi pada pihak perusahaan.
Lanjut Yanto, untuk menyikapi keadaan tersebut DPRD Kapuas Hulu merekomendasikan 7 hal, diantaranya untuk memaksimalkan serapan tenaga kerja lokal, dinas tenaga kerja seharusnya setiap tahun melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja diperusahaan dengan spesifikasi skill yang diperlukan serta melakukan pelatihan dan rekruitmen tenaga kerja. Sedangkan Dinas Pertanian harus secara rutin melakukan evaluasi pelaksanaan janji dan kewajiban perusahaan terhadap perusahaan sebagaimana tercantum dalam IUP dan Izin lingkungan hidup yang sudah dimiliki oleh perusahaan.
Perlu dilakukan Evaluasi kepemilikan IUP yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, namun tidak digunakan oleh pihak perusahaan. Sedangkan untuk memastikan pembangunan kebun kemitraan bagi warga yang bergabung dengan perusahaan kelapa sawit, dinas Pertanian dan TP3K harus melakukan monitoring setiap tahunnya. Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Perkebunan pasal 40 Ayat (1) Huru (F) menyebutkan bahwa memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun Masyarakat diselesaikan paling lama dalam watu 3 (tiga) tahun,"jelas DPRD Kapuas Hulu.
Sementara terkait persoalan Perkebunan tersebut, Bupati Kapuas Hulu A.M.Nasir mengatakan bahwa saat ini masalah perkebunan sudah diambil alih oleh Pemprov. "Sudah hampir kurang lebih satu tahun ini urusan perkebunan sudah diambil alih Provinsi,"ungkap Nasir di Rapat Paripurna tersebut.
Sebaliknya Bupati Kapuas Hulu menilai bahwa Perusahaan Perkebunan Sawit di Kapuas Hulu sudah cukup baik dibanding dibading yang lain. "kalau di Kapuas Hulu saat ini sudah bisa Ekspor CPO keluar Negeri yaitu Malaysia, ini menjadi kebanggan kita,"ungkap Bupati.
Sedangkan terkait masalah Pembayaran Gaji atw THR Karyawan, Pemda Kabupaten Kapuas Hulu sudah melayangkan surat kepada Perusahaan yang ada di Kapuas Hulu, agar Perusahaan membayar Gaji dan THR Karyawan,"terangnya. Untuk Perusahaan Perkebunan Sawit PT.KAA, saat ini sedang dalam proses Take Over,"pungkasnya. (Santo)
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menilai Perusahaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kapuas Hulu banyak menimbulkan masalah dan banyak yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Berdasarkan temuan dilapangan baik informasi dari masyarakat dan perusahaan bahwa berbagai persoalan komplek bermunculan,"ungkap Yanto di Rapat Paripurna saat penyampaian LKPJ Bupati Kapuas Hulu, Di Kantor DPRD, Jalan Antasari No.1 Putussibau, Rabu (21/6/2017).
Menurut DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang dibacakan oleh Yanto dari Fraksi PDIP tersebut, ada 6 persoalan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut. Ke-6 persoalan yang dibacakan tersebut, yaitu :
1. Penyerapan tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di Perusahaan Sawit, diperkiran hanya 10%, hal tersebut disebabkan karena tenaga kerja lokal dibatasi oleh persayaratan dan ketentuan dari perusahaan.
2. Perusahaan perkebunan yang sudah mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) dari Pemerintah, tetapi tidak beroperasi optimal. Beberapa perusahaan mengalami kendala pada kegiatan operasional dan produksi sehingga terjadi stagnasi.
3. Munculnya keluhan dari masyarakat terhadap operasionalisasi perusahaan dan banyak janji serta kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan kepada masyarakat setempat.
4. Kebun kemitraan seluas minimal 20% dari areal tanam kebun perusahaan belum terealisasi.
5. Perusahaan perkebunan belum melaksanakan program peningkatan SDM dengan memberikan Bea Siswa kepada Masyarakat setempat.
6. Tidak semua perusahaan yang beroperasi di Kapuas Hulu memiliki Kantor Cabang di Putussibau, sehingga sulitnya berkoordinasi pada pihak perusahaan.
Lanjut Yanto, untuk menyikapi keadaan tersebut DPRD Kapuas Hulu merekomendasikan 7 hal, diantaranya untuk memaksimalkan serapan tenaga kerja lokal, dinas tenaga kerja seharusnya setiap tahun melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kerja diperusahaan dengan spesifikasi skill yang diperlukan serta melakukan pelatihan dan rekruitmen tenaga kerja. Sedangkan Dinas Pertanian harus secara rutin melakukan evaluasi pelaksanaan janji dan kewajiban perusahaan terhadap perusahaan sebagaimana tercantum dalam IUP dan Izin lingkungan hidup yang sudah dimiliki oleh perusahaan.
Perlu dilakukan Evaluasi kepemilikan IUP yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, namun tidak digunakan oleh pihak perusahaan. Sedangkan untuk memastikan pembangunan kebun kemitraan bagi warga yang bergabung dengan perusahaan kelapa sawit, dinas Pertanian dan TP3K harus melakukan monitoring setiap tahunnya. Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Perkebunan pasal 40 Ayat (1) Huru (F) menyebutkan bahwa memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun Masyarakat diselesaikan paling lama dalam watu 3 (tiga) tahun,"jelas DPRD Kapuas Hulu.
Sementara terkait persoalan Perkebunan tersebut, Bupati Kapuas Hulu A.M.Nasir mengatakan bahwa saat ini masalah perkebunan sudah diambil alih oleh Pemprov. "Sudah hampir kurang lebih satu tahun ini urusan perkebunan sudah diambil alih Provinsi,"ungkap Nasir di Rapat Paripurna tersebut.
Sebaliknya Bupati Kapuas Hulu menilai bahwa Perusahaan Perkebunan Sawit di Kapuas Hulu sudah cukup baik dibanding dibading yang lain. "kalau di Kapuas Hulu saat ini sudah bisa Ekspor CPO keluar Negeri yaitu Malaysia, ini menjadi kebanggan kita,"ungkap Bupati.
Sedangkan terkait masalah Pembayaran Gaji atw THR Karyawan, Pemda Kabupaten Kapuas Hulu sudah melayangkan surat kepada Perusahaan yang ada di Kapuas Hulu, agar Perusahaan membayar Gaji dan THR Karyawan,"terangnya. Untuk Perusahaan Perkebunan Sawit PT.KAA, saat ini sedang dalam proses Take Over,"pungkasnya. (Santo)
COMMENTS