Bukittinggi, - RN. Prosedural yang telah dilalui oleh Pt. Bakapindo untuk mengikuti tahap izin peraturan pertambangan sesuai dengan UU RI...
Bukittinggi, - RN.
Prosedural yang telah dilalui oleh Pt. Bakapindo untuk mengikuti tahap izin peraturan pertambangan sesuai dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara BAB VII IZIN USAHA PERTAMBANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 36 (1) IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang, IUP Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat( 1). IUP diberikanoleh: a, bupati/walikotaapabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota; b. gubernurapabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Menteriapabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pt. Bakapindo sudah mengantongi tahapan awal, dimulai pemeriksaan klarifikasi lahan oleh Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Barat cq. UPTD Kesatuan Pengeolahan Hutan Lindung (KPHL), padaharijumattanggal 20 nopember 2018 hasilsurvey lokasi pada Dinas Kehutanan Prov. Sumbar.
Surat klarifikasilahanDinasKehutanan Prov. Sumbarcq. UPTD Kesatuan Pengeolahan Hutan Lindung (KPHL), pada poin ke 2. Koordinat tersebut telah di overlay ke peta kawasan hutan sesuai lampiran SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor : 422/Kpts.-II/1999 tanggal 15 juni 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan keputusan menteri kehutanan nomor : SK.35/Menhut-II/2013 tanggal 15 januari 2013, lokasi tersebut di luar kawasan hutan.
Atas berdasarkan surat Pt. Bakapindo nomor : 187/BKP//XI/2018 tanggal 14 Nopember 2018 prihal permohonan klarifikasi status lahan peta indikatif penundaan pemberian izin Baru (PIPPIB). Maka pihak Dians Kehutanan Prov. Sumbar mengeluarkan klarifikasi lahan tersebut.
Namaun, disisilainnya, Wali Nagari Kamang Mudiak Ahmad Latif mengeluarkan berita acara tanggal 30 oktober 2018 tanpa menggunakan “Kop surat resmi” dari wali Nagari Kamang Mudiak (Pemkab Agam-red), masing – masing yang menandatangani surat tersebut Wali Nagari, Ketua KAN, Ketua BAMUS Kamang Mudiak, pada isi surat tersebut poin ke 2. Pemerintahan Nagari Kamang Mudiak Kec. Magek Kab.Agam merupakan pemerintah terdepan dari Pemrintah Kabupaten Agam Prov. Sumbar akan memberikan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sesuai dengan permohonan Pt. Bakapindo seluas 9,6 Ha. yang telah ditambnag sebelumnya, “apabila telah mendapatkan penjelasan dan persetujuan dari Pemerintah Kab. Agam.”
Pada hari jumat tanggal 18/01/19, RN mengkomfirmasi Sekda Kab. Agam Martiaswanto via Wa. Saat ditanya soal klarifikasi lahan yang telah di keluarkan oleh Dinas Kehutanan Prov. Sumbar cq UPTD KPHL, Sekda Mala bertanya kepada RN, setelah dijelaskan tim RN. Sekda malah mengucapkan terimakasih, namun dalam tanggapannya mengatakan, ke kami belum ada, dan saya pun baru sekarang melihatnya (surat berita acara wali Nagari-red), berarti belum ada rekomendasi dari wali Nagari, penjelasan apa yang diminta wali Nagari, suratkan dari bawah dulu? kata sekda. Sambungnya lagi Martiaswanto, tidak ada aturannya begitu, naik suratnya dulu baru kita tanggapi.
Pada waktu yang bersamaan RN, juga mengkomfirmasi Wali Nagri Kamang Mudiak Ahmad Latif via telpnya 085263823xxx ia mengatakan harus meminta pejelasan dari Bupati, dan harus mengikuti Permen 1976 tentang pertambangan dan mineral yang tidak jelas nomor permenter sebut? bahkan Ahmad Latif mengatakan tentu harus ada persetujuan dan tandatangan kepala kaum dan ninik mamak, izin lingkungan, sampai saat ini belum ada asuk suratnya ke Nagari sambil menutup phonselnya tanpa basa basi.Namun H. Dalisman mengatakan kepada RN, ini sudah alasan saja untuk mempersulit, kenapa harus meminta tandatangan kaum sementara lahan tersebut sudah pake surat dan milik pribadi. Izin lingkuangan harus ada dari bawa hdulu, sementara pengantar dari wali Nagari kita sudah di persulit.
RN juga minta tanggapan dari kalangan independen wakil Direktur Eksekutif LBH – Peduli Keadilan Nasional, Asrul SH mengatakan, proses perizinan yang selayaknya harus mempermuda perusahaan yang berada di lingkungan Nagari, Pt. Bakapindo sudah lama berdiri dan beroperasi telah memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Agam bukan dipersulit.
Sambungasrul, Pt. Bakapindo sudah puluhan tahun beroperasi dan mempruduksi di Nagari Kamangmudiak sudah meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi pengangguran, bantuan yang telah diberikan oleh perusahaan tersebut, seperti inprastruktur jalan, rumah ibadah, kegiatan kepemudaan danlainnya. Coorporate Social Responsibility (CSR), jelas kepada masyarakat. Banyak sedikitnya Pt. Bakapindo sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Namun saya tegaskan kata Asrul, kepada RN. Presiden Jokowi sudah menekankan kepada seluruh kepala daerah jangan bermain–main dengan izin, harus memberikan kemudahan perizinan kepada pemohon izin dengan hitungan cepet. Hanya pengantar dari walinagari saja yang tidak dikeluarkan sehingga Pt. Bakapindo sudah Sembilan bulan tidak memproduksi
Kerugian perusahaan sudah mencapai puluhan milyar lalu siapa yang peduli tentang kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar, tenaga kerja yang menjadi pengangguran akibat terhentinya perusahaan yang tidak memproduksi, kami minta kepada Bupati Indra Cadri Copot Wali Nagari Kamang Mudiak yang mempersulit pengantar rekomendasi dari bawah.
Tim RN
COMMENTS