Pontianak (Kalbar), RN. Menurut Kapolres Kapuas Hulu, dirinya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses Persidangan di Pengadilan...
Pontianak (Kalbar), RN.
Menurut Kapolres Kapuas Hulu, dirinya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses Persidangan di Pengadilan Negara Putussibau terkait kesaksian saksi dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator eksavator.
Hal tersebut disampaikan AKBP. Wedy Mahadi pasca menanggapi pernyataan narasumber media www.radarnusantara.com dengan judul: "Dahar, SH: Kapolres Kapuas Hulu Lempar Bola Panas PETI dan Intervensi Hakim".
"Asslkm..Saya menjawab dengan baik chat wa saudara, Lah ini saya di minta tentang tanggapan pendapat saksi dalam persidangan..merupakan ranah dalam persidangan. Dari mana nya upaya-upaya intervensi. Tolong beritanya jangan diluruskan, jangan di putar-putar dengan memahami pemberitaan yang berimbang," kata AKBP. Wedy Mahadi kepada media www.radarnusantara.com Kordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Barat (Korwil Kalbar), menanggapi berita judul "Dahar, SH: Kapolres Kapuas Hulu Lempar Bola Panas PETI dan Intervensi Hakim", via WhatsApp, Jumat 15 Oktober 2021, Pukul 09.23 WIB.
Lanjut Wedy Mahadi menyampaikan, bahwa terkait masalah peti, yang merupakan permasalahan yang konferehensif mesti semua stakeholder ikut dalam upaya penanganannya, mulai dari edukasi, sosialisasi sampai bagaimana memikirkan alternatif lapangan pekerjaan.
"Sudah setiap hari di lapangan kami seluruh jajaran melaksanakan edukasi dengan pemahaman melalui babhinkamtibmas Polsek jajaran, dan memberikan himbauan sosialisasi dilapangan," ujar Kapolres Kapuas Hulu.
Sementara itu, Praktisi Hukum ini menilai bahwa Kapolres Kapuas Hulu telah mengeluarkan pernyataan yang membantah keterangan-keterangan saksi diluar persidangan. Karena, kata M. Dahar, SH, kasus ini kan sudah P21, artinya sudah sampai pada tahap proses dipengadilan, kerjanya penyidik sudah dianggap seleai, walaupun penyidik akan memberikan keterangan dimuka pengadilan, mengenai keterangan saksi jangan dibilang salah, mengada-ada dan atau tidak benar, sebab Hakim yang mimpin jalannya peradilan yang akan nilai.
"Hakim itu manusia, saya khawatir kalau Kapolres yang bilang salah, ngawur dan lain-lain, itu bisa jadi mojokkan. keterangan saksi itu bisa memberatkan bisa juga meringankan, maka Kapolres jangan melanggar Pasal 1 ayat 27 UU 8 Tahun 1981, ada domainnya. Keterangan saksi dimuka persidangan majelis hakim, salah satu bukti. Kalau keterangan itu dijadikan bukti kenapa Kapolres protes," tuturnya.
Dalam kesaksiannya, Badong dan Ikbaludin, saksi yang dihadirkan JPU sebagai saksi perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator eksavator, menyampaikan bahwa soal income yang harus dibayar dalam kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya mencapai Rp21 juta untuk satu unit alat berat exavator setiap bulannya. Menurut keterangan saksi, adanya income dalam kegiatan PETI tersebut memang sudah dikondisikan dan dibentuk oleh Desa dan ada timnya. Namun dirinya tidak tahu kemana income yang dikumpulkan tersebut. Income Desa sebesar Rp6,5 juta dan income keamanan sebesar Rp15 juta per bulan untuk satu alat exavator. Bahkan saksi menyatakan memegang buktinya. Bukan hanya itu, menurut keterangan saksi, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang disampaikan dirinya tidak direspon oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi diminati tanggapannya, pada hari Kamis 14 Oktober 2021, Pukul 10.29 WIB, Kapolres Kapuas Hulu AKBP. Wedy Mahadi secara tegas menyatakan bahwa tidak ada Upeti-upeti (Uang Pertambangan Emas Tanpa Izin_red), apalagi secara konferensif menyebut upaya pengamanan..Loh, kalau ada upeti selama ini kenapa jajaran ada langkah-langkah Gakkum,, yang sebelumnya sudah sering di lakukan upaya pencegahan dan edukasi oleh pers (personel_red) di lapangan.
saksi dalam persidangan itu merupakan pendapat ybs (yang bersangkutan_red), dan akan menjadi interpelasi keputusan dr (dari_red) hakim untuk pembuktian keputusan. Selain itu giat pertambangan mrpk (merupakan_red) atensi bersama slrh (seluruh_red) stakeholder, baik Pemda dan lainnya, mulai dr (dari_red) upaya edukasi, pre emtif hingga sosialisasi thd (terhadap_red) alternatif lapangan pekerjaan.
Sedangkan, Kata Kapolres, untuk penertiban PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izi_red) yang sampai saat ini semakin marak terjadi terutama yang menggunakan alat berat exavator dan alat berat Puso baik di Kawasan Hutan dan Aliran Sungai Kapuas, Kapolres AKBP Wedy Mahadi meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim karena menyangkut masalah teknis. Ia pun menyebut bahwa permasalahan ini (PETI_red) terjadi di wilayah seluruh Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Kapolres persoalan tersebut merupakan tanggungjawab semua pihak terkait, Pemda, DPRD, dll mesti jg (juga_red) mempertimbangankan alternatif lapangan pekerjaan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Sunarto, Khondori Syamlawi menuturkan bahwa keterangan yang disampaikan saksi yakni Badong dan Ikbaludin di persidangan itu sudah benar.
“Kalau memang untuk penegakan hukum itu harus adil, maka semua yang melakukan pelanggaran di lokasi PETI tersebut harus ditangkap,” tegasnya.
Khondori mengatakan, begitu juga dengan adanya pungutan liar yang terjadi di Beringin Jaya Bunut Hulu tersebut harus ditertibkan.
“Jangan tebang pilih, karena tebang pilihnya sudah kelihatan. Saya melihat dalam kasus ini seperti ada sentimen tersendiri,” cetus Khondori.
Sebagai informasi, untuk perkembangannya, saat ini berdasarkan informasi yang diterima oleh media www.radarnusantara.com Korwil Kalbar, Jumat 15 Oktober 2021, sekitar Pukul 11.20 WIB, ada beberapa oknum Reskrim menanyakan keberadaan wartawan yang membuat berita PETI tersebut.
"Kenalkah wartawan Radar Nusantara, yang namanya (...), Apa maksudnya menulis berita itu," kata sumber yang dapat dipercaya kepada media ini.
Adrian.
COMMENTS