Kampar, RN Perampasan Lahan Di Kab Kampar Sudah Darurat, Diduga melibatkan Oknum BPN Dan Penegak Hukum, Berdasarkan hasil penelusuran Tim...
Perampasan Lahan Di Kab Kampar Sudah Darurat, Diduga melibatkan Oknum BPN Dan Penegak Hukum, Berdasarkan hasil penelusuran Tim Rdar Nusantara banyak kejanggalan dalam proses legalisir serta kepengurusan surat tanah di daerah Kampar semberaut , banyak intervensi kepentingan, dimana uang dan kekuasaan yang di utamakan , terkesan selama ini hukum dan Undang-Undang hanya berlaku bagi masyarakat awam alias orang biasa, namun seakan-akan tidak berlaku untuk orang-orang tertentu yang punya pengaruh, baik karena punya jabatan dan banyak uang.
Penegakkan Hukum cenderungterkesan Tajam kebawah namuntumpul Ke Atas.hal dialami Nelda Netty yang memiliki lahan di wilayah Desa tarai Banggun Jln Bungga inem Kec Tambang Kab Kampar , tiba-tiba saja lahan tersebut diakui oleh beberapa pihak, sampai pada penyerobotan serta pengakuan sepihak oleh orang-orang yang dikenal warga sebagai mafia tanah yang menurut keterangan banyak korban hanya didasari oleh sebuah Kwitansi sementara warga pemilik lahan jelas-jelas memiliki SHM yang sah dan diterbitkan secara resmi oleh pihak BPN Kampar
Kebobrokan yang ditunjukkan oleh oknum aparat dalam kasus ini terlihat mulai dari lambannya proses penanganan Laporan Polisi dari warga yang merasa dizolimi dan dirugikan, sampai pada perlakuan tidak adil yang mereka terima saat para korban yang merasa lahannya diserobot mengadukan hal tersebut ke kantor polisi.
Sampai saat ini tak satupun para pelaku penyerobotan, pengrusakan dan perampasan lahan yang diproses dan ditahan pihak polisi, padahal para penyerobot tersebut tidak pernah bs menunjukkan bukti SAH sebagai Pemilik lahan sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pertanahan yaitu UU No.5 Tahun 1960, atas sengketa sebuah lahan yang padahal saat kejadian lahan tersebut telah bersertipikat (SHM) atas nama warga yang tengah menempati dan memberdayakan lahan itu selama bertahun-tahun, sampai akhirnya ada pihak lain yang dikawal oleh beberapa oknum dengan secara melawan Hukum menyerobot, merusak serta mengambil alih lahan tersebut.
Salah satu contohnya adalah seperti kasus yang dialami oleh warga Desa Tarai Banggun Kecamatan Tambang, yang mengaku telah menjadi korban tindakkan kesewenang-wenangan oknum mafia tanah yang diduga kong-kalingkong dengan oknum perangkat desa beserta oknum di kepolisian yang cenderung memihak kepada M Arifin selaku Diflover yang telah pembangguna perumahan melalui PT Masuti Blora Mandiri di jalan bungga Inem Desa Tarai Banggun, daerah tersebut di akui oleh Pihak Desa teluk kenidai wilayahnya, sedangkan sekeliling perumahan tersebut sudah terbit sertifikat Tanah ( SHM) yang mana administrasinya melalui Desa tarai banggun.
Hal itu tampak jelas dimana ada begitu banyak kejanggalan atas Legalitas Surat yang dimiliki oleh pihak penyerobot yaitu hanya berupa sebuah Kwitansi Dan Surat AJB yang Notabene juga bukan atas nama pihak penyerobot melainkan masih atas nama orang lain, dan dalam Surat AJB itupun lokasi tanah yang ditetapkan bukanlah tepat berada dilokasi Tanah yang sedang didiami oleh warga tersebut.
Bahkan lahan milik orang lain yang justru telah dilengkapi dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) berikut juga Surat Pembayaran Pajak tanah Dan bangunan Tahunan yang sah, para terduga penyerobot lahan tersebut hanya mampu menunjukan selembar Kwitansi jual beli yang diduga palsu, ternyata berbeda bentuk tanda tangannya dengan tanda tangan pemilik yang tertera di Surat AJB yang mereka klaim sebagai pihak pemilik yang sah selaku penjual, lantas Kwitansi itupun mereka jadikan dasar untuk mengambil alih lahan secara melawan Hukum sebab tanpa ada surat perintah Eksekusi dari pengadilan.
Hal ini tentu saja jelas melanggar ketentuan Undang-Undang sebab para pelaku telah merampas lahan warga tanpa melalui mekanisme yang benar, yaitu harus melalui proses gugatan ke pengadilan terlebih dahulu untuk selanjutnya Hakim mengeluarkan amar putusan yang memuat dan menyatakan pihak mana yang diakui di mata Hukum sebagai Pemilik Sah dari lahan yang dipersengketakan tersebut.dan diakhir Amar putusan Hakim pun sudah seharusnya memuat keputusan eksekusi atas lahan tersebut, untuk kemudian dikembalikan kepada Pihak yang dimenangkan di Pengadilan.
( Kumbang)
Penegakkan Hukum cenderungterkesan Tajam kebawah namuntumpul Ke Atas.hal dialami Nelda Netty yang memiliki lahan di wilayah Desa tarai Banggun Jln Bungga inem Kec Tambang Kab Kampar , tiba-tiba saja lahan tersebut diakui oleh beberapa pihak, sampai pada penyerobotan serta pengakuan sepihak oleh orang-orang yang dikenal warga sebagai mafia tanah yang menurut keterangan banyak korban hanya didasari oleh sebuah Kwitansi sementara warga pemilik lahan jelas-jelas memiliki SHM yang sah dan diterbitkan secara resmi oleh pihak BPN Kampar
Kebobrokan yang ditunjukkan oleh oknum aparat dalam kasus ini terlihat mulai dari lambannya proses penanganan Laporan Polisi dari warga yang merasa dizolimi dan dirugikan, sampai pada perlakuan tidak adil yang mereka terima saat para korban yang merasa lahannya diserobot mengadukan hal tersebut ke kantor polisi.
Sampai saat ini tak satupun para pelaku penyerobotan, pengrusakan dan perampasan lahan yang diproses dan ditahan pihak polisi, padahal para penyerobot tersebut tidak pernah bs menunjukkan bukti SAH sebagai Pemilik lahan sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pertanahan yaitu UU No.5 Tahun 1960, atas sengketa sebuah lahan yang padahal saat kejadian lahan tersebut telah bersertipikat (SHM) atas nama warga yang tengah menempati dan memberdayakan lahan itu selama bertahun-tahun, sampai akhirnya ada pihak lain yang dikawal oleh beberapa oknum dengan secara melawan Hukum menyerobot, merusak serta mengambil alih lahan tersebut.
Salah satu contohnya adalah seperti kasus yang dialami oleh warga Desa Tarai Banggun Kecamatan Tambang, yang mengaku telah menjadi korban tindakkan kesewenang-wenangan oknum mafia tanah yang diduga kong-kalingkong dengan oknum perangkat desa beserta oknum di kepolisian yang cenderung memihak kepada M Arifin selaku Diflover yang telah pembangguna perumahan melalui PT Masuti Blora Mandiri di jalan bungga Inem Desa Tarai Banggun, daerah tersebut di akui oleh Pihak Desa teluk kenidai wilayahnya, sedangkan sekeliling perumahan tersebut sudah terbit sertifikat Tanah ( SHM) yang mana administrasinya melalui Desa tarai banggun.
Hal itu tampak jelas dimana ada begitu banyak kejanggalan atas Legalitas Surat yang dimiliki oleh pihak penyerobot yaitu hanya berupa sebuah Kwitansi Dan Surat AJB yang Notabene juga bukan atas nama pihak penyerobot melainkan masih atas nama orang lain, dan dalam Surat AJB itupun lokasi tanah yang ditetapkan bukanlah tepat berada dilokasi Tanah yang sedang didiami oleh warga tersebut.
Bahkan lahan milik orang lain yang justru telah dilengkapi dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) berikut juga Surat Pembayaran Pajak tanah Dan bangunan Tahunan yang sah, para terduga penyerobot lahan tersebut hanya mampu menunjukan selembar Kwitansi jual beli yang diduga palsu, ternyata berbeda bentuk tanda tangannya dengan tanda tangan pemilik yang tertera di Surat AJB yang mereka klaim sebagai pihak pemilik yang sah selaku penjual, lantas Kwitansi itupun mereka jadikan dasar untuk mengambil alih lahan secara melawan Hukum sebab tanpa ada surat perintah Eksekusi dari pengadilan.
Hal ini tentu saja jelas melanggar ketentuan Undang-Undang sebab para pelaku telah merampas lahan warga tanpa melalui mekanisme yang benar, yaitu harus melalui proses gugatan ke pengadilan terlebih dahulu untuk selanjutnya Hakim mengeluarkan amar putusan yang memuat dan menyatakan pihak mana yang diakui di mata Hukum sebagai Pemilik Sah dari lahan yang dipersengketakan tersebut.dan diakhir Amar putusan Hakim pun sudah seharusnya memuat keputusan eksekusi atas lahan tersebut, untuk kemudian dikembalikan kepada Pihak yang dimenangkan di Pengadilan.
( Kumbang)
COMMENTS