Pontianak (Kalbar), RN Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menegaskan bahwa mitragyna speciosa (Kratom) alias Puri...
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menegaskan bahwa mitragyna speciosa (Kratom) alias Purik merupakan tumbuhan Narkotika jenis golongan satu. Dari masa transisi pada tahun 2022 Kratom secara resmi dilarang secara menyeluruh.
"Kratom merupakan tumbuhan jenis Narkotika golongan satu,"tegas Kepala BNN RI, Drs.Heru Winarko,SH dalam pertemuan Focus Group Discussion (FGD), tentang tanaman Kratom dengan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, di Balroom Mercure, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.91 Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (5/11/2019).
Dikatakan Kepala BNN RI, kedatangannya ke Kalimantan Barat ini sebagai bentuk ibadah untuk mensosialisasikan tentang bahaya mitragyna speciosa (Kratom). Heru Winarko meminta kepada Kepala Daerah untuk mensosialisasikan kembali kepada Masyarakat mengenai bahaya Kratom. Sehingga Masyarakat dapat mengetahui secara pasti tentang kandungan dan bahaya Kratom.
"Kedatangan kami ini sebagai ibadah, selain itu surat edaran tertanggal, 31 Oktober 2019 sudah kami edaran juga sampai pada tingkat Kepala Daerah. Oleh karena itu, kami minta Kepala Bupati agar mensosialisasikan kembali kepada Masyarakat tentang persoalan ini,"pinta Heru Winarko.
Selain itu, Kepala Bandan Narkotika Nasional Republik Indonesia ini juga berharap situasi di Kalimantan Barat tidak seperti daerah di Aceh. Menurut Heru Winarko, sekitar 10 tahunan yang lalu polemik Narkoba di Aceh awalnya juga kurang lebih sama dengan polemik Kratom seperti yang terjadi di Kalimantan Barat saat ini.
"Jangan sampai situasi di Aceh terjadi di Kalimantan Barat, saat ini sudah 13 titik rawan Narkoba di wilayah Kalimantan Barat,"sindir Kepala BNN.
Ditempat yang sama, ditambahkan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir bahwa pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022, atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan satu oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
"Pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya,"terang Mufti Djusnir.
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, tumbuhan asal Kalimantan itu mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Penggunaan Kratom dengan dosis rendah bisa berefek stimulan dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedative-narkotika.
"7-OH-mitragynine memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan withdrawal symptoms (adiksi), depresi, pernapasan, serta kematian," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tanaman Kratom tersebut hanya ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu Sutarmidji juga menyampaikan bahwa pemasok Narkoba terbesar yaitu dari Malaysia.
"Kratom hanya ada di Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan pemasok Narkoba terbesar dari Malaysia,"tandas H.Sutarmidji,SH,M.Hum.
Terkait adanya aturan larangan Kratom, Gubernur Kalimantan Barat, dengan masa transisi ini meminta kepada Pemerintah untuk mencarikan dan mempersiapkan solusinya agar mata pencaharian masyarakat tidak hilang.
"Solusi penganti Kratom memang harus dipersiapkan dari sekarang,"saran Sutarmidji.
Namun Bupati Kapuas Hulu berdalih bahwa Kratom tersebut merupakan mata pencaharian masyarakatnya. Oleh karena itu, A.M.Nasir menyarankan agar Kratom terus dilanjutkan namun di bawah pengawasan Pemerintah. Apalagi Menurut Nasir, sudah belasan bahkan puluhan tahun ini, Masyarakatnya di Kapuas Hulu menggantungkan perekonomiannya pada Kratom tersebut.
"Kratom ini sudah dikerjakan sejak 15 sampai 20 tahun yang lalu, dan saat ini satu-satunya. Jadi saya minta Kratom tetap dilanjutkan tetapi di bawah pengawasan dari Pemerintah,"kata Bupati Kapuas Hulu kepada BNN RI dalam pertemuan tersebut.
Dalam Forum Group Discussion tersebut, pihak Asosiasi Jasa Pengiriman ekspres juga menyoroti bahwa selama ini lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pengiriman Kratom yang dilakukan oleh perorangan dan kelompok yang diduga tanpa melalui prosedur pengiriman dan benar. Dalam persoalan tersebut, pihak Asosiasi Jasa Pengiriman ekspres meminta regulasi aturan dan pengawasan yang jelas.
"Dalam persoalan ini kami merasa dirugikan karena tidak ada kejelasan tentang aturan pengiriman barang. Karena ada juga yang melakukan pengiriman barang secara perorangan,"tandasnya.
Adrian
"Kratom merupakan tumbuhan jenis Narkotika golongan satu,"tegas Kepala BNN RI, Drs.Heru Winarko,SH dalam pertemuan Focus Group Discussion (FGD), tentang tanaman Kratom dengan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, di Balroom Mercure, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.91 Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (5/11/2019).
Dikatakan Kepala BNN RI, kedatangannya ke Kalimantan Barat ini sebagai bentuk ibadah untuk mensosialisasikan tentang bahaya mitragyna speciosa (Kratom). Heru Winarko meminta kepada Kepala Daerah untuk mensosialisasikan kembali kepada Masyarakat mengenai bahaya Kratom. Sehingga Masyarakat dapat mengetahui secara pasti tentang kandungan dan bahaya Kratom.
"Kedatangan kami ini sebagai ibadah, selain itu surat edaran tertanggal, 31 Oktober 2019 sudah kami edaran juga sampai pada tingkat Kepala Daerah. Oleh karena itu, kami minta Kepala Bupati agar mensosialisasikan kembali kepada Masyarakat tentang persoalan ini,"pinta Heru Winarko.
Selain itu, Kepala Bandan Narkotika Nasional Republik Indonesia ini juga berharap situasi di Kalimantan Barat tidak seperti daerah di Aceh. Menurut Heru Winarko, sekitar 10 tahunan yang lalu polemik Narkoba di Aceh awalnya juga kurang lebih sama dengan polemik Kratom seperti yang terjadi di Kalimantan Barat saat ini.
"Jangan sampai situasi di Aceh terjadi di Kalimantan Barat, saat ini sudah 13 titik rawan Narkoba di wilayah Kalimantan Barat,"sindir Kepala BNN.
Ditempat yang sama, ditambahkan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir bahwa pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022, atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan satu oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
"Pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya,"terang Mufti Djusnir.
Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, tumbuhan asal Kalimantan itu mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian. Penggunaan Kratom dengan dosis rendah bisa berefek stimulan dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedative-narkotika.
"7-OH-mitragynine memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan withdrawal symptoms (adiksi), depresi, pernapasan, serta kematian," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tanaman Kratom tersebut hanya ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu Sutarmidji juga menyampaikan bahwa pemasok Narkoba terbesar yaitu dari Malaysia.
"Kratom hanya ada di Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan pemasok Narkoba terbesar dari Malaysia,"tandas H.Sutarmidji,SH,M.Hum.
Terkait adanya aturan larangan Kratom, Gubernur Kalimantan Barat, dengan masa transisi ini meminta kepada Pemerintah untuk mencarikan dan mempersiapkan solusinya agar mata pencaharian masyarakat tidak hilang.
"Solusi penganti Kratom memang harus dipersiapkan dari sekarang,"saran Sutarmidji.
Namun Bupati Kapuas Hulu berdalih bahwa Kratom tersebut merupakan mata pencaharian masyarakatnya. Oleh karena itu, A.M.Nasir menyarankan agar Kratom terus dilanjutkan namun di bawah pengawasan Pemerintah. Apalagi Menurut Nasir, sudah belasan bahkan puluhan tahun ini, Masyarakatnya di Kapuas Hulu menggantungkan perekonomiannya pada Kratom tersebut.
"Kratom ini sudah dikerjakan sejak 15 sampai 20 tahun yang lalu, dan saat ini satu-satunya. Jadi saya minta Kratom tetap dilanjutkan tetapi di bawah pengawasan dari Pemerintah,"kata Bupati Kapuas Hulu kepada BNN RI dalam pertemuan tersebut.
Dalam Forum Group Discussion tersebut, pihak Asosiasi Jasa Pengiriman ekspres juga menyoroti bahwa selama ini lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pengiriman Kratom yang dilakukan oleh perorangan dan kelompok yang diduga tanpa melalui prosedur pengiriman dan benar. Dalam persoalan tersebut, pihak Asosiasi Jasa Pengiriman ekspres meminta regulasi aturan dan pengawasan yang jelas.
"Dalam persoalan ini kami merasa dirugikan karena tidak ada kejelasan tentang aturan pengiriman barang. Karena ada juga yang melakukan pengiriman barang secara perorangan,"tandasnya.
Adrian
COMMENTS