Kolaka Utara,RN Adanya pemberitaan sebelumnya di media Warta Sidik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial "R" yang bertug...
Kolaka Utara,RN
Adanya pemberitaan sebelumnya di media Warta Sidik, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial "R" yang bertugas di Kantor Kecamatan Tiwu wilayah Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara diduga memanipulasi data identitas dirinya menggunakan identitas dan Ijazah milik orang lain.
Pasalnya, sudah hampir sepuluh tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sampai saat ini yang bersangkutan berinisial "R" menikmati gaji pokok dan tunjangan dari uang negara hasil diduga menggunakan data Identitas dan Ijazah milik orang lain.
Olehnya yang bersangkutan selama ini berinisial "R" sebelum masuk menjadi pegawai ASN, diketahui bukan nama yang sebenarnya melainkan berinisial "S" sesuai data identitas miliknya sendiri.
Hal ini terungkap beberapa tahun lalu, sejak berinisial "S" menjadi perangkat desa di Desa Tahibua wilayah Kecamatan Tiwu, namun setelah masuk mendaftarkan diri menjadi CPNS, maka dirinya menggunakan data identitas dan Ijazah berinisial "R".
Oleh pemerintah desa yang waktu itu menjabat sebagai Kades Tahibua membawa hal ini ke pihak Kepolisian untuk mempertanyakan dan memproses terkait adanya seorang perangkat desa yang menggunakan Ijazah milik orang lain.
Seorang warga beberapa waktu lalu yang namanya tidak ingin dipublikasikan saat dikonfirmasi melalui Hp selulernya membenarkan hal tersebut dan kasus ini pernah berproses di Kepolisian, tetapi entah mengapa belum juga ada kepastian hukum, Rabu (28/10/2020).
Hal inididuga pokok perkara yang diadukan tidak sesuai dengan substansi pokok perkara sebenarnya, Rabu (28/10/2020).
Bermula sejak beberapa tahun lalu seorang berinisial "S" dan "R" keduanya masing-masing berjenis kelamin wanita duduk di bangku sekolah yang sama, dimulai sejak Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Dirinya waktu itu juga bersekolah sama dengan mereka, akan tetapi keduanya adalah kakak kelas lebih tua dari dirinya, sehingga baginya sangat mengetahui terkait hal tersebut.
"keduanya hanya sampai dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tepatnya di Madrasyah Tsanawiyah, setelah itu berinisial "S" pindah sekolah ke Kabupaten Palopo SulSel, sedangkan berinisial "R" tidak melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMA), dikarenakan faktor ketidak mampuan secara ekonomi", jelas salah seorang yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Selain itu, sebelum menyelesaikan sekolah berinisial "S" oleh pihak sekolah meminta salinan Ijazah SD dan SMP yang telah disyahkan oleh pihak sekolah dimana dirinya bersekolah dahulu.
Untung tidak dapat di raih, Malang tidak dapat di tolak, salinan Ijazah asli SD dan SMP yang disyahkan dari pihak sekolah, tidak dapat ditunjukkan, dikarenakan tercecer/hilang sewaktu pindah sekolah ke wilayah Kabupaten Palopo.
Mengingat berinisial "S" mempunyai seorang teman berinisial "R" tidak melanjutkan sekolah alias nganggur, dirinya meminjam Ijazah asli dan salinan yang telah disyahkan sebagai syarat validasi data kelanjutan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sejak berinisial "S" yang waktu itu menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA) tetap menggunakan Ijazah milik berinisial "R", tetapi melanjutkan bekerja sebagai perangkat desa di Desa Tahibua dirinya tetap menggunakan identitas miliknya sendiri.
Namun, sekitar tahun 2013 berinisial "S" mendaftar untuk ikut masuk CPNS menggunakan Ijazah milik berinisial "R" dan selanjutnya mengurus perubahan data identitas miliknya.
Bahkan, sampai sekarang berinisial "S" masih bertugas di Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara dengan menggunakan data identitas dan Ijazah berubah menjadi berinisial "R" milik orang lain.
Sementara itu, Ketua Umum LSM - Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Drs. Muh. Natsir DM, Bcku. M.Si. SH., menanggapi terkait peristiwa hukum tersebut mengatakan bahwa seseorang dengan sengaja menggunakan data identitas dan Ijazah milik orang lain dapat diduga terindikasi sebagai tindak pidana pasal 378, 263 KUHP Jo. 266 dan pasal 264 KUHP.
Menurutnya, hal ini sangat mencederai disiplin ASN dan kode etik serta integritas sebagai aparat pemerintah yang bertugas mengabdi kepada bangsa dan negara tercinta ini.
Selanjutnya, berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti, melihat peristiwa hukum secara utuh dan dari sisi hukum, oleh karena hal sangat merugikan bangsa dan negara dengan melakukan pembohongan publik.
Sampai berita ini turunkan belum juga yang bersangkutan beretika baik memberikan klarifikasi kepada awak media terkait hal tersebut.
(Rahmat)
COMMENTS