Analisis Tindak Pidana Penggelapan Mobil Leasing Dihubungkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Oleh : Encep BahtiarMahasiswa Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Matla’ul Anwar Banten. RN- Putusan Nomor 668/Pid.Sus/2020/PN Tjk meru...


Oleh : Encep BahtiarMahasiswa Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Matla’ul Anwar Banten.

RN- Putusan Nomor 668/Pid.Sus/2020/PN Tjk merupakan contoh kasus penggelapan mobil yang dikredit dari PT. U FINANCE INDONESIA maka Pertanggungjawaban pidana dalam perjanjian kredit dikenakan pada pihak yang dengan sengeja melakukan tindakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 372 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penggelapan mobil leasing dihubungkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelepan dan penanggulangan terhadap pelaku penggelapan mobil leasing dihubungkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, teknik pengumpulan data deskriptif analisis, studi kepustakaan yang menggunakan data sekunder, serta analisis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, perbuatan melawan hukum dapat dikatakan sebagai penggelapan apabila memenuhi unsur Pasal 372 KUHP yaitu barang siapa, dengan sengaja, melawan hak/melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan. 


Penerapan hukum pidana merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan. Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pedekatan kebijakan, yaitu perpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal (sesudah terjadi) dan (sebelum terjadi). Penanggulangan pidana atau kebijakan kriminal dibagi menjadi upaya penal dan upaya non-penal, upaya penal adalah upaya–upaya yang sifatnya repressive (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahat terjadi, sedangkan upaya non-penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang sifatnya preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan tersebut terjadi. Kata Kunci: Penggelapan, Leasing, Tindak Pidana.. 1320 | Farhan Ednur Satria, et al. Vol. 2 No. 2 (2022), Hal: 1319-1325 ISSN: 2828-2493 A.


 Pendahuluan Tindak Pidana Penggelapan (verduistering) diatur di dalam Buku Kedua Bab XXIV KUHP dari Pasal 372 sampai dengan Pasal 377. Tindak Pidana Penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dilakukan oleh beberapa lapisan masyarakat baik dari lapisan bawah sampai lapisan atas dapat melakukan tindak pidana tersebut yang awalnya dari suatu kepercayaan dari orang lain dan kepercayaan tersebut hilang karena hilangnya sifat kejujuran dari pelaku tindak pidana tersebut. 

 

Tindak pidana penggelapan diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” 


Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki orang itu msih belum berada ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pembuat tidak dengan jalan kejahatan. 


Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibedakan atas lima macam, yaitu: Pertama, tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok; Kedua, tindak pidana penggelapan ringan; Ketiga, tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan; Keempat, tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain; Kelima, tindak pidana penggelapan dalam keluarga. Jika ditelaah lebih lanjut penggelapan terdiri dari unsur - unsur subjektif dan obyektif. Objektifnya meliputi perbuatan memiliki (zicht toe.igenen); sesuatu benda (eenig goed); yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; dan unsur-unsur Subjektifnya meliputi penggelapan dengan sengaja (opzettelijk); dan penggelapan melawan hukum (wederrechtelijk). 

Setiap perusahaan pada kodratnya selalu terlibat dalam penjualan barang maupun jasa. Sementara sistem penjualan pada saat ini semakin berkembang tidak hanya penjualan secara tunai tetapi juga penjualan sacara kredit yang saat ini diminati oleh masyarakat. Fenomena yang terjadi saat ini adalah kemudahan untuk membeli mobil dengan jalur kredit.


Hal itu dapat dilihat dengan padatnya jalan raya oleh kendaraan bermotor khusunya mobil dan iklan-iklan dealer penjualan mobil yang memberikan kemudahan pembelian melalui jalur kredit dengan syarat yang sederhana. Kebutuhan sehari-hari kian meningkat, apalagi budaya konsumtif sudah semakin meluas di tengah-tengah masyarakat, tidak jarang untuk pembelinya membeli barang dengan menggunakan sistem leasing, yaitu suatu pembelian yang dilakukan terhadap sesuatu barang yang mana pembayaran harga barang tersebut dilakukan dengan cara berangsur-angsur sesuai dengan tahapan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak (pembeli dan penjual). Terjadinya transaksi dalam leasing disebabkan karena tidak cukupnya dana konsumen untuk membeli barang, sehingga menghubungi pihak leasing untuk membiayainya. Pertanggungjawaban pidana dalam perjanjian kredit dikenakan pada pihak yang dengan sengeja melakukan tindakan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 372 KUHP. 


Unsur penggelapan pada Pasal 372 KUHP anatarlain: Pertama, unsur subyektif : dengan sengaja; Kedua, unsur obyektif, yang terdiri lagi dari 

(1). menguasai secara melawan hukum. 

(2). suatu benda. 

(3). sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. 

(4). berada padanya bukan karena kejahatan. 

Putusan Nomor 668/Pid.Sus/2020/PN Tjk merupakan contoh kasus pnggelapan mobil yang dikredit dari PT. U FINANCE INDONESIA, Kasus tersebut terjadi di Kota Bandar Lampung, Terdakwa yang bernama MUJIATI Alias TIA MUJIATI Binti TARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana pada Pasal 23 ayat (2) yaitu dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, Terdakwa diadili tindak pidana pada tanggal Kamis, 6 Agustus 2020. 


Menurut Terdakwa beralasan bahwa ternyata mobil tersebut sudah dipindahtangankan dan tidak diketahui dimana keberadaannya, Menurut Terdakwa, sebelum kasus itu berlanjut ke Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penggelapan Mobil … | 1321 Law Studies persidangan, pihaknya sudah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, terdakwa tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. 

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak Pidana pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, dan menyatakan pidana terhadap Mujiati alias Tia Mujiati Binti Tarno dengan penjara 1 Tahun dan 4 Bulan serta Denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 


Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : 

Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan mobil leasing dihubungkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan? 

dan Bagaimanakah penanggulangan terhadap pelaku penggelapan mobil leasing dihubungkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan? 

Metodologi Penelitian melaui pendekatan yuridis normatif, karena secara yuridis  didasarkan pada pendekatan terhadap asas-asas dan aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Spesifikasi penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode deskriftif analisis, yaitu menggambarkan suatu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dikaitkan dengan gambaran teori hukum dan praktik hukum positif yang menyangkut permasalahan, selanjutnya akan dianalisis sebagai jawaban atas permasalahan yang selama ini terjadi dan sistematis mengenai faktor-faktor yang berhubungan dengan Pertanggung jawaban pelaku terhadap penggelapan mobil Leasing.

Pasal 372 KUHP menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Dapat diuraikan dengan unsur-unsur Pasal 372 KUHP 1. Barang Siapa. Yang dimaksud dengan “barang siapa” di sini adalah orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari suatu perbuatan pidana. Dalam kasus yang dijelaskan dalam BAB III, yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam kasus tersebut adalah Miko. 2. Dengan sengaja. Menurut PAF. Lamintang, dalam tindak pidana penggelapan, agar seseorang dapat melakukan perbuatan penggelapan, pelaku harus memiliki syarat-syarat: 


• Pelaku  “mengetahui” bahwa objek tersebut berada padanya bukan karena tindak kejahatan 

• Pelaku telah “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda dengan cara melawan hukum 

• Pelaku “mengetahui” bahwa objek atau benda tersebut sebagian atau keseluruhannya merupakan kepemilikan dari orang lain 1322 | Farhan Ednur Satria, et al. Vol. 2 No. 2 (2022), Hal: 1319-1325 ISSN: 2828-2493 


• Pelaku “mengetahui” yang kuasai itu adalah sebuah benda. 

• Jika "pengetahuan" dibarengi dengan "kemauan" itu terbukti, maka pelaku tindak pidana tersebut telah memenuhi unsur "kesengajaan" dimana yang mana terkandung dalam unsur pidana yang telah diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam hal ini Miko mengetahui dimana letak mobil dan dengan kemauan Miko sendiri untuk mengambil mobil tersebut. 

1. Melawan hak/hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Dalam kasus ini Miko mengambil mobil milik Tia Mujiati dan akan mengembalikan mobil tersebut mengembalikannya kepada PT. U FINANCE INDONESIA Cabang Lampung namun faktanya mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Miko kepada PT. U FINANCE INDONESIA Cabang Lampung dan sekarang Miko beserta mobil milik Tia Mujiati tidak diketahui keberadaanya. 

2. Yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan. Dalam kasus yang terdapat pada BAB III Miko datang mengambil kendaraan mobil merk Honda Mobilio, warna putih, tahun 2018, Nomor Polisi BE 1326 YF atas nama Tia Mujiati yang oleh pemiliknya (Tia Mujiati) gadaikan kepada MANSUR pada 8 September 2018, dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- kepada Mansyur sebagai tebusan gadai mobil tersebut. Miko mengambil mobil tersebut karena Tia Mujiati bercerita tidak sanggup untuk menebus mobil tersebut, kemudian Miko menawarkan diri untuk mengurus mobil tersebut dan akan mengembalikan mobil tersebut ke pihak Leasing. Setelah beberapa hari kemudian, Miko menghubungi Tia Mujiati melalui telepon bahwa ia sudah mengambil mobil tersebut dari Mansur dan akan mengembalikannya kepada PT. U FINANCE INDONESIA Cabang Lampung namun faktanya hingga saat itu mobil tersebut masih ada pada Miko, dan sekarang Miko tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menjelaskan bahwa Miko mengambil barang milik orang lain yang mana barang tersebut ada ditangan Miko bukan karena suatu kejahatan. 

Dalam KUHP, terdapat beberapa jenis tindak penggelapan, yaitu: 

1. Penggelapan biasa: penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP: 

2. Penggelapan Ringan: penggelapan yang apabila yang digelapkan bukan temak dan harganya tidak mencapai atau tidak lebih dari Rp.25. (Pasal 373 KUHP). 

3. Penggelapan dengan Pemberatan: penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memperoleh suatu objek itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena seseorang tersebut memperoleh keuntungan tertentu (Pasal 374 KUHP). 

4. Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga: tindak pidana penipuan yang dapat diberikan contoh seperti seseorang yang terpaksa diberikan sesuatu untuk dititipkan oleh pengampu, wali, pelaksana atau pengurus surat berharga, surat wasiat, pengurus yayasan atau lembaga sosial, terhadap sesuatu objek yang dimilikinya. (Pasal 375 KUHP). Kasus penggelapan mobil leasing yang dilakukan oleh Miko termasuk ke dalam tindak pidana penggelapan biasa seperti yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP, karena Miko melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan sengaja dan bukan karena suatu kejahatan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Miko dapat dipertanggung jawabkan secara pidana karena memenuhi unsur pertanggung jawaban pidana, yaitu: 

1. Kemampuan bertanggung jawab. Miko memiliki kemampuan bertanggung jawab karena Miko sempurna/sehat secara akal ataupun jiwa, dalam arti lain Miko sudah cakap secara hukum. 

2. Kesalahan dalam arti luas sengaja/atau kealpaan. Miko melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang secara sadar dari kehendaknya tersebut. Dalam kasus penggelapan mobil leasing, miko melakukan kesalahan dengan membawa kabur mobil leasing tersebut yang seharusnya ia kembalikan ke pemiliknya atau kepada PT. U FINANCE INDONESIA Cabang Lampung. 

3. Tidak ada alasan pemaaf, berarti tidak ada alasan penghapus pidana bagi Miko, Mengenai alasan pemaaf hal ini tertuang dalam Pasal 44, Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 KUHP. Dari uraian tersebut dapat dianalisa bahwa Miko dalam melakukan tindakannya tidak Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penggelapan Mobil … | 1323 Law Studies ada alasan pemaaf, karena Miko telah cakap hukum dan dalam keadaan akal dan jiwa yang sempurna, bukan dalam keadaan terpaksa dan membela diri, juga bukan dalam perintah jabatan dan melaksanakan undang-undang. Maka miko dapat dimintai pertanggung jawaban pidana berdasarkan kepada Pasal 372 KUHP. 

Analisis Penanggulangan Terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Leasing Upaya penanggulangan pidana atau kebijakan kriminal menurut Marc Ancel dibagi menjadi dua, yaitu upaya penal dan upaya non-penal, upaya penal adalah upaya–upaya yang sifatnya repressive (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahat terjadi, sedangkan upaya non-penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang sifatnya preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan tersebut terjadi

Sasaran utama dari kejahatan ini adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Berdasarkan fakta tindak pidana penggelapan mobil leasing upaya penanggulangan pidana dalam hal ini dapat ditempuh dengan upaya penal, yang dilakukan menggunakan tindakan repressive dimana tindakan yang dilakukan memiliki tujuan untuk memberantas agar hal seperti ini tidak terjadi lagi dan para pelaku tindak pidana akan berfikir berkali-kali untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum. G.P. Hoefnagels menggambarkan ruang lingkup upaya penanggulangan kejahatan (criminal policy) sebagai berikut: 

1. penerapan hukum pidana (criminal law application);

2. pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment), dan; 

3. mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing view society on crime and punishment/ mass media) Berdasarkan ruang lingkup kebijakan kriminal di atas, penerapan hukum pidana (criminal law application) merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan yang cocok dengan pelaku penggelepan mobil leasing dengan berlandaskan Pasal 372 KUHP. Artinya, terdapat keterpaduan (integralitas) antara politik kriminal dan politik sosial, sekaligus terdapat keterpaduan (integralitas) antara upaya penanggulangan kejahatan dengan “penal” dan “nonpenal”. Upaya penanggulangan kejahatan yang sebaikbaiknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1. Sistem dan operasi Kepolisian yang baik

2. Peradilan yang efektif 

3. Hukum dan perundang-undangan yang berwibawa 

4. Koordinasi antar penegak hukum dan aparatur pemerintah yang serasi 

5. Partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kejahatan 

6. Pengawasan dan kesiagaan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan 7. Pembinaan organisasi kemasyarakatan Upaya-upaya yang disebutkan diatas merupakan usaha penanggulangan kejahatan sebagaimana tersebut di atas merupakan serangkaian upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh polisi dalam rangka menanggulangi kejahatan. 

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan, peneliti menyimpulkan beberapa hasil penelitian sebagai berikut: 

Dalam kasus penggelapan mobil leasing yang dilakukan oleh Miko.


Miko mengambil mobil tersebut karena Tia Mujiati (pemilik mobil) bercerita tidak sanggup untuk menebus gadai mobil tersebut, kemudian Miko menawarkan diri untuk mengurus mobil tersebut dan akan mengembalikan mobil tersebut ke pihak Leasing. Setelah beberapa hari kemudian, Miko menghubungi Tia Mujiati melalui telepon bahwa ia sudah mengambil mobil tersebut dari Mansur dan akan mengembalikannya kepada PT. U FINANCE INDONESIA Cabang Lampung namun faktanya hingga saat itu mobil tersebut masih ada pada Miko, dan sekarang Miko tidak diketahui keberadaannya. Kasus 1324 | Farhan Ednur Satria, et al. Vol. 2 No. 2 (2022), Hal: 1319-1325 ISSN: 2828-2493 penggelapan mobil leasing yang dilakukan oleh Miko termasuk ke dalam tindak pidana penggelapan biasa seperti yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP, karena Miko melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan sengaja dan bukan karena suatu kejahatan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Miko dapat dipertanggung jawabkan secara pidana karena memenuhi unsur pertanggung jawaban pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. 


Penanggulangan pidana atau kebijakan kriminal dibagi menjadi upaya penal dan upaya non-penal, upaya penal adalah upaya–upaya yang sifatnya repressive (penindasan/pemberantasan/ penumpasan) sesudah kejahat terjadi, sedangkan upaya non-penal merupakan upaya penanggulangan kejahatan yang lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang sifatnya preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan tersebut terjadi. 

Penerapan hukum pidana (criminal law application) merupakan salah satu upaya penanggulangan kejahatan. Upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pedekatan kebijakan. Artinya, terdapat keterpaduan (integralitas) antara politik kriminal dan politik sosial, sekaligus terdapat keterpaduan (integralitas) antara upaya penanggulangan kejahatan dengan “penal” dan “non-penal”. 


Referensi :

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

2. Dini Dewi Heniarti (dkk.), “Rekonstruksi Tentang Konsep Sanksi Pidana Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Ius Contituendum”, Prosiding SNaPP2015 Sosial Ekonomi Dan Humaniora, Vol.5, No.1, 2015

3. Dr. Firman Candra. Efektifitas Putusan Tindak Pidana Penggelapan, artikel jurnal, sinta Index**

Iwan 

COMMENTS




































































Nama

.,3,.berita terkini,11108,.beritaterkini,6,.kalbar,17,(Merlung),5,abiansemal,2,Aceh,35,ACEH SINGKIL,78,Aceh Tamiang,23,Aceh Tengah,120,ACEH TENGGARA,2,ACEH TIMUR,2,Aceh Utara,3,advertorial,21,aek kanopan,1,Aekkanopan,9,agam,18,aimas,1,ALAI.,5,Alor,1,ambon,7,amlapura,65,anjatan,2,Anyer,1,AS,1,Asahan,6,babel,1,badau,1,badung,610,Bagansiapiapi,4,bakan,1,BALAESANG,1,bali,927,balige,9,BALIKPAPAN,6,balut.berita terkini,3,Banda Aceh,16,BANDAR LAMPUNG,39,Bandar Seri Begawan,1,bandara,7,Bandung,177,Bandung Barat,23,banggai,5,bangka,2,bangka barat,1,Bangka Belitung,5,Bangka Tengah,2,bangkep,1,BANGKEP - RN,1,BANGKINANG,5,bangli,825,Bangun Purba,1,Banguwangi,1,Banjar,23,Banjarnegara,8,bantaeng,46,Banten,151,Banyuasin,6,Banyumas,13,Banyuwangi,148,barito utara,1,Barru,6,Batam,103,batang,67,BATANG HARI,3,batang kuis,3,BATU,7,batu bara,68,baturaja,4,bekasai,1,Bekasi,2326,bekasi terkini,3,Bekasi Utara,1,belawan,2,Belitung,218,Belitung Timur,17,Beltim,225,belu,2,benakat,1,bener,1,Bener Meriah,481,BENGKALIS,78,Bengkayang,76,BENGKULU,6,BENGKULU SELATAN,19,BENGKULU UTARA,1,benoa,6,BER,3,BERI,1,beria terkini,1,beriita terkini,3,berit terkini,2,berita,1,Berita terkini,3278,berita terkini daerah,1,berita terkini.,1,berita terkinia,1,berita terkink,1,berita terkinu,2,berita tetkini,1,beritaterkini,4,beritq terkini,1,berta terkini,1,Bima,2,binjai,3,Bintan,9,Bintuni,1,Bitung,6,blahbatu,2,blahbatuh,17,Blitar,15,Blora,2,BMKG,1,BNN,1,Bogor,457,BOGOR TIMUR,71,Bola,1,BOLAANG MONGONDOW,3,bolmong,533,Bolmong raya,3,Bolmong selatan,13,bolmong timur,2,bolmong utara,1,bolmongsiar,1,bolmut,2,BOLNONG,1,bolong mopusi,1,bolsel,8,boltim,18,bone,3,BOYOLALI,2,Brebes,173,bualu,1,Bukit Tinggi,52,bukittinggi,19,buleleng,225,BUMIMORO,1,BUNGKU,1,Buol,90,BUTENG,1,Catatan Radar Nusantara,10,Ciamis,85,Cianjur,18,Cibinong,15,Cibitung,3,cikampek,42,Cikampek barat,1,Cikande,1,Cikarang,99,CIKARANG BARAT,1,CIKARANG PUSAT,1,cikarang utara,2,Cilacap,11,Cilegon,46,cilengsi,3,Cileungsi,41,Cimahi,461,Cimanggung,1,Cirebon,561,Cirebon Kota,2,Cisarua,1,citeureup,1,Dabo Singkep,266,daer,2,Daerah,7552,daerah Terkini,2,daerh,1,Daik Lingga,3,Dairi,245,Deli Serdang,53,Deli tua,1,deliserdang,1,demak,51,Denpasa,3,denpasar,837,denpasar timur,3,Dentim,1,Depok,621,derah,5,dharmasraya,6,DIY,8,Dolok,4,Doloksanggul,75,Dompu,2,Donggala,179,donri donri,1,DPRD Kab. Bekasi,11,DPRD Kota Bekasi,99,DPRD LamSel,8,Dumai,27,Dumoga,179,Dumoga Utara,2,duri,3,Ekonomi,3,EMPAT LAWANG,14,ende,2,eretan,1,Erkini,1,Fakfak,2,fakta,1,Garut,101,gianyar,797,gilimanuk,1,gorontalo,67,Gowa,107,Gresik,1,GROBOGAN,2,gunung mas,2,Gunung Putri,2,gunungsitoli,2,HL,23,HSU,1,Hukum,11,HUMAS BELTIM,6,humbahas,14,Indonesia,5,INDRA,1,Indragiri hulu,5,indralaya,44,Indramayu,35,Indrapura,15,info,1,INHIL,48,inhilriau,1,INHU,8,Jabar,22,jaka,4,Jakarta,1764,Jakarta barat,2,jakarta selatan,5,jakarta timur,3,jakarta utara,3,Jambi,160,jateng,5,jatijajar,1,JATIM,7,Jawa Barat,48,Jawa Tengah,10,Jawa Timur,13,Jayapura,54,Jember,8,jembrana,305,Jeneponto,23,Jepara,106,jimbaran,3,Jombang,4,kab,7,kab .Bandung,208,Kab 50 Kota,4,kab Bandung,30,kab. Agam,1,Kab. Bandung,3875,kab. bekasi,195,Kab. Bogor,27,Kab. Brebes,61,kab. buru,1,KAB. CIREBON,2,KAB. DAIRI,1,kab. Garut,1,Kab. Gumas,1,kab. Kajen,1,Kab. Kapuas Hulu,8,kab. Karawang,2,KAB. KARO,2,Kab. Kuningan,84,kab. langkat,2,kab. malang,1,Kab. Minahasa Tenggara,1,KAB. PELALAWAN,2,Kab. Serang,7,Kab. Serdang Bedagai,4,Kab. Sukabumi,12,kab. tangerang,6,Kab. Tasikmalaya,97,Kab. Toba,8,kab.agam,1,Kab.Bandung,1877,kab.barru,3,Kab.Bekasi,389,kab.bogor,31,KAB.BOGOR.BERITA TERKINI,1,kab.buru,2,Kab.Dogiyai Papua Tengah,1,kab.garut,2,kab.langkat,1,Kab.Malang,3,Kab.Nganjuk,6,kab.pekalongan,26,Kab.Samosir,8,KAB.SEMARANG,1,Kab.Sergai,5,KAB.SINJAI,5,kab.sorong,3,Kab.Sumedang,26,Kab.Tangerang,28,kab.Tasikmalaya,52,Kab.Way kanan,24,KABANJAHE,1,kabBandung,2,Kabupaten Bandung Barat,1,KABUPATEN SINJAI,3,KABUPATEN SINJAJ,3,kaimana,4,Kajen,4,Kalbar,590,kalideres,1,Kalimantan Barat,9,kalimantan timur,15,kalipuro,1,Kalsel,10,Kalteng,264,Kaltim,25,Kampar,168,Kampar Kiri,4,Kampar Riau,290,kapuas,3,Kapuas Hulu,278,kara,1,karanganyar,1,karangasem,867,Karawang,342,karawang Berita terkini,1,KARIMUN,6,KARIMUN - RN,1,KARO,27,katapang,1,KATINGAN,6,kayong utara,6,keban agung,1,KEBUMEN,1,Kec.Ukui,1,Kediri,62,KEEROM,27,Kendari,4,kepahiang,4,KEPRI,4,Kepulauan Riau,10,Kerinci,23,keritang inhil,1,kerobokan,6,KETAPANG,17,kintamani,1,klapanunggal,1,klungkung,525,KOBAR,1,kolaka,1,Kolaka Utara,1,Kominfo Kab.Bekasi,34,Korupsi,9,kota agung,1,KOTA BATU,1,KOTA KOTOMOBAGU,5,KOTA MANNA,2,KOTA METRO,29,kota pekalongan,8,Kota Sorong,9,kotabaru,1,Kotabumi,1,KOTAMIBAGU,3,Kotamobagu,107,kotawaringin barat,3,KOTAWARINGIN TIMUR,4,KOTIM,11,kriminal,5,Kronjo,1,Kuala Kapuas,6,kuala lumpur,1,Kuala Tungkal,9,kuansing,15,kuantan,1,kuantan Sengingi,4,kubu,4,kubu raya,54,KUDUS,123,Kuningan,1553,kupang,3,kuta,18,kuta badung,3,KUTAI KERTANEGARA,9,Kutai Timur,12,Kutim,6,l,1,Labuhan Bajo,1,Labuhan Batu,17,Labura,407,labusel,1,Lahat,31,LAMBATA,1,Lamongan,3,Lampung,97,Lampung Barat,196,LAMPUNG METRO,105,LAMPUNG SELATAN,63,Lampung Tengah,23,Lampung Timur,466,Lampung Utara,794,LAMPUNGUTARA,1,lampura,20,landak,6,langkat,5,langsa,3,LANTAMAL V,86,LANTAMAL X JAYAPURA,20,lawang kidul,46,lebak,203,LEMBATA,7,LIMAPULUHKOTA,6,Lingga,1071,liwa,13,Loksado,1,lolak,1,LOLAYAN,3,Lombok,6,Lombok barat,5,Lombok tengah,13,lombok timur,132,Lombok Utara,1,LOTIM,12,lotim.berita terkini,37,LUBUK LINGGAU,17,Lubuk Pakam,8,lubuk sikaping,1,lubuklinggau,16,lubuksikapaing,1,LUBUKSIKAPING,1,lukun,1,Lumajang,7,Lumanjang,1,Luwu,2,Luwuk,8,m,1,M.Labuhan,1,Mabar,1,madina,1,madura,1,Magelang,4,mahakam hulu,1,majaleMajalengka,1,Majalengka,638,majalengMajalengka,1,majalenMajalengka,1,majalMajalengka,1,majaMajalengka,1,majene,3,maka,1,makasar,3,makassar,212,malaka,1,Malang,192,Maluku,8,Maluku tengah,2,MALUKU UTARA,2,MAMAJU.RN,3,MAMASA,195,MAMUJU,219,MAMUJU TENGAH,7,Manado,64,mancanegara,1,mandau,1,mangapura,3,Manggar,91,Manggarai,1,manggarai barat,2,mangupura,124,Manokwari,162,mansel,1,marga,1,maros,1,mataram,13,MATENG,7,Mauk,2,Maybrat,1,medan,244,Mekar Baru,1,melawi,14,MEMPAWAH,1,mentawai,1,merak,5,merangin,93,MERANTI,969,MERAUKE,7,Merbau,3,Mesuji,75,metro,216,metro lampung,10,meulaboh,1,Minahasa,7,Minahasa Selatan,5,Minahasa Tenggara,2,Minahasa Utara,1,Minas,1,Minut,1,miranti,1,Mojokerto,560,monokwari,2,morowali,29,MOROWALI UTARA,1,MORUT,3,moskow,1,Muara Belida,1,Muara Bulian,1,muara bungo,3,Muara Enim,583,muara Tami,2,Muaro Jambi,4,muba,8,Mukomuko,81,muratara,534,murung raya,2,Musi Banyuasin,15,MUSI RAWAS,35,musirawas,7,Nabire,1,Naibenu,1,namlea,4,Nangka Bulik,2,Nasional,16,Natuna,95,negara,5,ngawi,3,Nias barat,21,NTB,74,NTT,14,nunukan,25,nusa dua,1,Ogan Ilir,7,OKI,3,OKU,2,Oku Selatan,565,Oku Timur,52,Opini,14,P. Bharat,1,P.SIANTAR,12,PACITAN,2,Padang,16,Padang Lawas,14,PADANG PANJANG,2,padang pariaman,1,Pagaralam,34,Pagimana,1,Pahuwato,1,Pakpak Bharat,21,Pakuhaji,2,Palangka raya,347,Palas,23,palelawan,44,Palembang,102,pali,2,Palu,195,palu utara,1,Paluta,66,pamekasan,2,Panang Enim,2,pancur batu,1,pand,1,pande,1,pandegelang,3,Pandeglang,2358,Pangandaran,23,Pangkalan Kerinci,1,pangkalanbun,3,Pangkalpinang,21,pangkep,4,pantai labu,1,Papandayan,1,Papua,96,PAPUA BARAT,227,papua barat daya,2,papua tengah,2,parapat,2,PARIAMAN,10,Parigi,6,Parigi Moutong,19,PARIMO,1063,Parlemen,32,PARUNG PANJANG,1,Pasaman,13,Pasangkayu,1,pasbar,1,Pasir Pangarayan,1,PASSI,1,PASSI TIMUR,6,Pasuruan,2,PATI,190,Patia,1,patrol,15,PAYAKUMBUH,9,PEBAYURAN,2,Pekalongan,85,pekan baru,7,Pekanbaru,496,Pekanbaru Riau,1586,pelalawan,26,pemalang,3,Pematangsiantar,46,pemekas,1,Pemkab Bekasi,7,Pemkot Bekasi,6,penanaman,1,penang Enim,2,Pendidikan,81,pengkadan,1,Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),116,perbaungan,1,perimo,2,peristiwa,16,Permohonan,1,pesawaran,26,pesel,1,Pesisir Barat,2,Pesisir Barat,2,PESISIR SELATAN,1,Pilkada,1,pintianak,1,PIPIKORO,1,PN.TIPIKOR,2,polda jabar,1,Polhukam,154,Politik,2,polman,1,polres Pekalongan,2,ponorogo,1,pontia,1,Pontianak,1412,Poso,4,prabumulih,1,primo,9,Pringsewu,46,probolinggo,2,PROTOKOL DOLOK SANGGUL,1,PT Bukit Asam,1,Pulang Pisau,5,pulau merbau,7,pulau tidung,1,pulpis,1,purbalingga,5,Purwakarta,1859,Purwokerto,2,Putussibau,58,radar,3,Radar Artikel,33,Radar Selebrity,3,ragam,58,raja ampat,6,rambang dangku,1,RANGSANG,11,RANGSANG BARAT,1,rangsang pesisir,3,rantauprapat,1,rejang lebong,5,REMBANG,3,Renah mendalu,1,rengasdengklok,1,rengat,1,Riau,188,Rohil,6,rokan,1,Rokan Hilir,54,rokan hulu,15,Rongurnihuta,1,rote ndao,1,Sabang,57,Samarinda,60,sambas,1,sambilan,1,sampang,76,SAMPI,1,Sampit,652,Sangatta kutim,1,Sanggau,13,Sangihe,2,sar,1,Sarolangun,460,sekadau,7,SELAT PANJANG,10,SELATPANJANG,2,Selayar,18,selong,3,Semarang,62,Semarapura,43,semende,1,SEMOGA,2,SEMOGA TENGGARA,1,SENTANI,1,sentul,1,Seram Bagian Barat,1,Serang,484,Serdang Bedagai,42,Sergai,32,Seruyan,19,SIAK,22,siak hulu,9,sian,1,sibau hulu,1,Sibolga,166,siborongborong,1,sidikalang,1,SIDOARJO,6,SIDRAP,15,Sigi,103,silaen,1,Simalungun,139,simpang apek,1,Singaparna,10,singaraja,44,SINGKAWANG,14,SINGKEP BARAT,1,Sinjai,6,sintang,44,situbondo,6,sleman,2,solo,9,SOLOK,18,Solok Selatan,9,Soppeng,38,Sorong,291,Sorong selatan,4,Sragen,31,Subang,2032,SUKABUM,1,Sukabumi,571,sukawati,2,Sukoharjo,1,Sukra,1,Sulawesi,3,Sulawesi Selatan,33,sulawesi tengah,57,sulawesi tenggara,1,Sulbar,349,Sulsel,30,Sulteng,314,Sulut,375,Sumatera Selatan,6,SUMATERA UTARA,6,SUMB,1,sumba barat,1,Sumbar,68,Sumbawa,6,Sumbawa Barat(NTB),5,Sumedang,158,sumenep,43,sumsel,43,Sumut,108,Sungai Penuh,1,sungai tohor,3,Sunggal,2,SURABAYA,111,Surakarta,2,tabanan,626,tajabbarat,1,Takalar,203,talangpadang,5,TAMBANG,1,Tambraw,3,Tambraw - RN,6,tana toraja,1,tanah,1,tanah datar,2,TANAH JAWA,5,Tanah Karo,122,Tangerang,461,Tangerang Selatan,102,tangg,1,tanggamus,139,Tanjab Barat,973,Tanjab Timur,140,tanjabbar,1,Tanjabtim,1,tanjung agung,8,tanjung balai,4,Tanjung Enim,117,Tanjung Jabung timur,1,tanjung makmur,1,TANJUNG PINANG,14,tanjung samak,1,tanjung selor,1,tanjungenim,2,TANOYAN,8,Tapanuli Selatan,5,Tapanuli Tengah,99,Tapanuli Utara,31,tapung,3,tapung hulu,4,tarakan,1,tarutung,37,Tasikmalaya,398,tebi,1,tebin,1,tebing,1,Tebing Tinggi,107,tebing tinggi timur,1,tebingtinggi barat,11,Teekini,11,Teelini,1,Tegal,30,tekini,5,Telawang,1,teluk bintani,1,teluk buntal,1,telukuantan,5,temanggung,1,tembilahan,2,tembuku,2,Teminabuan,6,tenan,1,Tenggarong,1,ter,1,Terjini,3,TERJUN GAJAH,1,Terk,1,Terki,1,Terki i,3,Terkii,1,Terkiji,4,Terkimi,1,Terkin,9,Terkin8,1,Terkini,47961,Terkinii,1,Terkinin,1,TERKINIO,1,TERKINIP,2,Terkino,11,Terkinu,1,terkiri,9,TERKNI,3,Terkuni,2,Terlini,2,Termini,4,ternate,1,Tetkini,14,Timika,2,Toabo,1,toba,41,tolikara,2,tolitol,3,Tolitoli,1437,tolotoli,3,TOMOHON,5,Touna,27,Trenggalek,20,Trkini,1,Tterkini,1,tuba,1,tuba barat,11,Tuerkini,1,Tulang Bawang,14,Tulang Bawang Barat,9,Tulung agung,2,Tulungagung,304,Twrkini,1,ubud,25,Waibakul,1,Waisai,23,wajo,1,warseno,1,WAY KANAN,32,wonosari,1,Yogyakarta,9,
ltr
item
RADAR NUSANTARA NEWS: Analisis Tindak Pidana Penggelapan Mobil Leasing Dihubungkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Analisis Tindak Pidana Penggelapan Mobil Leasing Dihubungkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihXIcudve8ZtJYGSTyeRqQ2UoQlkzJle0hQCbwXOfs8lZxnBDWz6ZP3rlsMTxonSJbyQTZ-r9BNMBIQnmAiYtrLxILHjEEd44jt6fhiy2h9pvk7w-wnRq65C36V8Y21QSvGy_DLEelU91z3JF2Q7-vxwRzeI7Y_KGvGvJfzdg8vCgUrnD4A0KK7ri8/s320/IMG-20221118-WA0079.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihXIcudve8ZtJYGSTyeRqQ2UoQlkzJle0hQCbwXOfs8lZxnBDWz6ZP3rlsMTxonSJbyQTZ-r9BNMBIQnmAiYtrLxILHjEEd44jt6fhiy2h9pvk7w-wnRq65C36V8Y21QSvGy_DLEelU91z3JF2Q7-vxwRzeI7Y_KGvGvJfzdg8vCgUrnD4A0KK7ri8/s72-c/IMG-20221118-WA0079.jpg
RADAR NUSANTARA NEWS
https://www.radarnusantara.com/2022/11/analisis-tindak-pidana-penggelapan.html
https://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/
http://www.radarnusantara.com/2022/11/analisis-tindak-pidana-penggelapan.html
true
8338290086939464033
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy