Kampar,RN Penjabat (Pj) Bupati Kampar menyarankan masyarakat untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun Andra Maistar kepada pihak ke...
Kampar,RN
Penjabat (Pj) Bupati Kampar menyarankan masyarakat untuk melaporkan Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun Andra Maistar kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar ketika dikonfirmasi terkait Kades Tarai Bangun yang mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 100 memindahkan SHM Nomor 149 yang berada di Jalan Bangun Karya ke Jalan Taman Karya Ujung, Desa Tarai Bangun,Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang saat ini sudah dibangun dan dipasarkan Perumahan Asoka Residence yang juga belum memiliki izin dari Pemkab Kampar.
"Laporkan saja ke polisi lagi,"ungkap Pj Bupati Kampar, Selasa, (12/2/2023) sela-sela kegiatan peresmian Jembatan Gantung Duo Suku di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu.
Bahkan,akibat ulah Kades Tarai Bangun Camat Tambang juga sudah memperingati pihak Developer secara tertulis,agar pihak Perumahan Asoka Residence menghentikan kegiatan pembangunan perumahan tersebut. Namun,peringatan tersebut dianggap seperti angin lalu.
Berdasarkan kutipan Surat peringatan Camat Tambang dijelaskan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Kampar Nomor:09 Tahun 2012 dan Perda 04 Tahun 2014, tentang lzin Mendirikan Bangunan kepada pihak perumahan Asoka Residence untuk tidak meneruskan Pengerjaan Pembangunan Perumahan Asoka Residence yang berada di jalan Taman Karya Ujung RT 0I RW 002 Dusun 11 Tarap Makmur Desa Tarai bangun Kecamatan Tambang,karena belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemda Kampar.
Sementara itu Pj.Bupati Kampar Dr.Kamsol M.M dikonfirmasi terkait surat peringatan Camat tambang tidak dihiraukan pihak perumahan Asoka Residence.
"Baik,Terima kasih informasinya,nanti saya koordinasikan dengan opd terkait,"tulisnya melalui pesan whatsapp kemaren.
Sekjen LSM Inakor Riau Rion Satya SH selaku pemegamg Kuasa dari Warga Sempadan Tanah juga bakal akan melaporkan kades Tarai Bangun kepada Satgas mafia tanah,lantaran diduga telah memindahkan objek tanah dari jalan bangun karya ke Jalan Taman Karya Ujung,yang mana saat ini tanah tersebut telah dibangun Perumahan Asoka Residence.
"Jika tidak dihentikannya dari sekarang,
bakal banyak warga yang terlanjur membeli perumahan tersebut jadi korban penipuan, hal ini diungkapkan salah seorang yang terlanjur membeli rumah tersebut sampai saat ini diduga belum memiliki surat tanah,"ujar Rion.
Jika Pemerintahan Desa Tarai Bangun tidak membatalkan surat keterangan Nomor 100 menerangkan seolah-olah lokasi sertifikat Nomor 149 atas nama Stefani di jalan taman karya berpindah ke Jalan Taman Karya Ujung bisa berdampak pada batas sepadan tanah di lokasi perumahan Asoka Residence
Untuk diketahui Sepadan tanah diketahui Berbatasan dengan jalan Caltex,Sedangkan di dalam sertifikat149 milik Stefani dituliskan bersempadan dengan Tojjan Harianto.
"Berdasarkan hal tersebut,kita minta Kepala Desa tanggap atas permasalahan yang akan terjadi dikemudian hari,jika tidak dibatalkan
dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan oknum kades Tarai bangun ke satgas Mafia Tanah,"tegas Rion.
Warga Sempadan Tanah menyatakan,dari awal sempadan tanah menolak tanah sertifikat Nomor 149 Atas Nama STEPHANI dibangun perumahan Asoka Residen,justru pengembang Perumahan tetap melanjutkan mendirikan bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Taman Karya ujung RT 01.RW 02 Dusun Il Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.
"Sempadan tanah menolak berbatasan dengan sertifikat tanah Nomor 149,karena lokasi tanahnya berada di Jalan Bangun Karya,"ujarnya.
"Akan tetapi,Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tarai Bangun Nomor 100/SK/TRB/XI/2021 tertanggal 23 Desember 2021 Tanah tersebut dipindahkan ke jalan Taman karya ujung,"mbuhnya.
Menurutnya,mustahil Kades Tarai Bangun Andra Maistar tidak mengetahui persoalan perumahan Asoka Residence."Karena dia juga yang membuat surat rekomendasi perizinan dan ditandatanganinya camat tambang saat itu Abukhari,"tandas Warga Sempadan tanah.
Didalam surat pernyataan yang ditandatangani Kades Tarai Bangun tersebut dijelaskan lokasi Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 149 masuk wilayah Desa Tarai Bangun di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun III Tarab Makmur.Padahal sesuai peta lokasi sertifikat Hak Milik Nomor 149 tertulis pada gambar peta lokasi sertifikat berada di jalan Bangun Karya.
Meskipun pembangunan perumahan Asoka Residence dari awal dikerjakan sering didatangi Satpol PP kabupaten kampar serta satpolpp kecamatan tambang.Namun pihak pengembang tetap melanjutkan aktivitas membangun Perumahan.
Terkait, persoalan Tanah tidak sesuai peta lokasi SHM ini sudah ada putusan Komisi Informasi Riau Nomor 016/KIP-R/PS-M-A/VI.8 Desember 2022.Andra Maistar engan memberikan informasi tentang surat Keterangan Nomor 100/SK/TRB/XI/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatanganinya
Kades Tarai Bangun disomasi Berdasarkan Permohonan Informasi Pemohon 07 April 2022,Surat Keterangan Kepala Desa Tarai Bangun Nomor 100/SK/TRB/XI/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andra Maistar,S.Sos Kepala Desa menerangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Atas Nama Stephani Syilvia dahulu berada diwilayah Desa Kualu,sekarang masuk diwilayah Tarai Bangun di Jalan Taman Karya RT 01.RW 02.Dusun III Tarab Makmur Desa Tarai Bangun."Surat Somasi dari Fadil SH diterima kepala Desa Tarai bangun 26 Januari 2023,namun sampai saat ini belum juga ditanggapinya.
Perihal Somasi Atasan PPID Utama Desa Tarai Bangun Jalan Kubang Raya,Tarai Bangun,Kecamatan Tambang,Kab Kampar,Riau.Berdasarkan Permohonan Informasi Pemohon tanggal 07 April 2022,Surat Keterangan Kepala Desa Tarai Bangun Nomor 100/SK/TRB/XI/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Andra Maistar,S.Sos Kepala Desa menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM)149 yang dahulu berada diwilayah Desa Kualu dan sekarang masuk diwilayah Tarai Bangun terletak di Jalan Taman Karya RT 01 RW 02 Dusun III Tarab Makmur Desa Tarai Bangun.
Sementara itu,Kades Tarai Bangun Andra Maistar belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Terkait Pj Bupati Kampar yang menyarankan melaporkannya ke Polisi, karena diduga terlibat Mafia Tanah tersebut. Kendati,Andra sudah beberapa kali dikonfirmasi Terkait persoalan dan menjanjikan akan menjawab konfirmasi dengan bertemu langsung.
Diberitakan sebelumnya,Pembangunan Proyek Perumahan Asoka Residence di di jalan Taman Karya ujung RT/RW 001/002 Dusun III Tarap Makmur Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar diduga belum memiliki izin.
Tak hanya itu,persoalan surat tanah SHM Asoka Residence masih bermasalah diduga tidak sesuai titik lokasi di Jalan Bangun Karya bukan di Jalan Taman Karya.pantauan di lapangan Rumah tersebut Type 45 dan 38 serta beberapa unit kios sudah hampir habis terjual seluruh unitnya,Selasa (21/12/2022) lalu.Al hasil,masyarakat yang sudah membeli rumah tersebut dengan sistim lunas bertahap belum memiliki sertifikat hak milik (shm) atas nama mereka.
Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr.H.Kamsol, MM melalui Dinas PUPR menegaskan persoalan perumahan Asoka residence, semenjak dibangun sampai saat ini tidak ada IMB karena adanya persoalan tanah yang masih bermasalah.
Mantan RT dan beberapa warga setempat menjelaskan,banyak perumahan di Desa Tarai bangun diduga menipu konsumen berkedok,jual rumah lunas bertahap.
RT dan warga pemilik tanah disamping perumahan tersebut menuturkan,”dari awal oknum perumahan ini hendak mendirikan perumahan,dapat penolakan dari warga dan RT setempat,lantaran oknum perumahan ini tidak pernah melihatkan dokumen kepemilikan Tanah yang akan dibangun mereka.
Saat di konfirmasi via phone Whats App Pimpinan PT.Wijaya Properti Nusantara selaku Developer Perumahan Residence Asoka Residence,Wendri mengatakan izin Perumahan Asoka memang belum ada dan masih dalam pengurusan karena terkendala belum mendapatkan tanda tangan dari batas sempadan tanah.
“Izin sedang diurus lagi ada masalah sepadan saja”terangnya.
Wendri menuturkan,untuk lebih jelasnya silahkan langsung saja bertanya sama Yopi Direktur PT Wijaya Properti Nusantara,
ia pun berjanji akan menjelaskannya melalui Direkturnya,karena beliau yang mengurus perizinannya,sehingga jelas semuanya.
Namun,Yopi selaku Direktur ketika dihubungi tidak ada menjawab konfirmasi sampai berita ini dipublikasikan.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kampar melalui Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) menjelaskan terkait permohonan perumahan residence Asoka berkasnya sudah diterima,namun Bidang Perkim Dinas PUPR Kampar belum mengeluarkan satupun izin mereka.
“Satu surat pun belum kita berikan karena ada salah satu syarat belum dilengkapinya yakni surat tanahnya dan persilnya makanya tidak di proses”bebernya.
Intinya belum ada satu tanda tangan yang diberikan pada manajemen perumahan tersebut,baik site plan dan lainnya.
“Selagi belum ada keabsahan secara hukum mohon maaf kami menolak proses tersebut, ”tegasnya lagi.
Sementara itu, Rion Satya Sekjen LSM Inakor (Indepen Nasionalis Anti Korupsi) Riau menjelaskan,pihaknya yang mendapat kuasa dari masyarakat sempadan Perumahan Asoka Residence akan menempuh jalur hukum karena diduga tanah jalan akses ke rumah mereka dijadikan Perumahan Asoka Residence oleh pihak developer.
”Kita diduga tanah SHM Asoka Residence tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya yang berada di Jalan Bangun Karya bukan di Jalan Taman Karya.Kita akan bawa persoalan ini ke ranah hukum,"tegas Rion.
Hingga berita ini dilansir,Andra Maistar selaku kepala desa tarai bangun belum dapat dikonfirmasi lantaran whatsapp pewarta diduga dibolkirnya,didatangi kekantor desa tarai bangun,dia tidak ada, lantaran dia jarang masuk kantor.(kumbang).
COMMENTS